"Syafri bersikukuh membantah tudingan itu. Dia kemudian melaporkan balik mahasiswi tersebut ke Polda Riau terkait pencemaran nama baik dan UU ITE. Selain itu, Syafri Harto mengancam akan menuntut korban Rp 10 miliar." sambung caption mengakhiri.
Dosen Pelaku Pelecehan Seksual Mahasiswi Divonis Bebas, KOMAHI Fisip UNRI: Kami Kecewa, Keadilan Telah Mati!
Jum'at, 15 April 2022 | 15:54 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Dosen Unri Syafri Harto Divonis Bebas Kasus Pelecehan Seksual, Kemendikbud Ristek Akan Tindak Pelaku
15 April 2022 | 01:10 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI