Sanksi Tidak Bayar THR, Perusahaan Wajib Patuhi Aturan Jika Tak Mau Diberedel!

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Kamis, 07 April 2022 | 20:15 WIB
Sanksi Tidak Bayar THR, Perusahaan Wajib Patuhi Aturan Jika Tak Mau Diberedel!
Ilustrasi THR, sanksi tidak bayar THR (Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)

Suara.com - Berdasarkan informasi dari Permenaker no 6/2016 THR keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang hari raya keagamaan. THR diberikan satu kali dalam setahun. Lantas, adakah sanksi tidak bayar THR bagi perusahaan? kita akan bahas hal itu dalam artikel ini.

Sebelum mengetahui sanksi tidak bayar THR, perlu diketahui lebih dulu, yang termasuk dalam hari raya keagamaan adalah Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Natal, Hari Raya Nyepi, Hari raya waisak, dan hari raya imlek sesuai agama yang dianut pekerja/buruh. 

THR diberikan dalam bentuk uang rupiah dan paling lambat dibayarkan pada 7 hari sebelum hari raya kegamaan berlangsung. THR keagamaan ini harus dibayarkan sesuai dengan hari rayaa keagamaan yang dianut oleh pekerja/buruh kecuali ditentukan lain-lainnya. Lantas, apa sanksi tidak bayar THR?

Sanksi tidak bayar THR

Jangankan sanksi tidak bayar THR, sanksi THR tidak dibayarkan sepenuhnya juga tercantum dalam Permenaker no.20/2016 yang membahas pemberian sanksi administratif, peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang pengupahan, di dalamnya terdapat aturan sanksi tegas bagi perusahaan yang lalai dalam membayar THR. 

Sanksi tidak bayar THR untuk pengusaha secara penuh kepada karyawannya adalah pengusaha dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja dan buruh.

Sedangkan bila THR tidak dibayar, sanki tidak bayar THR untuk perusahaan diatur dalam Pasal 9 Permenaker Nomor 20 Tahun 2016. Ada sanksi adminisratif yang antara lain:

1) teguran tertulis

2) pembayaran pembatasan kegiatan usaha

Teguran tertulis ini diatur dalam pasal 9 disebutkan surat teguran diberikan satu kali dalam jangka waktu paling lama 3 hari kalender terhitung sejak teguran tertulis diterima.

Lalu dalam pasal 11 ayat (1) tertulis bahwa sanksi tidak bayar THR yang akan diterima pengusaha adalah pembatasan kegiatan usaha. Pembatasan kegiatan usaha berlaku sampai terpenuhi kewajiban pembayaran THR kepada pegawai/karyawan/pekerja/buruh sebagaimana telah tercantum dalam Pasal 8.

Demikian itu informasi sanksi tidak bayar THR dari pemerintah kepada perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana telah tertulis dalam aturan kemenaker. Aturan lebih lengkapnya dapat dilihat di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kondisi Dinilai Sudah Membaik, Buruh Kabupaten Bandung Minta Pengusaha Tak Cicil Apalagi Tangguhkan THR

Kondisi Dinilai Sudah Membaik, Buruh Kabupaten Bandung Minta Pengusaha Tak Cicil Apalagi Tangguhkan THR

Jabar | Kamis, 07 April 2022 | 17:47 WIB

Pompa Air PDAM Tirta Rusak, 31 Wilayah Pelayanan di Tanjungpinang Gangguan, Ini Daftar Daerah Terdampak

Pompa Air PDAM Tirta Rusak, 31 Wilayah Pelayanan di Tanjungpinang Gangguan, Ini Daftar Daerah Terdampak

Batam | Kamis, 07 April 2022 | 17:00 WIB

Terpidana Korupsi JLS Cilegon Kembalikan Kerugian Negara, Totalnya Mencapai Rp1 Miliar

Terpidana Korupsi JLS Cilegon Kembalikan Kerugian Negara, Totalnya Mencapai Rp1 Miliar

