Ini Kriteria Penerima THR Menurut Depnaker yang Wajib Diketahui Para Pekerja

Chyntia Sami Bhayangkara

Kamis, 07 April 2022 | 21:38 WIB
Ini Kriteria Penerima THR Menurut Depnaker yang Wajib Diketahui Para Pekerja
Ilustrasi thr (Pixabay/ekoanug)

Suara.com - Lebaran sangat identik dengan THR alias tunjangan hari raya. Umumnya, THR diberikan oleh perusahaan pada pekerja mereka sekali setahun. Lalu apa saja kriteria penerima THR menurut Depnaker?

Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayar oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan. Ada beberapa kriteria penerima THR yang perlu diperhatikan.

Kriteria Penerima THR 

Pekerja atau buruh dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.

Namun, bagi perusahaan yang sudah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian kerja Bersama (PKB) dan lebih baik juga lebih besar dari ketentuan diatas, maka THR yang dibayarkan harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.

Sementara itu, pemerintah terus melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan pembayaran THR kepada para pekerja paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.

Dasar hukum pembayarannya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan. 

Jika ada perusahaan melanggar aturan pencairan THR 2022, akan ada sanksi mulai teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.

Peraturan lain mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan untuk pekerja atau buruh di perusahaan yang menyatakan THR wajib diberikan maksimal 7 hari sebelum hari raya. 

THR juga diutamakan bagi pekerja yang sudah terikat kontrak dengan perusahaan, sesuai dengan perjanjian di awal kontrak hingga dapat dipertanggungjawabkan.

Peraturan lain yang disebutkan adalah jika ada pekerja yang sudah bekerja minimal 1 tahun, maka wajib dan berhak untuk mendapatkan THR dengan besaran sama seperti gaji per bulan.

Dua tahun sebelumnya, perusahaan diberi keringanan untuk mencicil THR pekerja atas dasardengan alasan akibat pandemi Covid-19. Tahun ini pemerintah memastikan tidak ada lagi keringanan tersebut.

Demikian kriteria penerima THR yang wajib diketahui oleh para pekerja. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Rima Suliastini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menteri BUMN Kunjungi Kantor PLN Lagi, Ada Apa?

Menteri BUMN Kunjungi Kantor PLN Lagi, Ada Apa?

Bisnis | Kamis, 07 April 2022 | 21:29 WIB

Sanksi Tidak Bayar THR, Perusahaan Wajib Patuhi Aturan Jika Tak Mau Diberedel!

Sanksi Tidak Bayar THR, Perusahaan Wajib Patuhi Aturan Jika Tak Mau Diberedel!

News | Kamis, 07 April 2022 | 20:15 WIB

Antisipasi Lonjakan Pekerja Migran Mudik ke Indonesia, 3 Bandara Bakal Dibuka Pemerintah

Antisipasi Lonjakan Pekerja Migran Mudik ke Indonesia, 3 Bandara Bakal Dibuka Pemerintah

News | Rabu, 06 April 2022 | 16:30 WIB

Sambut Ramadhan, Ini Deretan Bantuan dari Pemerintah 2022, Terbaru Ada BSU untuk Pekerja

Sambut Ramadhan, Ini Deretan Bantuan dari Pemerintah 2022, Terbaru Ada BSU untuk Pekerja

News | Rabu, 06 April 2022 | 14:33 WIB

Aturan THR Karyawan Kontrak Menurut Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, Jadwal dan Cara Hitungnya

Aturan THR Karyawan Kontrak Menurut Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, Jadwal dan Cara Hitungnya

News | Selasa, 05 April 2022 | 17:25 WIB

Siap-siap! Bansos BSU Cair Lagi, Penerima Bakal Dapat Rp 1 Juta

Siap-siap! Bansos BSU Cair Lagi, Penerima Bakal Dapat Rp 1 Juta

Bisnis | Selasa, 05 April 2022 | 14:54 WIB

Terkini

WNA Ribut dan Diseret di Terminal 3 Soetta! Polisi Sampai Panggil Penerjemah Mandarin untuk Mediasi

WNA Ribut dan Diseret di Terminal 3 Soetta! Polisi Sampai Panggil Penerjemah Mandarin untuk Mediasi

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 15:18 WIB

Bau Orba di Balik Polemik Surat Demo BEM UI, Polisi Sengaja Bungkam Kritik?

Bau Orba di Balik Polemik Surat Demo BEM UI, Polisi Sengaja Bungkam Kritik?

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 15:10 WIB

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Saksi Kasus Fadia Arafiq, Pemkab Pekalongan Tegaskan Tak Ada Pengondisian

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Saksi Kasus Fadia Arafiq, Pemkab Pekalongan Tegaskan Tak Ada Pengondisian

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 14:59 WIB

Tarif Transjabodetabek Mau Naik, Bos TJ Tetap Pertimbangkan Kantong Warga

Tarif Transjabodetabek Mau Naik, Bos TJ Tetap Pertimbangkan Kantong Warga

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 14:57 WIB

NHM Raih Penghargaan PROPER Biru, Cerminan Kinerja Pengelolaan Lingkungan yang Taat

NHM Raih Penghargaan PROPER Biru, Cerminan Kinerja Pengelolaan Lingkungan yang Taat

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 14:54 WIB

Judi Berkedok Permainan Anak Timezone Dibongkar di Jakarta, DPR Minta Bandar Dikejar

Judi Berkedok Permainan Anak Timezone Dibongkar di Jakarta, DPR Minta Bandar Dikejar

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 14:29 WIB

Ada Perbaikan Videotron, Jalur Cepat Semanggi Ditutup Lima Malam

Ada Perbaikan Videotron, Jalur Cepat Semanggi Ditutup Lima Malam

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 14:28 WIB

KPK Dalami Dugaan Suap Rp21 Miliar Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama

KPK Dalami Dugaan Suap Rp21 Miliar Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15 WIB

Datang ke Jakarta Fair Bisa Sekalian Bayar Pajak Kendaraan, Begini Caranya

Datang ke Jakarta Fair Bisa Sekalian Bayar Pajak Kendaraan, Begini Caranya

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 14:06 WIB

Jangan Tergiur SIM Instan! Korlantas: Hanya Polri Institusi Sah Terbitkan Izin Mengemudi

Jangan Tergiur SIM Instan! Korlantas: Hanya Polri Institusi Sah Terbitkan Izin Mengemudi

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 14:02 WIB