Sanksi Tidak Bayar THR, Perusahaan Wajib Patuhi Aturan Jika Tak Mau Diberedel!

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Kamis, 07 April 2022 | 20:15 WIB
Sanksi Tidak Bayar THR, Perusahaan Wajib Patuhi Aturan Jika Tak Mau Diberedel!
Ilustrasi THR, sanksi tidak bayar THR (Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)

Suara.com - Berdasarkan informasi dari Permenaker no 6/2016 THR keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang hari raya keagamaan. THR diberikan satu kali dalam setahun. Lantas, adakah sanksi tidak bayar THR bagi perusahaan? kita akan bahas hal itu dalam artikel ini.

Sebelum mengetahui sanksi tidak bayar THR, perlu diketahui lebih dulu, yang termasuk dalam hari raya keagamaan adalah Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Natal, Hari Raya Nyepi, Hari raya waisak, dan hari raya imlek sesuai agama yang dianut pekerja/buruh. 

THR diberikan dalam bentuk uang rupiah dan paling lambat dibayarkan pada 7 hari sebelum hari raya kegamaan berlangsung. THR keagamaan ini harus dibayarkan sesuai dengan hari rayaa keagamaan yang dianut oleh pekerja/buruh kecuali ditentukan lain-lainnya. Lantas, apa sanksi tidak bayar THR?

Sanksi tidak bayar THR

Jangankan sanksi tidak bayar THR, sanksi THR tidak dibayarkan sepenuhnya juga tercantum dalam Permenaker no.20/2016 yang membahas pemberian sanksi administratif, peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang pengupahan, di dalamnya terdapat aturan sanksi tegas bagi perusahaan yang lalai dalam membayar THR. 

Sanksi tidak bayar THR untuk pengusaha secara penuh kepada karyawannya adalah pengusaha dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja dan buruh.

Sedangkan bila THR tidak dibayar, sanki tidak bayar THR untuk perusahaan diatur dalam Pasal 9 Permenaker Nomor 20 Tahun 2016. Ada sanksi adminisratif yang antara lain:

1) teguran tertulis

2) pembayaran pembatasan kegiatan usaha

Teguran tertulis ini diatur dalam pasal 9 disebutkan surat teguran diberikan satu kali dalam jangka waktu paling lama 3 hari kalender terhitung sejak teguran tertulis diterima.

Lalu dalam pasal 11 ayat (1) tertulis bahwa sanksi tidak bayar THR yang akan diterima pengusaha adalah pembatasan kegiatan usaha. Pembatasan kegiatan usaha berlaku sampai terpenuhi kewajiban pembayaran THR kepada pegawai/karyawan/pekerja/buruh sebagaimana telah tercantum dalam Pasal 8.

Demikian itu informasi sanksi tidak bayar THR dari pemerintah kepada perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana telah tertulis dalam aturan kemenaker. Aturan lebih lengkapnya dapat dilihat di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kondisi Dinilai Sudah Membaik, Buruh Kabupaten Bandung Minta Pengusaha Tak Cicil Apalagi Tangguhkan THR

Kondisi Dinilai Sudah Membaik, Buruh Kabupaten Bandung Minta Pengusaha Tak Cicil Apalagi Tangguhkan THR

Jabar | Kamis, 07 April 2022 | 17:47 WIB

Pompa Air PDAM Tirta Rusak, 31 Wilayah Pelayanan di Tanjungpinang Gangguan, Ini Daftar Daerah Terdampak

Pompa Air PDAM Tirta Rusak, 31 Wilayah Pelayanan di Tanjungpinang Gangguan, Ini Daftar Daerah Terdampak

Batam | Kamis, 07 April 2022 | 17:00 WIB

Terpidana Korupsi JLS Cilegon Kembalikan Kerugian Negara, Totalnya Mencapai Rp1 Miliar

Terpidana Korupsi JLS Cilegon Kembalikan Kerugian Negara, Totalnya Mencapai Rp1 Miliar

Banten | Kamis, 07 April 2022 | 14:55 WIB

Lakukan Pelanggaran Penyaluran Biosolar, SPBU di Lampung Tengah Kena Sanksi Pertamina Patra Niaga

Lakukan Pelanggaran Penyaluran Biosolar, SPBU di Lampung Tengah Kena Sanksi Pertamina Patra Niaga

Lampung | Selasa, 05 April 2022 | 16:39 WIB

Dua Pegawai KPK Berselingkuh, Sanksi dari Dewas Hanya Permintaan Maaf

Dua Pegawai KPK Berselingkuh, Sanksi dari Dewas Hanya Permintaan Maaf

Sumbar | Selasa, 05 April 2022 | 16:25 WIB

Aturan THR Karyawan Kontrak Menurut Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, Jadwal dan Cara Hitungnya

Aturan THR Karyawan Kontrak Menurut Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, Jadwal dan Cara Hitungnya

News | Selasa, 05 April 2022 | 17:25 WIB

Terkini

Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 di Tol Jogja-Solo Diprediksi 18 Maret

Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 di Tol Jogja-Solo Diprediksi 18 Maret

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 18:06 WIB

Teriakan Andrie Pecah di Salemba, Teror Air Keras jadi Upaya Pembunuhan Berencana

Teriakan Andrie Pecah di Salemba, Teror Air Keras jadi Upaya Pembunuhan Berencana

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 18:03 WIB

Kapolri Resmikan Jembatan Merah Putih Riau, Perkuat Akses Pendidikan dan Ekonomi

Kapolri Resmikan Jembatan Merah Putih Riau, Perkuat Akses Pendidikan dan Ekonomi

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 18:01 WIB

Siapa Ali Larijani? Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran yang Diklaim Israel Telah Mereka Bunuh

Siapa Ali Larijani? Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran yang Diklaim Israel Telah Mereka Bunuh

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 17:59 WIB

Polri akan Luncurkan Fitur Lapor Kehilangan dan Kejahatan Lewat Aplikasi Super App

Polri akan Luncurkan Fitur Lapor Kehilangan dan Kejahatan Lewat Aplikasi Super App

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 17:51 WIB

Prabowo Kantongi Data Intelijen Soal Pengamat, Idrus Marham: Kritik Harus Rasional dan Obyektif

Prabowo Kantongi Data Intelijen Soal Pengamat, Idrus Marham: Kritik Harus Rasional dan Obyektif

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 17:45 WIB

Timur Tengah Memanas, RI Resmi Setop Seluruh Penerbangan Internasional!

Timur Tengah Memanas, RI Resmi Setop Seluruh Penerbangan Internasional!

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 17:42 WIB

Viral Teori Donald Trump Time Traveler! Sketsa 100 Tahun Picu Spekulasi Liar Netizen

Viral Teori Donald Trump Time Traveler! Sketsa 100 Tahun Picu Spekulasi Liar Netizen

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 17:33 WIB

Israel Klaim Tewaskan Ali Larijani, Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

Israel Klaim Tewaskan Ali Larijani, Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 17:22 WIB

Prabowo Ingin Tertibkan Pengamat, Legislator PDIP Singgung Risiko Pilihan Rakyat

Prabowo Ingin Tertibkan Pengamat, Legislator PDIP Singgung Risiko Pilihan Rakyat

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 17:11 WIB