Suara.com - Selama kehadirannya dalam menanggulangi serta mengentaskan korupsi di Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima deretan kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota hingga jajaran pejabat tinggi yang tergabung. Seolah tak belajar dari kasus lama, pelanggaran kode Etik KPK ini kembali muncul.
Baru-baru ini sosok wakil ketua KPK, Lili Pintauli Siregar menghadapi dugaan penerimaan gratifikasi berupa tiket untuk menyaksikan ajang MotoGP serta fasilitas akomodasi di Lombok saat acara tersebut digelar.
Padahal, sebelumnya Lili pernah menerima hukuman dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena menyalanggunakan jabatannya dan berhubungan langsung dengan sosok M Syahrial pada 2021 silam.
Kasus pelanggaran kode etik merupakan kasus yang hingga hari ini masih bermunculan, sehingga menjadi sebuah deretan kasus seperti yang ada dalam daftar berikut.
1. Kasus pegawai KPK mencuri barang bukti korupsi

Seorang pegawai KPK berinisial IGA tertangkap basah mencuri hasil sitaan korupsi berupa emas seberat 1,9 kilogram pada 2021 silam. Berkat ulahnya, IGA harus menempuh sidang etik yang berujung pada pemecatannya.
Sidang etik tersebut dipimpin oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorongan sekaligus membenarkan dugaan pencurian tersebut.
"Benar, bahwa di dalam dua minggu kami lakukan persidangan terhadap pelanggaran kode etik oleh seorang insan KPK yang kebetulan sebagai anggota satgas yang ditugaskan menyimpan mengelola barbuk yang ada pada direktorat labuksi yang ada di KPK," ucap Tumpak membenarkan dugaan tersebut, Kamis (8/4/2021).
Berkat pencurian tersebut IGA diputuskan harus dipecat dari keanggotaannya di KPK.
"Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat yaitu memberhentikan dengan tidak hormat," lanjut Tumpak.
2. Kasus pengawal tahanan KPK terima pempek dari Imam Nahrawi

Kasus pelanggaran etis juga dialami oleh sosok berinisial TK, seorang pengawal tahanan KPK. TK menerima sejumlah uang dan barang berupa dos berisi pempek dari tahanan eks Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Imam Nahrawi.
Tak hanya itu, TK juga telah memberikan nomor kontak telepon kepada salah seorang tahanan.
"Tindakan pelanggaran yang dilakukan adalah mengabaikan kewajiban menolak dan melaporkan setiap gratifikasi yang dianggap suap dan mengadakan hubungan langsung dengan pihak yang diketahui perkaranya sedang ditangani KPK," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Anggota Dewas KPK Harjono juga turut memberikan konfirmasi barang bukti pelanggaran kode etik sosok TK tersebut.
"Karena menerima uang dari IM (Imam Nahrawi) sebanyak Rp 300 ribu dan menerima empek-empek dari terpidana waktu bertugas di Palembang," ungkap Harjono
3. Kasus helikopter Firli Bahuri

Pelanggaran etik juga pernah menyeret sosok ketua KPK, Firli Bahuri terkait dirinya menggunakan helikopter mewah saat perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatra Selatan, Sabtu.
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Jelang Mudik Lebaran, KPK Ingatkan Pejabat Negara Dilarang Pakai Fasilitas Dinas untuk Kepentingan Pribadi
News | Jum'at, 15 April 2022 | 11:11 WIB
KPK Telisik 'Patokan Uang' yang Diminta Bupati Abdul Gafur Sebagai Syarat Dapat Izin Usaha di Kabupaten PPU
News | Kamis, 14 April 2022 | 15:59 WIB
Komisi III Ogah Ikut Campur Pelaporan Lili Pintauli ke Dewas KPK, Tapi Tetap akan Ditanya saat Rapat
News | Kamis, 14 April 2022 | 15:15 WIB
Kasus Tiket MotoGP Pimpinan KPK Lili Pintauli, Eks Penyidik KPK Herbert Nababan: Sangat Memalukan dan Nir-Etik!
News | Kamis, 14 April 2022 | 15:05 WIB
Lili Pintauli Dilaporkan Kasus Dugaan Gratifikasi Terkait Gelaran MotoGP, Ini Komentar KPK
Jogja | Kamis, 14 April 2022 | 13:31 WIB
Terkini
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan
Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB
Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak
Riau | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:41 WIB
Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang
Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:37 WIB
Pertamina Marine Solutions Resmi Jalin Kerjasama dengan Perusahaan China, Ini Rinciannya
Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:36 WIB
Tak Cukup Alim, Cak Imin Minta Santri Melek Literasi Keuangan Agar Tak Terjebak Judol dan Pinjol
News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:30 WIB
Berdayakan Puluhan Kelompok Usaha, Klaster Unggulan BRI Sukses Dongkrak Potensi Peternak
Bri | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:25 WIB
Mahkamah Konstitusi 'Main Aman' Beri Legitimasi Program MBG yang Bermasalah
News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:03 WIB
Sering Olahraga Bikin Rambut Lepek dan Ketombe? Ini Tips Menjaga Kulit Kepala Sehat
Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:02 WIB
Gus Ipul Ingatkan Seluruh Jajaran: Program Sekolah Rakyat Butuh Kolaborasi dan Integritas
News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:55 WIB