Atas perbuatannya, Rico dan Putra dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Ravi Selesaikan Tugas Wamil, Kembali Minta Maaf soal Pemalsuan Data Medis
Novel Lebih Senyap dari Bisikan, Jeritan Sunyi Seorang Ibu Pascamelahirkan
3 Rekomendasi HP iQOO Murah Terbaru 2026: Performa Ngebut, Harga Mulai Rp2 Jutaan
8 Cara Menghidupkan HP yang Mati Total Tanpa Tombol Power dan Volume