Lawan Tangan Kosong, Aksi Heroik Satpam Bank di Fatmawati hingga Bikin Perampok Bersenjata Keok

Agung Sandy Lesmana | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Rabu, 06 April 2022 | 12:35 WIB
Lawan Tangan Kosong, Aksi Heroik Satpam Bank di Fatmawati hingga Bikin Perampok Bersenjata Keok
Polres Metro Jakarta Selatan saat merilis kasus perampokan bank yang digagalkan oleh Satpam. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Upaya perampokan terhadap sebuah bank di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan terjadi pada Selasa (5/4/2021) kemarin. Namun, peristiwa perampokan yang dilakukan pelaku berinisial BS (43) dapat digagalkan oleh seorang satpam dengan aksi heroiknya.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan peristiwa ini berawal saat pelaku mendatangi lokasi. 

“Kemudian setelah masuk ke bank menodongkan senjata yang menyerupai senjata api,” kata Budhi saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (6/4/2022). 

Di dalam bank, BS memerintahkan semua orang untuk tiarap sambil tetap mengacungkan senjata yang dibawanya.

“Dengan ancaman untuk tiarap dan untuk menuruti apa yang menjadi keinginan tersangka,” ujar Bhudi.

Namun, F yang merupakan satpam menolak perintah BS. Pelaku lantas marah dan kesal, sehingga mengeluarkan tembakan dari senjatanya. Dari suara letusan, F curiga senjata itu palsu. 

“Ternyata dari letusan maupun akibat yang ditimbulkan dari tembakan itu bukan senjata api,” ungkap Budhi.

Karena hal tersebut, F memberanikan diri melakukan perlawanan terhadap BS. Keduanya pun terlibat aksi saling serang, sementara pekerja bank dan nasabah berhamburan keluar menyelamatkan diri. 

Tak berselang lama, anggota Polres Metro Jakarta Selatan datang ke lokasi. 

“Di situ bersama saksi F melakukan penangkapan terhadap tersangka yang saat itu bergumulan dengan saksi F,” kata Budhi. 

Dari pelaku disita sebuah tas yang didalamnya berisi sejumlah benda yang menjadi barang bukti yaitu pisau lipat, petasan asap, tali tis, alat kejut. Sementara senjata yang pelaku saat hendak merampok bank yakni airsoft gun. 

Atas perbuatannya, BS dijerat dengan Pasal 365 juncto 53 dan Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Satpam Bank Duel Dengan Perampok, Leher Kena Tusuk Badik

Satpam Bank Duel Dengan Perampok, Leher Kena Tusuk Badik

Sulsel | Selasa, 28 Desember 2021 | 09:48 WIB

Rumah Artis Ibu Kota Nyaris Jadi Sasaran Komplotan Perampok Bersenjata Api

Rumah Artis Ibu Kota Nyaris Jadi Sasaran Komplotan Perampok Bersenjata Api

Jabar | Senin, 06 Desember 2021 | 16:30 WIB

Perampok Bank di Karawang Pernah Lakukan Aksi Kejahatan di Malaysia dan China

Perampok Bank di Karawang Pernah Lakukan Aksi Kejahatan di Malaysia dan China

Jabar | Senin, 06 Desember 2021 | 14:03 WIB

Bank Swasta di Karawang Disatroni Perampok, Gasak Lebih dari Rp 300 Juta

Bank Swasta di Karawang Disatroni Perampok, Gasak Lebih dari Rp 300 Juta

Jabar | Jum'at, 26 November 2021 | 19:39 WIB

Terkini

Jemaah Mulai Padati Masjid Istiqlal untuk Salat Iduladha 1447 H, Pengamanan Diperketat

Jemaah Mulai Padati Masjid Istiqlal untuk Salat Iduladha 1447 H, Pengamanan Diperketat

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 06:31 WIB

Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK

Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:57 WIB

Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam

Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:45 WIB

Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu

Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:07 WIB

Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur

Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:49 WIB

Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru

Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:24 WIB

Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni

Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:10 WIB

Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden

Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:42 WIB

Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO

Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:41 WIB

Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau

Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:35 WIB