Cuti Bersama Idul Fitri 2022 Berapa Hari? Simak Penjelasan Presiden Jokowi Berikut Ini

Kamis, 07 April 2022 | 19:42 WIB
Cuti Bersama Idul Fitri 2022 Berapa Hari? Simak Penjelasan Presiden Jokowi Berikut Ini
Ilustrasi cuti bersama idul fitri 2022 berapa hari [istockphoto.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengumuman tentang cuti bersama Idul Fitri 2022 selalu dinantikan oleh masyarakat, utamanya PNS dan para pekerja sektor swasta. Lalu cuti bersama Idul Fitri berapa hari?

Presiden Jokowi mengumumkan pada hari Rabu (6/4/2022) mengenai cuti bersama Idul Fitri 2022 berapa hari, yakni jatuh pada 29 April, 4 dan 6 Mei 2022. Sementara itu, tanggal 2 dan 3 Mei ditetapkan sebaga hari libur nasional.

"Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 Hijriyah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri, yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022," jelas Jokowi melalui Youtube Sekretariat Presiden.

Berkaitan dengan Idul Fitri, sebelumnya Jokowi juga memberikan lampu hijau pada masyarakat untuk melakukan mudik tahun ini.

Meski begitu, mengingat situasi pandemi masih mengintai, ia menekankan masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan selalu menjaga kebersihan.

"Saya tegaskan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai, kita semua harus selalu waspada," ujarnya.

"Segeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan harus bermasker saat di tempat umum atau kerumunan," tegasnya.

Setelah mengetahui cuti bersama Idul Fitri 2022 berapa hari, bagi para calon pemudik harap memperhatikan beberapa aturan yang baru diterbitkan terkait dengan protokol kesehatan kala pandemi Covid-19.

1) Calon pemudik yang sudah mendapat vaksin dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Baca Juga: Tok! Jokowi Tetapkan Cuti Bersama Lebaran 2022: 29 April dan 4-6 Mei 2022

2) Calon pemudik yang mendapat vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang diambil 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT- PCR yang diambil 3 x 24 jam sebelum berangkat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI