Syarat Mudik 2022 Naik Kapal Laut dan Cara Isi e-HAC Perjalanan Laut yang Perlu Diperhatikan!

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Kamis, 14 April 2022 | 12:10 WIB
Syarat Mudik 2022 Naik Kapal Laut dan Cara Isi e-HAC Perjalanan Laut yang Perlu Diperhatikan!
syarat mudik 2022 naik kapal laut [Dok Kementerian Perhubungan]

Suara.com - Syarat mudik 2022 naik kapal laut juga dibahas dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2022. Di dalam SE tersebut diumumkan petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi laut pada masa pandemi Covid-19. 

SE ini sesuai dengan instrukti SE Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022. Untuk lebih jelasnya, berikut syarat mudik  2022 naik kapal laut dan cara isi e-HAC.

Syarat Mudik 2022 Naik Kapal Laut 

Syarat mudik 2022 naik kapal laut untuk pelaku perjalanan orang dalam negeri (PPDN) adalah sebagai berikut:

1. Wajib menginstal aplikasi PeduliLindungi 

2. Dapat menunjukkan sertifikat vaksin dengan aplikasi tersebut 

3. Jika sudah mendapatkan vaksinasi booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen

4. Jika baru mendapatkan vaksin dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkan atau rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

5. Jika baru mendapatkan vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan

6. Jika memiliki masalah kesehatan khusus wajib menunjukkan:

  • hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
  • melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

7. Untuk anak usia di bawah 6 tahun wajib untuk:

  • Didampingi orang tua / orang dewasa untuk melakukan perjalanan
  • Tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR atau antigen

8. Jika melakukan perjalanan di daerah wilayah perintis, tertinggal, terdepan, terluas, dan perbatasan tidak diwajibkan untuk memenuhi syarat-syarat di poin-poin sebelumnya, hanya wajib melakukan perjalanan sesuai dengan aturan dan kondisi masing-masing.

Selain delapan poin di atas, PPDN harus memenuhi protokol kesehatan berikut ini:

1. Memakai masker kain 3 lapis atau masker medis

2. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam 

3. Mencuci tangan dengan hand sanitizer 

4. Jaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain dan hindari kerumunan

5. Tidak diperbolehkan untuk bicara dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan

6. Tidak diperbolehkan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan kurang dari 2 jam, dikecualikan bagi individu yang harus minum obat berdasarkan resep dokter

Cara Isi e-Hac Perajalanan Laut

Pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLiindungi menjadi syarat wajib untuk melakukan perjalanan mudik, termasuk transportasi laut. Berikut cara mengisi eHac di aplikasi PeduliLindungi:

1. Kalau sudah instal aplikasi PeduliLindungi, maka silahkan update ke versi terbaru

2. Buka aplikasi PeduliLindungi, klik fitur "e-Hac" lalu pilih "buat e-Hac" 

3. Pilih "Domestik" untuk melakukan perjalanan dalam negeri

4. Pilih sarana perjalanan yang ditumpangi dan tanggal keberangkatan 

5. Isi transportasi jenis kendaraan, lokasi, asal, dan tujuan perjalanan 

6. Kalau sudah klik "lanjutkan"

7. Isi "Data Personal"

8. Pastikan informasi yang sudah dimasukkan benar, pilih simpan informasi, klik "konfirmasi" dan selesai

Demikian syarat mudik 2022 naik kapal laut dan juga cara isi e-Hac perjalanan laut.

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Syarat Naik Pesawat Terbaru 2022 untuk Mudik Lebaran Idul Fitri, Pemudik Golongan ini Wajib Tes PCR

Syarat Naik Pesawat Terbaru 2022 untuk Mudik Lebaran Idul Fitri, Pemudik Golongan ini Wajib Tes PCR

News | Selasa, 12 April 2022 | 15:39 WIB

Syarat Naik Kereta Api 2022 Selama Mudik Lebaran, Catat Baik-baik Agar Bisa Pulang Kampung dengan Nyaman!

Syarat Naik Kereta Api 2022 Selama Mudik Lebaran, Catat Baik-baik Agar Bisa Pulang Kampung dengan Nyaman!

News | Selasa, 12 April 2022 | 12:09 WIB

Syarat Mudik 2022 Naik Bus, Perhatikan Baik-baik Agar Mudik Lebaran Nyaman dan Bebas Hambatan!

Syarat Mudik 2022 Naik Bus, Perhatikan Baik-baik Agar Mudik Lebaran Nyaman dan Bebas Hambatan!

News | Minggu, 10 April 2022 | 17:15 WIB

3 Cara Daftar Vaksin Booster Online untuk Syarat Mudik 2022, Simak Ketentuan dan Tahapannya

3 Cara Daftar Vaksin Booster Online untuk Syarat Mudik 2022, Simak Ketentuan dan Tahapannya

Health | Selasa, 05 April 2022 | 13:20 WIB

Syarat Mudik 2022 Naik Mobil Pribadi, Simak Aturan untuk Pemudik yang Belum Vaksin Lengkap

Syarat Mudik 2022 Naik Mobil Pribadi, Simak Aturan untuk Pemudik yang Belum Vaksin Lengkap

News | Sabtu, 02 April 2022 | 15:18 WIB

Syarat Mudik 2022 untuk Anak, Apakah Berbeda dengan Orang Dewasa? Simak Penjelasannya Berikut!

Syarat Mudik 2022 untuk Anak, Apakah Berbeda dengan Orang Dewasa? Simak Penjelasannya Berikut!

News | Sabtu, 26 Maret 2022 | 15:15 WIB

Terkini

Prakiraan Cuaca Jakarta Senin: Langit Berawan Tebal, Hujan Turun Mulai Sore Hari

Prakiraan Cuaca Jakarta Senin: Langit Berawan Tebal, Hujan Turun Mulai Sore Hari

News | Senin, 23 Maret 2026 | 09:01 WIB

Diskon Tol 30 Persen Arus Balik Lebaran 2026, Pemudik Diimbau Atur Waktu Perjalanan

Diskon Tol 30 Persen Arus Balik Lebaran 2026, Pemudik Diimbau Atur Waktu Perjalanan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 08:42 WIB

Sambut Arus Balik 2026, Transjakarta Operasikan 5 Rute Khusus dari Pulo Gebang

Sambut Arus Balik 2026, Transjakarta Operasikan 5 Rute Khusus dari Pulo Gebang

News | Senin, 23 Maret 2026 | 07:36 WIB

InJourney Airports Layani 4,41 Juta Penumpang hingga H1 Lebaran 2026

InJourney Airports Layani 4,41 Juta Penumpang hingga H1 Lebaran 2026

News | Senin, 23 Maret 2026 | 07:20 WIB

Jangkauan Rudal Iran Bisa Lintas Eropa dan Asia? AS dan Inggris Bereaksi

Jangkauan Rudal Iran Bisa Lintas Eropa dan Asia? AS dan Inggris Bereaksi

News | Senin, 23 Maret 2026 | 07:11 WIB

Jet F-16 Israel Dikabarkan Rontok di Iran, Klaim IRGC dan Bantahan Tel Aviv Jadi Sorotan

Jet F-16 Israel Dikabarkan Rontok di Iran, Klaim IRGC dan Bantahan Tel Aviv Jadi Sorotan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 07:01 WIB

Lebaran, Prabowo Silaturahmi via Telepon dengan Erdogan hingga Mohammed bin Salman

Lebaran, Prabowo Silaturahmi via Telepon dengan Erdogan hingga Mohammed bin Salman

News | Senin, 23 Maret 2026 | 07:00 WIB

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 23:05 WIB

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 22:10 WIB

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:53 WIB