Sementara itu, calon pemudik yang akan menggunakan transportasi umum saat mudik Lebaran, baik dengan pesawat, kereta, bus, kapal, dan kendaraan pribadi harus mengetahui ketentuan sebagai berikut:
1. Calon pemudik yang sudah vaksinasi ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
2. Calon pemudik yang baru vaksinasi kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam, atau bisa juga menunjukkan hasil tes RT-PCR 3x24 jam.
3. Sedangkan calon pemudik yang baru vaksinasi pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
4. Sementara itu, calon pemudik yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
5. Untuk pemudik usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin, dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR. Namun, wajib didampingi oleh penumpang yang memenuhi persyaratan vaksinasi.
Demikian penjelasan untuk menjawab cuti lebaran 2022 berapa hari. Semoga bermanfaat!