Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Tangan dan Kaki Diikat Ditembak Tepat di Jantung Jadi SOP

Rabu, 06 April 2022 | 13:24 WIB
Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Tangan dan Kaki Diikat Ditembak Tepat di Jantung Jadi SOP
Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan duduk di ruang tunggu untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelum penembakan dilaksanakan, terdakwa diberi waktu tiga menit untuk menenangkan diri dan didampingi rohaniawan.

Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan mendengarkan putusan majelis hakim saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan mendengarkan putusan majelis hakim saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). ANTARA FOTO/Novrian Arbi

Saat waktu menenangkan diri habis, terdakwa ditutup kepalanya dengan kain hitam namun jika tak menginginkannya maka bisa tak ditutup.

Kemudian dokter memberi tanda berwarna hitam pada baju terpidana tepat di bagian jantung sebagai sasaran penembakan.

Proses tembakan dilakukan usai ada aba-aba untuk penembakan secara serentak.

Penembakan hukuman mati dinyatakan selesai jika dokter menyatakan tak ada lagi tanda-tanda kehidupan pada terdakwa.

Jika Herry Wiryawan pasti dihukum mati, maka pelaksanaan akan dilakukan di Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah seperti terpidana mati yang pernah ada di Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI