Suara.com - Sebagian besar masyarakat sudah tidak sabar menantikan momen mudik lebaran tahun 2022 ini. Mengingat dua tahun sebelumnya, mudik lebaran dilarang oleh pemerintah. Bagi Anda yang ingin mudik menggunakan kereta api, Anda harus tahu bagaimana syarat naik kereta api 2022.
Syarat naik kereta api 2022 untuk mudik lebaran tahun ini telah diperbarui sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Syarat naik kereta api 2022 ini juga berlaku bagi penumpang anak-anak, baik untuk kereta api lokal maupun kereta api jarak jauh. Adapun aturan naik kereta api itu telah tertuang di dalam SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022.
Apa saja syarat naik kereta 2022?
Sebagaimana diberitakan, VP Public Relations KAI, Joni Martinus mengatakan bahwa mengacu pada regulasi tersebut, KAI mulai menerapkan syarat baru mulai 5 April 2022 menyambut pelaksanaan masa angkutan lebaran 1443 H.
Dalam aturan terbaru tersebut, penumpang kereta api jarak jauh yang telah menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Antigen saat proses boarding.
Berikut ini adalah syarat naik kereta api jarak jauh terbaru untuk mudik Lebaran 2022:
1. Penumpang yang sudah menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga atau vaksin booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
2. Penumpang yang baru menerima vaksin Covid-19 dosis kedua harus menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam atau tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Bagi penumpang yang baru menerima vaksin Covid-19 dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan.
4. Sedangkan bagi penumpang yang belum atau tidak bisa vaksinasi karena alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan.
5. Untuk penumpang usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, namun harus memiliki pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Sementara itu, syarat naik kereta api lokal dan aglomerasi yaitu:
1. Wajib menunjukkan kartu vaksinasi dosis pertama.
2. Tidak wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Cara Dapat Tiket Mudik Gratis dari Pemprov DKI Jakarta, Tujuan Sumatera dan Jawa
News | Selasa, 12 April 2022 | 11:29 WIB
Ini Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis 2022 Kemenhub Lengkap dengan Daftar Kota Tujuan Mudik Lebaran
News | Selasa, 12 April 2022 | 11:10 WIB
Kabar Baik! Lebaran 2022, Ganjar Pranowo Siapkan Mudik Gratis untuk Perantau Asal Jawa Tengah
Jawa Tengah | Selasa, 12 April 2022 | 10:12 WIB
Dear Pemudik, Daftarkan Rumah Sebelum Pulang Kampung Agar Diawasi Polsek Terdekat
Jabar | Selasa, 12 April 2022 | 07:41 WIB
Cara Daftar Mudik Gratis Jasa Raharja, Lengkapi Persyaratannya Agar Bisa Pulang ke Kampung Halaman Cuma-cuma!
News | Selasa, 12 April 2022 | 07:21 WIB
Promo THR Tiket Mudik Telah Dimulai! Ada Potongan Harga Tiket Pesawat Hingga Rp400 Ribu
Lifestyle | Selasa, 12 April 2022 | 07:02 WIB
Terkini
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:31 WIB
Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi
News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:30 WIB
Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah
News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:19 WIB
Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi
News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:16 WIB
Strategi Prabowo Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Dari Dapur MBG hingga Perumahan Rakyat
News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:12 WIB
Pertahanan Israel Jebol? Rudal Iran Lolos, Potret Kota Dimona dan Arad Porak-poranda
News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:05 WIB
Karakteristik Berbeda dengan Nataru, Malioboro Mulai Dipadati Ribuan Wisatawan Mudik
News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:01 WIB
Prabowo Tegas ke AS: Investasi Boleh, Tapi Harus Ikut Aturan Indonesia
News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:00 WIB
Prabowo Soal Tarif Resiprokal AS: Kepentingan Nasional Tak Bisa Ditawar-tawar
News | Minggu, 22 Maret 2026 | 18:27 WIB