Suara.com - Pemerintah menyatakan akan menerapkan tarif Rp 1000 setiap kali mengakses Nomor Induk Kependudukan (NIK) di database kependudukan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh pada Rabu (13/4/2022).
Ia mengatakan, aturan tersebut akan berlaku bagi lembaga pengguna database kependudukan. Biaya juga akan dikenakan untuk unsur data kependudukan lainnya, tidak hanya NIK.
Menurut dia, kini detil biaya sedang dirumuskan dalam rancangan peraturan pemerintah penerimaan Negara bukan pajak (RPP PNBP).
Apa saja yang melatari lahirnya rencana kebijakan tersebut? Berikut fakta-faktanya.
1. Selama ini pemerintah menanggung biaya akses
Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, selama ini pemerintah menanggung biaya akses NIK. Dengan kata lain, selama ini pemerintah menggratiskan biaya tersebut.
2. Biaya akses untuk memperbaiki server
Menurut Zudan, penerapanm biaya akses sebesar Rp1.000 bertujuan untuk memperbaiki server data kependudukan. Ia mengatakan, server tersebut usianya suda puluhan tahun dan membutuhkan peremajaan. Sementara itu, pemerintah tidak memiliki anggaran untuk memperbaiki server tersebut.
3. Anggaran perbaikan server ditolak Kementerian Keuangan
Terkait tidak adanya dana untuk memperbaiki server data kependudukan, Zudan mengatakan, Kemendagri sudah beberapa kali mengajukan anggaran untuk perbaikan server, namun selalu ditolak oleh Kementerian Keuangan.
4. Anggota DPR RI ikut angkat suara
Ketiadaan dana untuk meremajakan server kependudukan, mencuri perhatian Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Luqman Hakim. Menurut dia, kondisi server kependudukan yang belum pernah diperbaiki bisa berdampak pada keamanan data penduduk Indonesia.
Menurut dia, hal tersebut merupakan ancaman serius, karena ada hampir 200 juta data kependudukan di server tersebut. Jika tidak diperbaiki, maka ratusan juta data kependudukan itu terancam hilang dan musnah.
5. Warganet komentari penetapan tarif biaya akses
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Menteri ESDM Beri Sinyal Tarif Listrik Mau Naik, Susi Pudjiastuti Beri Komentar
News | Kamis, 14 April 2022 | 10:39 WIB
Pemerintah 'Ingin' Naikkan Harga Pertalite, Solar, Gas Elpiji Hingga Listrik
Bisnis | Kamis, 14 April 2022 | 10:10 WIB
Pemerintah Siap Terapkan Biaya Rp 1.000 untuk Akses NIK, Publik Murka: Lama-lama Napas Ada Tarifnya!
News | Kamis, 14 April 2022 | 10:39 WIB
Tarif PPN Naik 11 Persen, Mr. DIY Putuskan Tidak Naikan Harga Produk
Press Release | Kamis, 14 April 2022 | 00:05 WIB
Tol Sumatera Bakauheni-Terbanggi Besar Diperbaiki Jelang Mudik Lebaran, Diproyeksikan Selesai H-15
Lampung | Rabu, 13 April 2022 | 09:47 WIB
Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni 13 April 2022, Cek Sekarang!
Banten | Rabu, 13 April 2022 | 06:57 WIB
Terkini
Wapres AS Bocorkan Isi Perjanjian Damai, Iran Bakal Cuan Banyak
News | Selasa, 16 Juni 2026 | 11:26 WIB
Mendagri dan Menteri PKP Bakal Revisi Definisi MBR Serta Menghapus Hambatan Domisili
News | Selasa, 16 Juni 2026 | 11:24 WIB
Konsentrasi Karbon Dioksida di Atmosfer embali Cetak Rekor: Apa Artinya bagi Indonesia?
News | Selasa, 16 Juni 2026 | 11:15 WIB
Kasus Suap Impor Bea Cukai Masuk Tahap Penuntutan, Tiga Pejabat Segera Disidang
News | Selasa, 16 Juni 2026 | 11:13 WIB
Iran dan AS Sepakat Damai, Komisi I DPR RI: Israel Jangan Jadi Provokator!
News | Selasa, 16 Juni 2026 | 11:00 WIB
PDIP Bongkar Taktik PSI: Bajak Kader demi Besar Instan, Urusan Jokowi Selesai!
News | Selasa, 16 Juni 2026 | 10:48 WIB
Selat Hormuz Dibuka Jumat, Pengusaha Kapal Masih Takut Kena Rudal Iran
News | Selasa, 16 Juni 2026 | 10:45 WIB
Alasan Tamu Negara Selalu Diajak Berkeliling Istiqlal dan Katedral
News | Selasa, 16 Juni 2026 | 10:29 WIB
Donald Trump Kemungkinan Rilis Isi Perjanjian Perdamaian AS - Iran Akhir Pekan Ini
News | Selasa, 16 Juni 2026 | 10:28 WIB