Banten | Kamis, 07 April 2022 | 14:55 WIB

Lakukan Pelanggaran Penyaluran Biosolar, SPBU di Lampung Tengah Kena Sanksi Pertamina Patra Niaga

Lakukan Pelanggaran Penyaluran Biosolar, SPBU di Lampung Tengah Kena Sanksi Pertamina Patra Niaga

Lampung | Selasa, 05 April 2022 | 16:39 WIB

Dua Pegawai KPK Berselingkuh, Sanksi dari Dewas Hanya Permintaan Maaf

Dua Pegawai KPK Berselingkuh, Sanksi dari Dewas Hanya Permintaan Maaf

Sumbar | Selasa, 05 April 2022 | 16:25 WIB

Aturan THR Karyawan Kontrak Menurut Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, Jadwal dan Cara Hitungnya

Aturan THR Karyawan Kontrak Menurut Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, Jadwal dan Cara Hitungnya

News | Selasa, 05 April 2022 | 17:25 WIB

Terkini

Tanggapi Isu Penistaan Agama yang Serang JK, Sudirman Said: Saksi Hidup Beliau Terlalu Banyak

Tanggapi Isu Penistaan Agama yang Serang JK, Sudirman Said: Saksi Hidup Beliau Terlalu Banyak

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:04 WIB

JK Gelar Tasyakuran Milad ke-84, Sudirman Said: Pikiran Beliau Masih Sangat Diperlukan Bangsa Ini

JK Gelar Tasyakuran Milad ke-84, Sudirman Said: Pikiran Beliau Masih Sangat Diperlukan Bangsa Ini

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 13:27 WIB

Prabowo di Nganjuk: Bung Karno Milik Seluruh Bangsa, Bukan Milik Satu Partai Saja

Prabowo di Nganjuk: Bung Karno Milik Seluruh Bangsa, Bukan Milik Satu Partai Saja

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 12:37 WIB

Tepis Isu RI Bakal 'Collapse', Prabowo: Rakyat di Desa Nggak Pakai Dolar, Indonesia Masih Oke!

Tepis Isu RI Bakal 'Collapse', Prabowo: Rakyat di Desa Nggak Pakai Dolar, Indonesia Masih Oke!

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 12:15 WIB

Prabowo: Kita Tidak Sombong, Tapi Indonesia Kini di Pihak yang Memberi Bantuan bagi Dunia

Prabowo: Kita Tidak Sombong, Tapi Indonesia Kini di Pihak yang Memberi Bantuan bagi Dunia

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 11:49 WIB

Canda Prabowo ke Jumhur Hidayat di Nganjuk: Dulu Bolak-balik Masuk Penjara, Sekarang Jadi Menteri

Canda Prabowo ke Jumhur Hidayat di Nganjuk: Dulu Bolak-balik Masuk Penjara, Sekarang Jadi Menteri

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 11:40 WIB

Kelakar Prabowo saat Cari Dony Oskaria di Nganjuk: Menteri Saya Banyak Masuk RS Karena Kerja Keras

Kelakar Prabowo saat Cari Dony Oskaria di Nganjuk: Menteri Saya Banyak Masuk RS Karena Kerja Keras

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 11:20 WIB

Tampang Pria Jepang yang Terlibat Kasus Prostitusi Anak, Bos Perusahaan Hiburan Ikut Terseret

Tampang Pria Jepang yang Terlibat Kasus Prostitusi Anak, Bos Perusahaan Hiburan Ikut Terseret

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 11:02 WIB

Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk, Prabowo: Ini Peristiwa Langka di Dunia

Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk, Prabowo: Ini Peristiwa Langka di Dunia

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 11:01 WIB

Resmikan Museum-Rumah Singgah Marsinah di Nganjuk, Prabowo: Saya Tadi Melihat Kamarnya

Resmikan Museum-Rumah Singgah Marsinah di Nganjuk, Prabowo: Saya Tadi Melihat Kamarnya

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 10:46 WIB