Cara Cek BSU Subsidi Gaji 2022 di bsu.kemnaker.go.id yang Cair April untuk Pekerja dan Buruh

Rifan Aditya

Selasa, 12 April 2022 | 23:19 WIB
Cara Cek BSU Subsidi Gaji 2022 di bsu.kemnaker.go.id yang Cair April untuk Pekerja dan Buruh
Ilustrasi Uang Rupiah - Cara Cek BSU Subsidi Gaji 2022 di bsu.kemnaker.go.id (Pixabay)

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) subsidi gaji 2022 bagi para pekerja atau buruh dengan upah di bawah Rp 3,5 juta. Lalu bagaimana cara cek BSU subsidi gaji 2022 ini?

Masing-masing  pekerja akan mendapatkan subsidi gaji sebesar Rp 1 juta per orang. Untuk itu, perlu disimak cara cek BSU subsidi gaji 2022 berikut ini.

Kuota penerima BSU 2022 dibuka sebanyak 8,8 juta pekerja atau buruh dengan anggaran 8,8 triliun. BSU 2022 akan diberikan setiap bulan sampai dengan 3 bulan ke depan. 

Seperti yang telah diketahui adanya wabah Covid-19 yang menyerang dunia selama 2 tahun ini memberi dampak ekonomi yang begitu besar. Meskipun saat ini kasus positif maupun angka kematian akibat Covid-19 cenderung mengalami penurunan yang cukup signifikan. Namun dampak yang ditimbulkan hingga kini masih terasa. 

Tak hanya itu, konflik antara Rusia dan Ukraina juga menekan laju pemulihan global juga berimbas pada inflasi global. Kenaikan bahan makanan pokok dan energi tentu memberikan pengaruh pada pemulihan ekonomj nasional. Hal tersebit juga berpengaruh terhadap kondisi ketenagakerjaan. 

Selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh adanya BSU ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga dapat memulihkan ekonomi nasional. Sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 tahun 2021, peserta yang memenuhi syarat maka mereka berhak mendapatkan BSU. 

Syarat Penerima BSU 2022

Seperti yang telah disebutkan di atas syarat utama penerima BSU 2022 adalah pekerja yang mendapatkan gaji atau upah di bawah 3,5 juta per bulan. Ini artinya tidak semua pekerja atau buruh akan menerima BSU. Ada beberapa syarat dan kriteria yang harus dipenuhi oleh pekerja. Berikut ini syarat penerima BSU 2022: 

• Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK. 

baca juga

• Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021. 

• Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. 

• Jika pekerja atau buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratusan ribuan penuh. Sebagai contoh, upah minimum Kabupaten Tangerang sebesar Rp. Rp 4.285.798,90 dibulatkan menjadi Rp 4.300.000. 

• Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang telah ditetapkan pemerintah. 

• Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa, kecuali pekerja dibidang pendidikan dan kesehatan (sesuai klasifikasi data sectoral BPJSTK). 

Lantas bagaimana cara cek BSU Subsidi Gaji 2022? Simak ulasnanya berikut ini. 

Cara Cek BSU Subsidi Gaji 2022 

  1. Buka broser masuk ke laman bsu.kemnaker.go.id
  2. Lakukan pendaftaran akun baru jika belum memiliki akun 
  3. Kemudian log in menggunakan akun yang telah didaftarkan 
  4. Lengkapi profil dan biodata diri 
  5. Tunggu beberapa saat dan cek notifikasi pemberitahuan 
  6. Peserta yang memenuhi syarat dan dinyatakan lolos. Selanjutnya akan mendapatkan bantuan subsidi gaji sebesar Rp 1 juta rupiah yang disalurkan melalui rekening bank yang tergabung dalam himpunan bank milik negara (Himbara), diantaranyabyaitu BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. Khusus pada wilayah Aceh, BSU akan disalurkan kepada pekerja melalui Bank Syariah Indonesia 
  7. Nantinya peserta akan mendapatkan pemberitahuan terdaftar atau tidak terdaftar untuk menerima BSU. Jika tidak berhasil terdaftar maka data belum masuk atau tidak memenuhi persyaratan penerima BSU sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021. 

Sebagai informasi, BSU subsidi gaji akan cair pada bulan April 2022 ini. Namun hingga kini kemenker masih mempersiapkan mekanisme pemberian BSU kepada pekerja/buruh. 

Demikian tadi ulasan mengenai syarat dan cara cek BSU subsidi gaji 2022. Semoga dengan adanya batuab subsidi gaji ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memulihkan pertumbuhan ekonomi nasional.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BSU Subsidi Gaji 2022 Sebesar Rp 1 Juta Kapan Diberikan? Cek Jadwal Cair, Persyaratan dan Cara Daftarnya

BSU Subsidi Gaji 2022 Sebesar Rp 1 Juta Kapan Diberikan? Cek Jadwal Cair, Persyaratan dan Cara Daftarnya

News | Selasa, 12 April 2022 | 18:44 WIB

Dikabarkan Cair April, Ini Link Cek BSU 2022

Dikabarkan Cair April, Ini Link Cek BSU 2022

Batam | Selasa, 12 April 2022 | 11:33 WIB

Cair Bulan April, Ini Link Cek BSU 2022, Yuk Buruan Disimak!

Cair Bulan April, Ini Link Cek BSU 2022, Yuk Buruan Disimak!

News | Senin, 11 April 2022 | 20:41 WIB

5 Cara Cek Penerima BSU 2022, Bikin Akun Dulu di Website Terkait

5 Cara Cek Penerima BSU 2022, Bikin Akun Dulu di Website Terkait

Bisnis | Kamis, 07 April 2022 | 12:42 WIB

Terkini

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:06 WIB

Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:57 WIB

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Bogor | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:37 WIB

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:28 WIB

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:27 WIB

Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler

Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:23 WIB

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:22 WIB

BRI dan Kementerian UMKM Perkuat Pembiayaan KUR, Dorong UMKM Bandung Naik Kelas

BRI dan Kementerian UMKM Perkuat Pembiayaan KUR, Dorong UMKM Bandung Naik Kelas

Jabar | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:20 WIB

×