Syarat Mudik 2022 Naik Mobil Pribadi, Simak Aturan untuk Pemudik yang Belum Vaksin Lengkap

Rifan Aditya | Suara.com

Sabtu, 02 April 2022 | 15:18 WIB
Syarat Mudik 2022 Naik Mobil Pribadi, Simak Aturan untuk Pemudik yang Belum Vaksin Lengkap
Syarat Mudik 2022 Naik Mobil Pribadi - Antrean kendaraan pemudik menumpuk di ruas jalan tol Cikopo-Palimanan, Subang, Jawa Barat, Sabtu (2/7).

Suara.com - Dulu mudik lebaran sangat bebas dilakukan kapan saja dengan alat transportasi pribadi atau umum. Sekarang pemerintah masih membatasi arus mudik lantaran pandemi Covid-19 belum hilang. Untuk itu ada syarat mudik 2022 naik mobil pribadi yang perlu kalian ketahui.

Peraturan mudik diperketat oleh pemerintah Indenesia sampai tahun 2022 ini. Syarat mudik 2022 naik mobil pribadi pun diperinci dengan jelas seperti di bawah ini.

Syarat Mudik 2022 Secara Umum

Sebelum kita bahas syarat mudik 2022 naik mobil pribadi, ada baiknya untuk mengetahui aturan mudik 2022 secara umum. Diinformasikan oleh Satgas Covid-19, pemudik yang akan menggunakan alat transportasi darat, laut, udara, dan kereta diwajibkan sudah melakukan vaksin booster (dosis ketiga).

Jika sudah melakukan vaksin booster, pemudik tidak perlu lagi melakukan tes Covid-19, baik dengan antigen maupun PCR. Sedangkan untuk pemudik yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua, diwajibkan untuk melengkapi syarat mudik 2022 dengan membawa hasil negatif tes antigen.

Keterangan hasil negatis tes antigen itu didapatkan maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Pilihan lainya, bisa dengan membawa dokumen hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. 

Sementara itu, untuk pemudik yang baru divaksin 1 kali, diwajibkan untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Lantas, bagaimana dengan syarat mudik 2022 naik mobil pribadi?

Syarat Mudik 2022 Naik Mobil Pribadi

Pernyataan yang menyebutkan bahwa bagi masyarakat yang mudik naik mobil pribadi bisa bebas dilakukan ada benarnya. Namun tidak dibenarkan bebas tanpa harus memenuhi syarat mudik 2022 seperti aturan yang tertulis di atas.

Pemudik yang naik mobil pribadi juga diwajibkan membawa dokumen yang disebutkan dalam syarat mudik 2022 di atas. Kalau Anda pemilik dan pengguna mobil pribadi yang sudah divaksin booster, Anda tidak perlu menunjukkan dokumen antigen atau RT-PCR. Sedangkan yang baru divaksin dosis kedua harus menunjukkan dokumen hasil negatif tes antigen, lalu untuk yang baru divaksin satu kali harus menunjukan dokumen hasil negatif RT-PCR. 

Para pemudik dan sekaligus pengguna mobil pribadi akan diperiksa di beberapa bagian pos penjagaan satgas Covid-19. Di pos-pos tersebut, pemilik mobil pribadi akan diberhentikan dan diperiksa kelengkapan dokumen-dokumennya. Bagi yang tidak memenuhi syarat akan tidak diijinkan melanjutkan perjalanan. 

Demikian itu syarat mudik 2022 naik mobil pribadi dilansir dari berbagai sumber. 

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lebaran 2022, KAI Layani Pembelian Tiket Reguler H-30

Lebaran 2022, KAI Layani Pembelian Tiket Reguler H-30

Jogja | Sabtu, 02 April 2022 | 13:18 WIB

Syarat Mudik Lebaran 2022 Naik Motor, Simak Aturannya Agar Pulang Kampung Aman Meski Covid-19 Mereda

Syarat Mudik Lebaran 2022 Naik Motor, Simak Aturannya Agar Pulang Kampung Aman Meski Covid-19 Mereda

News | Jum'at, 01 April 2022 | 22:05 WIB

Warganet Bandingkan Aturan Syarat Mudik dengan Nonton MotoGP Mandalika, Apa Bedanya?

Warganet Bandingkan Aturan Syarat Mudik dengan Nonton MotoGP Mandalika, Apa Bedanya?

News | Jum'at, 01 April 2022 | 17:16 WIB

Terkini

Menaker Dorong Balai K3 Perkuat Pencegahan, Tekan Angka Kecelakaan Kerja

Menaker Dorong Balai K3 Perkuat Pencegahan, Tekan Angka Kecelakaan Kerja

News | Kamis, 16 April 2026 | 08:39 WIB

Dalih Akses Sulit, Pasukan Oranye di Matraman Sapu Sampah ke Sungai: Langsung Kena SP1

Dalih Akses Sulit, Pasukan Oranye di Matraman Sapu Sampah ke Sungai: Langsung Kena SP1

News | Kamis, 16 April 2026 | 08:35 WIB

Bela Donald Trump, Ketua DPR AS Sebut Paus Leo XIV Harusnya Siap Dikomentari

Bela Donald Trump, Ketua DPR AS Sebut Paus Leo XIV Harusnya Siap Dikomentari

News | Kamis, 16 April 2026 | 08:16 WIB

PM Armenia Pamer Kedeketan dengan Rusia, Komunikasi Sangat Intensif

PM Armenia Pamer Kedeketan dengan Rusia, Komunikasi Sangat Intensif

News | Kamis, 16 April 2026 | 08:11 WIB

Janji Xi Jinping kepada Trump: Pastikan Tak Ada Pasokan Senjata China untuk Iran

Janji Xi Jinping kepada Trump: Pastikan Tak Ada Pasokan Senjata China untuk Iran

News | Kamis, 16 April 2026 | 07:26 WIB

Rusia Bela Hak Nuklir Iran, Lavrov Sebut Pengayaan Uranium untuk Tujuan Damai

Rusia Bela Hak Nuklir Iran, Lavrov Sebut Pengayaan Uranium untuk Tujuan Damai

News | Kamis, 16 April 2026 | 07:21 WIB

Kisah Siswa Pulau Batang Dua Tempuh Ujian Kelulusan di Tenda Pengungsian

Kisah Siswa Pulau Batang Dua Tempuh Ujian Kelulusan di Tenda Pengungsian

News | Kamis, 16 April 2026 | 07:17 WIB

ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru

ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru

News | Rabu, 15 April 2026 | 23:00 WIB

H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen

H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:30 WIB

Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?

Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:23 WIB