Suara.com - Pemerintah menyatakan akan menerapkan tarif Rp 1000 setiap kali mengakses Nomor Induk Kependudukan (NIK) di database kependudukan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh pada Rabu (13/4/2022).
Ia mengatakan, aturan tersebut akan berlaku bagi lembaga pengguna database kependudukan. Biaya juga akan dikenakan untuk unsur data kependudukan lainnya, tidak hanya NIK.
Menurut dia, kini detil biaya sedang dirumuskan dalam rancangan peraturan pemerintah penerimaan Negara bukan pajak (RPP PNBP).
Apa saja yang melatari lahirnya rencana kebijakan tersebut? Berikut fakta-faktanya.
1. Selama ini pemerintah menanggung biaya akses
Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, selama ini pemerintah menanggung biaya akses NIK. Dengan kata lain, selama ini pemerintah menggratiskan biaya tersebut.
2. Biaya akses untuk memperbaiki server
Menurut Zudan, penerapanm biaya akses sebesar Rp1.000 bertujuan untuk memperbaiki server data kependudukan. Ia mengatakan, server tersebut usianya suda puluhan tahun dan membutuhkan peremajaan. Sementara itu, pemerintah tidak memiliki anggaran untuk memperbaiki server tersebut.
3. Anggaran perbaikan server ditolak Kementerian Keuangan
Terkait tidak adanya dana untuk memperbaiki server data kependudukan, Zudan mengatakan, Kemendagri sudah beberapa kali mengajukan anggaran untuk perbaikan server, namun selalu ditolak oleh Kementerian Keuangan.
4. Anggota DPR RI ikut angkat suara
Ketiadaan dana untuk meremajakan server kependudukan, mencuri perhatian Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Luqman Hakim. Menurut dia, kondisi server kependudukan yang belum pernah diperbaiki bisa berdampak pada keamanan data penduduk Indonesia.
Menurut dia, hal tersebut merupakan ancaman serius, karena ada hampir 200 juta data kependudukan di server tersebut. Jika tidak diperbaiki, maka ratusan juta data kependudukan itu terancam hilang dan musnah.
5. Warganet komentari penetapan tarif biaya akses
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Menteri ESDM Beri Sinyal Tarif Listrik Mau Naik, Susi Pudjiastuti Beri Komentar
News | Kamis, 14 April 2022 | 10:39 WIB
Pemerintah 'Ingin' Naikkan Harga Pertalite, Solar, Gas Elpiji Hingga Listrik
Bisnis | Kamis, 14 April 2022 | 10:10 WIB
Pemerintah Siap Terapkan Biaya Rp 1.000 untuk Akses NIK, Publik Murka: Lama-lama Napas Ada Tarifnya!
News | Kamis, 14 April 2022 | 10:39 WIB
Tarif PPN Naik 11 Persen, Mr. DIY Putuskan Tidak Naikan Harga Produk
Press Release | Kamis, 14 April 2022 | 00:05 WIB
Tol Sumatera Bakauheni-Terbanggi Besar Diperbaiki Jelang Mudik Lebaran, Diproyeksikan Selesai H-15
Lampung | Rabu, 13 April 2022 | 09:47 WIB
Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni 13 April 2022, Cek Sekarang!
Banten | Rabu, 13 April 2022 | 06:57 WIB
Terkini
Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa
Bola | Jum'at, 31 Juli 2026 | 23:20 WIB
Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!
Bri | Jum'at, 31 Juli 2026 | 23:18 WIB
Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat
Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:54 WIB
Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed
News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:38 WIB
Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!
Bri | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:34 WIB
Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun
Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:26 WIB
Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste
Bola | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:23 WIB
Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten
News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:22 WIB
Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik
News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:17 WIB