Cara Daftar Mudik Gratis Jasa Raharja, Lengkapi Persyaratannya Agar Bisa Pulang ke Kampung Halaman Cuma-cuma!

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Selasa, 12 April 2022 | 07:21 WIB
Cara Daftar Mudik Gratis Jasa Raharja, Lengkapi Persyaratannya Agar Bisa Pulang ke Kampung Halaman Cuma-cuma!
cara daftar Mudik gratis Jasa Raharja. (Instagram/PT Jasa Raharja)

Suara.com - PT Jasa Raharja kembali mengadakan mudik gratis setelah dua tahun tertunda karena pandemi. Buat kalian yang berminat mengikuti program ini dan ingin mencari tahu cara daftar mudik gratis Jasa Raharja, yuk simak informasinya di bawah ini.

Menyadur laman media sosial resmi PT Jasa Raharja, dijelaskan jika mudik gratis ini sempat terjeda selama dua tahun, yaitu 2019 2020 dan 2021. Kini, perusahaan BUMN ini kembali menggebrak tradisi tersebut. Lantas bagaimana cara daftar mudik gratis Jasa Raharja?

Bertema “Mudik Sehat Bersama BUMN 2022”, PT Jasa Raharja sebagai koordinator mudik gratis memberikan kesempatan bagi masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan untuk mudik gratis di Lebaran tahun ini. Simak berikut cara daftar mudik gratis Jasa Raharja.

Cara Daftar Mudik Gratis Jasa Raharja

Pendaftaran mudik gratis Jasa Raharja dibuka mulai tanggal 9-15 April 2022 dengan kuota 20 ribu peserta. Pendaftaran bisa dilakukan melalui aplikasi JRku menu “Mudik 2022” atau website mudik.jasaraharja.co.id. 

PT Jasa Raharja menyediakan 100 armada bus untuk 5 ribu penumpang dengan 12 kota tujuan serta 23 rangkaian kereta api untuk 15 ribu penumpang.

Tujuan mudik gratis Jasa Raharja ini adalah berbagai kota di Pulau Jawa, seperti kota Semarang, Solo, D.I Yogyakarta, Malang dan Surabaya. Titik keberangkatan semuanya ada di DKI Jakarta.

Waktu pemberangkatan dengan armada bus akan dilaksanakan pada 27 April 2022 di Gelora Bung Karno dan untuk pemberangkatan moda kereta api dimulai 27 April hingga 1 Mei 2022 di Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Jakarta  Kota.

Syarat Mudik Gratis Jasa Raharja

Cara daftar mudik gratis Jasa Raharja cukup mudah, Anda hanya perlu melengkapi persyaratan yang ada seperti di bawah ini.

1. Harus divaksin booster Covid-19.

2. Harus punya sepeda motor dan SIM C

3. Pendaftar dan calon peserta harus memiliki hubungan keluarga yang dibuktikan dengan KK atau surat nikah atau akta lahir.

4. Akta nikah atau akta lahir

5. Satu pendaftar atau peserta hanya boleh mendaftar sekali.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Promo THR Tiket Mudik Telah Dimulai! Ada Potongan Harga Tiket Pesawat Hingga Rp400 Ribu

Promo THR Tiket Mudik Telah Dimulai! Ada Potongan Harga Tiket Pesawat Hingga Rp400 Ribu

Lifestyle | Selasa, 12 April 2022 | 07:02 WIB

Jasa Marga Prediksi 2,54 Juta Kendaraan Bakal Keluar Jabodetabek Saat Mudik Lebaran

Jasa Marga Prediksi 2,54 Juta Kendaraan Bakal Keluar Jabodetabek Saat Mudik Lebaran

News | Senin, 11 April 2022 | 20:35 WIB

DKI Jakarta Gelar Mudik Gratis 2022, Simak Persyaratannya

DKI Jakarta Gelar Mudik Gratis 2022, Simak Persyaratannya

Otomotif | Senin, 11 April 2022 | 20:00 WIB

Kota Tujuan Mudik Gratis Jasa Raharja 2022 Dimana Saja? Simak Persyaratan dan Cara Daftarnya Berikut

Kota Tujuan Mudik Gratis Jasa Raharja 2022 Dimana Saja? Simak Persyaratan dan Cara Daftarnya Berikut

News | Senin, 11 April 2022 | 19:45 WIB

Kemenhub Mulai Buka Pendaftaran Mudik Gratis, Buruan Daftar

Kemenhub Mulai Buka Pendaftaran Mudik Gratis, Buruan Daftar

Bisnis | Senin, 11 April 2022 | 13:45 WIB

Pengamat Transportasi Imbau Tentang Kebijakan Jalur Satu Arah untuk Bus Angkutan Mudik Lebaran 2022

Pengamat Transportasi Imbau Tentang Kebijakan Jalur Satu Arah untuk Bus Angkutan Mudik Lebaran 2022

Otomotif | Senin, 11 April 2022 | 13:42 WIB

Terkini

Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Penguatan Peran MRP dalam Penyusunan RPP Perubahan Kedua PP 54/2004

Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Penguatan Peran MRP dalam Penyusunan RPP Perubahan Kedua PP 54/2004

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:31 WIB

Bukan Sekadar Pameran E-Voting, Wamendagri Minta Fasilitas Simulasi Pemilu Jadi Pusat Kebijakan

Bukan Sekadar Pameran E-Voting, Wamendagri Minta Fasilitas Simulasi Pemilu Jadi Pusat Kebijakan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:28 WIB

Wajah Baru Jakarta Menuju 5 Abad: Koridor Rasuna Said Jadi Pusat Diplomasi dan Budaya

Wajah Baru Jakarta Menuju 5 Abad: Koridor Rasuna Said Jadi Pusat Diplomasi dan Budaya

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:08 WIB

Wamen PANRB Tegaskan Era Digital Butuh Pemimpin Visioner, Bukan Sekadar Manajer

Wamen PANRB Tegaskan Era Digital Butuh Pemimpin Visioner, Bukan Sekadar Manajer

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:04 WIB

Momen Haru Eks Wamenaker Noel Peluk Cium Putrinya usai Sidang: Ini yang Buat Saya Semangat

Momen Haru Eks Wamenaker Noel Peluk Cium Putrinya usai Sidang: Ini yang Buat Saya Semangat

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:59 WIB

Korea Utara Tantang AS dan Sekutu: Jangan Atur-atur Kami Soal Nuklir

Korea Utara Tantang AS dan Sekutu: Jangan Atur-atur Kami Soal Nuklir

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:46 WIB

Sekarang Malu dan Menyesal Terima Uang Rp3 Miliar dan Ducati, Noel: Saya Minta Ampun Yang Mulia

Sekarang Malu dan Menyesal Terima Uang Rp3 Miliar dan Ducati, Noel: Saya Minta Ampun Yang Mulia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:43 WIB

Kapolri Sebut Penguatan Kompolnas Cukup Masuk di Revisi UU Polri, Tak Perlu UU Baru

Kapolri Sebut Penguatan Kompolnas Cukup Masuk di Revisi UU Polri, Tak Perlu UU Baru

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:35 WIB

Ahli Psikologi TNI Bongkar Profil 4 Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Kemampuan Analisa Rendah

Ahli Psikologi TNI Bongkar Profil 4 Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Kemampuan Analisa Rendah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:14 WIB

Buntut Kematian Dokter Myta, Kemenkes Tunda Internship di Puskesmas dan RSUD Kuala Tungkal

Buntut Kematian Dokter Myta, Kemenkes Tunda Internship di Puskesmas dan RSUD Kuala Tungkal

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:13 WIB