Cuti Bersama Idul Fitri 2022 Berapa Hari? Simak Penjelasan Presiden Jokowi Berikut Ini

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Kamis, 07 April 2022 | 19:42 WIB
Cuti Bersama Idul Fitri 2022 Berapa Hari? Simak Penjelasan Presiden Jokowi Berikut Ini
Ilustrasi cuti bersama idul fitri 2022 berapa hari [istockphoto.com]

Suara.com - Pengumuman tentang cuti bersama Idul Fitri 2022 selalu dinantikan oleh masyarakat, utamanya PNS dan para pekerja sektor swasta. Lalu cuti bersama Idul Fitri berapa hari?

Presiden Jokowi mengumumkan pada hari Rabu (6/4/2022) mengenai cuti bersama Idul Fitri 2022 berapa hari, yakni jatuh pada 29 April, 4 dan 6 Mei 2022. Sementara itu, tanggal 2 dan 3 Mei ditetapkan sebaga hari libur nasional.

"Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 Hijriyah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri, yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022," jelas Jokowi melalui Youtube Sekretariat Presiden.

Berkaitan dengan Idul Fitri, sebelumnya Jokowi juga memberikan lampu hijau pada masyarakat untuk melakukan mudik tahun ini.

Meski begitu, mengingat situasi pandemi masih mengintai, ia menekankan masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan selalu menjaga kebersihan.

"Saya tegaskan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai, kita semua harus selalu waspada," ujarnya.

"Segeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan harus bermasker saat di tempat umum atau kerumunan," tegasnya.

Setelah mengetahui cuti bersama Idul Fitri 2022 berapa hari, bagi para calon pemudik harap memperhatikan beberapa aturan yang baru diterbitkan terkait dengan protokol kesehatan kala pandemi Covid-19.

1) Calon pemudik yang sudah mendapat vaksin dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2) Calon pemudik yang mendapat vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang diambil 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT- PCR yang diambil 3 x 24 jam sebelum berangkat.

3) Calon pemudik yang baru dapat vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil 3 x 24 jam sebelum berangkat sebagai syarat perjalanan.

4) Calon pemudik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tak dapat menerima vaksin, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil 3 x 24 jam sebelum berangkat dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

5) Untuk anak-anak usia 6 tahun ke bawah bebas syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Pendamping anak-anak wajib memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Demikian penjelasan tentang cuti bersama Idul Fitri 2022 berapa hari dan beberapa ketentuan mudik yang diterbitkan oleh Satgas Covid-19. Semoga informasi ini membantu dan selamat menyambut hari raya Idul Fitri 1443 H.

Kontributor : Rima Suliastini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cuti Bersama Lebaran 2022 Berapa Hari? Ini Penjelasan Sesusai SKB 3 Menteri Terbaru!

Cuti Bersama Lebaran 2022 Berapa Hari? Ini Penjelasan Sesusai SKB 3 Menteri Terbaru!

News | Kamis, 07 April 2022 | 13:17 WIB

Libur Lebaran 2022 Berapa Hari? Pemerintah Tetapkan Libur Nasional Ditambah Cuti Bersama Idul Fitri

Libur Lebaran 2022 Berapa Hari? Pemerintah Tetapkan Libur Nasional Ditambah Cuti Bersama Idul Fitri

News | Kamis, 07 April 2022 | 12:00 WIB

Libur Lebaran Ditambah Cuti Bersama, Ketua DPR Ingatkan Pemda Antisipasi Keramaian di Tempat Wisata

Libur Lebaran Ditambah Cuti Bersama, Ketua DPR Ingatkan Pemda Antisipasi Keramaian di Tempat Wisata

DPR | Kamis, 07 April 2022 | 10:57 WIB

Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama Lebaran 2022 Empat Hari, 29 April dan 4, 5, 6 Mei

Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama Lebaran 2022 Empat Hari, 29 April dan 4, 5, 6 Mei

Jatim | Kamis, 07 April 2022 | 09:46 WIB

Catat! Presiden Joko Widodo Tetapkan Cuti Bersama Idul Fitri Selama Empat Hari

Catat! Presiden Joko Widodo Tetapkan Cuti Bersama Idul Fitri Selama Empat Hari

Jabar | Kamis, 07 April 2022 | 06:24 WIB

Cuti Bersama Idul Fitri Ditetapkan 29 April dan 4, 5, 6 Mei 2022, Presiden Jokowi: Bersegaralah Lengkapi Vaksin Booster

Cuti Bersama Idul Fitri Ditetapkan 29 April dan 4, 5, 6 Mei 2022, Presiden Jokowi: Bersegaralah Lengkapi Vaksin Booster

Sumsel | Kamis, 07 April 2022 | 04:10 WIB

Terkini

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:30 WIB

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:15 WIB