Cuti Bersama Idul Fitri 2022 Berapa Hari? Simak Penjelasan Presiden Jokowi Berikut Ini

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Kamis, 07 April 2022 | 19:42 WIB
Cuti Bersama Idul Fitri 2022 Berapa Hari? Simak Penjelasan Presiden Jokowi Berikut Ini
Ilustrasi cuti bersama idul fitri 2022 berapa hari [istockphoto.com]

Suara.com - Pengumuman tentang cuti bersama Idul Fitri 2022 selalu dinantikan oleh masyarakat, utamanya PNS dan para pekerja sektor swasta. Lalu cuti bersama Idul Fitri berapa hari?

Presiden Jokowi mengumumkan pada hari Rabu (6/4/2022) mengenai cuti bersama Idul Fitri 2022 berapa hari, yakni jatuh pada 29 April, 4 dan 6 Mei 2022. Sementara itu, tanggal 2 dan 3 Mei ditetapkan sebaga hari libur nasional.

"Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 Hijriyah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri, yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022," jelas Jokowi melalui Youtube Sekretariat Presiden.

Berkaitan dengan Idul Fitri, sebelumnya Jokowi juga memberikan lampu hijau pada masyarakat untuk melakukan mudik tahun ini.

Meski begitu, mengingat situasi pandemi masih mengintai, ia menekankan masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan selalu menjaga kebersihan.

"Saya tegaskan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai, kita semua harus selalu waspada," ujarnya.

"Segeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan harus bermasker saat di tempat umum atau kerumunan," tegasnya.

Setelah mengetahui cuti bersama Idul Fitri 2022 berapa hari, bagi para calon pemudik harap memperhatikan beberapa aturan yang baru diterbitkan terkait dengan protokol kesehatan kala pandemi Covid-19.

1) Calon pemudik yang sudah mendapat vaksin dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2) Calon pemudik yang mendapat vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang diambil 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT- PCR yang diambil 3 x 24 jam sebelum berangkat.

3) Calon pemudik yang baru dapat vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil 3 x 24 jam sebelum berangkat sebagai syarat perjalanan.

4) Calon pemudik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tak dapat menerima vaksin, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil 3 x 24 jam sebelum berangkat dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

5) Untuk anak-anak usia 6 tahun ke bawah bebas syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Pendamping anak-anak wajib memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Demikian penjelasan tentang cuti bersama Idul Fitri 2022 berapa hari dan beberapa ketentuan mudik yang diterbitkan oleh Satgas Covid-19. Semoga informasi ini membantu dan selamat menyambut hari raya Idul Fitri 1443 H.

Kontributor : Rima Suliastini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cuti Bersama Lebaran 2022 Berapa Hari? Ini Penjelasan Sesusai SKB 3 Menteri Terbaru!

Cuti Bersama Lebaran 2022 Berapa Hari? Ini Penjelasan Sesusai SKB 3 Menteri Terbaru!

News | Kamis, 07 April 2022 | 13:17 WIB

Libur Lebaran 2022 Berapa Hari? Pemerintah Tetapkan Libur Nasional Ditambah Cuti Bersama Idul Fitri

Libur Lebaran 2022 Berapa Hari? Pemerintah Tetapkan Libur Nasional Ditambah Cuti Bersama Idul Fitri

News | Kamis, 07 April 2022 | 12:00 WIB

Libur Lebaran Ditambah Cuti Bersama, Ketua DPR Ingatkan Pemda Antisipasi Keramaian di Tempat Wisata

Libur Lebaran Ditambah Cuti Bersama, Ketua DPR Ingatkan Pemda Antisipasi Keramaian di Tempat Wisata

DPR | Kamis, 07 April 2022 | 10:57 WIB

Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama Lebaran 2022 Empat Hari, 29 April dan 4, 5, 6 Mei

Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama Lebaran 2022 Empat Hari, 29 April dan 4, 5, 6 Mei

Jatim | Kamis, 07 April 2022 | 09:46 WIB

Catat! Presiden Joko Widodo Tetapkan Cuti Bersama Idul Fitri Selama Empat Hari

Catat! Presiden Joko Widodo Tetapkan Cuti Bersama Idul Fitri Selama Empat Hari

Jabar | Kamis, 07 April 2022 | 06:24 WIB

Cuti Bersama Idul Fitri Ditetapkan 29 April dan 4, 5, 6 Mei 2022, Presiden Jokowi: Bersegaralah Lengkapi Vaksin Booster

Cuti Bersama Idul Fitri Ditetapkan 29 April dan 4, 5, 6 Mei 2022, Presiden Jokowi: Bersegaralah Lengkapi Vaksin Booster

Sumsel | Kamis, 07 April 2022 | 04:10 WIB

Terkini

Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah

Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:40 WIB

BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar

BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:24 WIB

LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi

LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:11 WIB

Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural

Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:06 WIB

JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai

JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:01 WIB

Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban

Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:01 WIB

Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal

Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:56 WIB

Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan

Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:52 WIB

Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum

Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:33 WIB

Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka

Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:18 WIB