Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Tangan dan Kaki Diikat Ditembak Tepat di Jantung Jadi SOP

Dany Garjito | Fita Nofiana | Suara.com

Rabu, 06 April 2022 | 13:24 WIB
Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Tangan dan Kaki Diikat Ditembak Tepat di Jantung Jadi SOP
Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan duduk di ruang tunggu untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). ANTARA FOTO/Novrian Arbi

Suara.com - Pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan telah divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat.

Sebelumnya, Herry Wirawan mendapatkan vonis penjara seumur hidup dalam sidang vonis di PB Bandung, 15 Februari 2022. Vonis itu sontak membuat kecewa banyak kalangan yang berharap terdakwa dihukum seberat mungkin.

Namun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap pelaku pemerkosaan Herry Wirawan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengharapkan banyak hal menjadi pertimbangan majelis hakim dalam melakukan banding tersebut.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro berdasarkan dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).

Ilustrasi Herry Wirawan
Ilustrasi Herry Wirawan

Di Indonesia, pelaksanaan hukuman mati memang menuai pro dan kontra.

Namun tata cara pelaksanaan pidana mati sebenarnya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam Ketentuan Pasal 11 KUHP diubah oleh Undang-Undang Nomor 02/Pnps/1964 juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Pengadilan Umum dan Militer.

Kemudian pemerintah membuat pengaturan yang lebih teknis terkait pelaksanaan pidana mati yang mana diatur dalam Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.

Teknis Pelaksaan Pidana Mati

Pada Peraturan tersebut disebutkan, eksekusi mati dimulai dengan terpidana yang diberkan pakaian bersih, sederhana, dan berwarna putih ke lokasi pelaksanaan. Tedakwa berhak didampingi oleh seorang rohaniawan.

Eksekusi mati dilakukan dengan tembakan, sehingga satu jam sebelum pelaksanaan, regu penembak sudah disiapkan di tempat eksekusi.

Penembak dipersiapkan mengatur posisi dan meletakkan 12 pucuk senjata api laras panjang di depan posisi tiang pelaksanaan pidana mati pada jarak lima hingga 10 meter.

Sebelum dilakukan eksekusi, Jaksa Eksekutor memeriksa persiapan. Kemudian regu penembak memasukkan 3 butir peluru tajam dan 9 butir peluru panjang.

Saat semuanya siap, Jaksa Eksekutor kemudian memerintahkan terpidana ke posisi penembakan dan melepaskan borgol.

Terdakwa hukuman mati diikat kedua tangan dan kakinya ke tiang penyangga dalam posisi berdiri, duduk, berlutut, sesuai ketentuan Jaksa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pro Kontra Hukuman Mati Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati, Bisa Sembuhkan Luka Korban?

Pro Kontra Hukuman Mati Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati, Bisa Sembuhkan Luka Korban?

News | Rabu, 06 April 2022 | 12:54 WIB

Perempuan Kesal Meteran Air Melonjak Tanpa Dipakai, Ternyata Tetangga Sering Lakukan Ini Tengah Malam

Perempuan Kesal Meteran Air Melonjak Tanpa Dipakai, Ternyata Tetangga Sering Lakukan Ini Tengah Malam

News | Rabu, 06 April 2022 | 12:52 WIB

Apes! Masjid Sudah Dirobohkan, Pihak Yang Janji Donasi Renovasi Tak Pernah Datang, Mimpi Tarawih di Bangunan Baru Pupus

Apes! Masjid Sudah Dirobohkan, Pihak Yang Janji Donasi Renovasi Tak Pernah Datang, Mimpi Tarawih di Bangunan Baru Pupus

News | Rabu, 06 April 2022 | 12:55 WIB

Terkini

Prabowo Dipastikan Hadiri May Day 2026 di Monas, Bakal Orasi di Depan Ratusan Ribu Buruh

Prabowo Dipastikan Hadiri May Day 2026 di Monas, Bakal Orasi di Depan Ratusan Ribu Buruh

News | Senin, 27 April 2026 | 17:46 WIB

Jumhur Hidayat Jadi Menteri LH, Andi Gani: Kehormatan Besar Bagi Gerakan Buruh Indonesia

Jumhur Hidayat Jadi Menteri LH, Andi Gani: Kehormatan Besar Bagi Gerakan Buruh Indonesia

News | Senin, 27 April 2026 | 17:43 WIB

Polresta Yogyakarta: Ketua Yayasan Little Aresha Instruksikan Pengasuh Ikat Anak Titipan

Polresta Yogyakarta: Ketua Yayasan Little Aresha Instruksikan Pengasuh Ikat Anak Titipan

News | Senin, 27 April 2026 | 17:20 WIB

Terkuak! Anak Daycare Little Aresha Diikat Seharian, Dilepas Saat Mandi dan Difoto untuk Orang Tua

Terkuak! Anak Daycare Little Aresha Diikat Seharian, Dilepas Saat Mandi dan Difoto untuk Orang Tua

News | Senin, 27 April 2026 | 17:08 WIB

Harga Gabah Melonjak, Produsen Beras Terhimpit HET dan Bayang-Bayang Satgas Pangan

Harga Gabah Melonjak, Produsen Beras Terhimpit HET dan Bayang-Bayang Satgas Pangan

News | Senin, 27 April 2026 | 17:02 WIB

Misteri Dua ART Lompat dari Kos Benhil, Polisi Periksa 9 Saksi

Misteri Dua ART Lompat dari Kos Benhil, Polisi Periksa 9 Saksi

News | Senin, 27 April 2026 | 16:58 WIB

KUHAP Baru Disorot: Dinilai Buka Celah Kriminalisasi hingga Perkuat Impunitas Aparat

KUHAP Baru Disorot: Dinilai Buka Celah Kriminalisasi hingga Perkuat Impunitas Aparat

News | Senin, 27 April 2026 | 16:38 WIB

Rocky Gerung Tertawa Sambil Pegang Lengan Prabowo Saat Pelantikan, Akrab dengan Seskab Teddy

Rocky Gerung Tertawa Sambil Pegang Lengan Prabowo Saat Pelantikan, Akrab dengan Seskab Teddy

News | Senin, 27 April 2026 | 16:31 WIB

Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden

Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden

News | Senin, 27 April 2026 | 16:26 WIB

Ironi Reformasi Polri: Saat Polisi Masih Jadi Pelaku Utama Kekerasan terhadap Jurnalis

Ironi Reformasi Polri: Saat Polisi Masih Jadi Pelaku Utama Kekerasan terhadap Jurnalis

News | Senin, 27 April 2026 | 16:21 WIB