Pro Kontra Hukuman Mati Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati, Bisa Sembuhkan Luka Korban?

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 06 April 2022 | 12:54 WIB
Pro Kontra Hukuman Mati Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati, Bisa Sembuhkan Luka Korban?
Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan mendengarkan putusan majelis hakim saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). ANTARA FOTO/Novrian Arbi

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyampaikan, vonis mati telah dihapuskan dari sistem peradilan di berbagai negara lain. Pasalnya, vonis mati dianggap tidak terbukti memberikan efek jera dan melanggar HAM.

Ahmad mengungkapkan, tidak ada korelasi antara vonis hukuman mati dengan pengurangan jumlah kasus pidana yang sama. Hal ini mengindikasikan bahwa hukuman mati tidak serta merta menyebabkan efek jera dalam masyarakat.

Meskipun demikian, Komnas HAM tetap bersikap empati terhadap para korban karena mereka pihak utama yang harus diperhatikan. Oleh karena itu, pihaknya mendorong agar proses restitusi dan rehabilitasi lebih diperhatikan dalam kasus Herry Wirawan maupun kasus serupa lainnya.

Kontributor : Hayuning Ratri Hapsari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI