Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang dalam pengambilan keputusan tingkat II di Rapat Paripurna ke-19 DPR RI yang dipimpin oleh Puan Maharani, Selasa (12/4/2022) ini. Lalu apa saja poin-poin penting isi UU TPKS tersebut?
Ada beberapa poin-poin penting isi UU TPKS untuk memberikan kepastian hukum atas kasus tindak kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia. Berikut ini penjelasannya.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani dan sekaligus sebagai pemimpin rapat.
Pernyataan tersebut disambut dengan persetujuan dan tepuk tangan dari berbagai fraksi DPR RI dan ketukan palu tanda persetujuan.
Pengesahan RUU TPKS ini disambut baik oleh masyarakat yang telah menanti-nanti selama satu dekade ke belakang. Seperti yang diketahui, Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PK) menjadi rancangan awal yang tidak kunjung disahkan meski masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.
RUU PKS kemudian diganti dengan RUU TPKS yang hari ini disahkan oleh pemerintah dan DPR RI menjadi undang-undang. Lantas bagaimana poin isi UU TPKS yang disahkan oleh DPR RI ini? Simak ulasannya berikut ini.
Poin Isi RUU TPKS
Berikut ini poin-poin penting isi UU TPKS yang dirangkum Suara.com.
1. Penyidik Kepolisian Tidak Boleh Menolak Perkara
Dengan disahkannya RUU TPKS, penyidik tidak dapat menolak perkara kasus kekerasan seksual atas alasan apapun.
2. Pengklasifikasikan Jenis Kekerasan Seksual
Panitia Kerja (Panja) telah mencatat sebanyak 19 jenis kekerasan seksual yang tertuang dalam RUU TPKS. Pengelompokan 19 jenis kekerasan seksual tersebut dibagi dalam dua ayat.
Sembilan kekerasan seksual disebut dalam Pasal 4 ayat 1 yang merujuk UU TPKS antara lain: pelecehan seksual non-fisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, kekerasan seksual berbasis elektronik, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, dan perbudakan seksual.
Sementara itu ada 10 kekerasan seksual pada Pasal 4 ayat 2 yang sanksinya merujuk kepada perundang-undangan lainnya.
3. Tidak Boleh Diselesaikan dengan Restorative Justice
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Tok! DPR Sahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jadi UU
Sumut | Selasa, 12 April 2022 | 16:38 WIB
Sah! Ini 10 Poin Penting UU TPKS yang Bertahun-tahun Diperjuangkan
News | Selasa, 12 April 2022 | 16:07 WIB
Akhirnya Indonesia Punya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Sulsel | Selasa, 12 April 2022 | 16:02 WIB
5 Perjalanan Panjang RUU TPKS Akhirnya Disahkan, Tunggu Waktu Sampai 10 Tahun
News | Selasa, 12 April 2022 | 15:37 WIB
Terkini
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan
Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB
Jadwal Padat Piala Presiden 2026 Diprotes Klub, Panpel Klaim Sudah Direstui AFC
Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:22 WIB
Sambut HUT RI ke-81, PB ORADO Gelar Turnamen Bertajuk Piala Panglima TNI
Sport | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:12 WIB
Terancam Sanksi! FK UGM Investigasi dr. Elda Putri Soal Komentar Rendahkan Pasien BPJS
News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:09 WIB
Tiket Pesawat Jakarta-Yogyakarta Rp890 Ribuan! Ini Daftar Promo untuk Liburan Hemat
Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:08 WIB
Perang Timur Tengah Belum Goyahkan Ekspor RI, BPS Ungkap Mesin Pertumbuhan Ekonomi Masih Ngebut
Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:05 WIB
Bukan Sekadar Tempat Transit, Wajah Baru Lounge Bandara Ini Setara Hotel Berbintang
Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:53 WIB
Bahlil Beri Tugas Baru Lemigas Urus Impor Minyak dan LPG, Targetkan Pasokan Nasional Lebih Terjamin
Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:45 WIB