Indonesia Bakal Punya 3 Provinsi Baru di Papua, Simak Daftarnya!

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 07 April 2022 | 15:30 WIB
Indonesia Bakal Punya 3 Provinsi Baru di Papua, Simak Daftarnya!
Ilustrasi peta Indonesia (unsplash.com)

Meskipun telah disetujui, anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Selly Andriany Gantina turut memberikan sejumlah catatan. Ia menegaskan bahwa implementasi UU itu nantinya wajib mengacu pada konstitusi dan undang-undang terkait Otonomi Khusus Papua.

"Fraksi PDI Perjuangan berpandangan, materi muatan dalam RUU tentang Provinsi papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah seyogyanya tetap dalam koridor implementasi pada Pasal 18 ayat 1 UUD 1945 dengan mengacu pada materi muatan UU tentang Otonomi Khusus Papua yang telah dibahas dalam rapat-rapat sebelumnya," jelas Selly.

Fraksi PDI-P juga menyebut bahwa pemekaran tiga provinsi di Papua ini harus memperhatikan aspirasi masyarakat setempat. Aspirasi ini berguna untuk mempercepat pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat masyarakat Papua.

Kontributor : Hayuning Ratri Hapsari

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI