Array

5 Pelanggaran Etik yang Pernah Dilakukan Pegawai KPK, Lili Pintauli Diduga Sudah 2 Kali

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 15 April 2022 | 18:07 WIB
5 Pelanggaran Etik yang Pernah Dilakukan Pegawai KPK, Lili Pintauli Diduga Sudah 2 Kali
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. ANTARA/HO-Humas KPK/aa.

Kasus tersebut berawal dari laporan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) MAKI Boyamin Saiman kepada Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik Firli yang menggunakan Helikopter dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan.

Pada Kamis (24/9/2020), Dewan Pengawas KPK memvonis Ketua KPK Firli Bahuri bersalah atas kasus tersebut.

"Menyatakan terperiksa (Firli Bahuri) bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku tidak mengindahkan kewajiban menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan komisi dan menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hotorongan dalam pembacaan vonis, Kamis (24/9/2020).

4. Kasus penyalahgunakan jabatan Lili Pintauli

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. [Dok. KPK]
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. [Dok. KPK]

Sebelum menerima dugaan gratifikasi yang kini menyeret Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, dirinya pernah terseret kasus pelanggaran etis lainnya terkait penyalahgunaaan jabatan dan berhubungan secara langsung dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial. 

Berkat kasus tersebut, Lili mendapatkan sanksi pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan yang ditetapkan oleh Dewas KPK.

5. Dugaan kasus terima gratifikasi MotoGP Lili Pintauli

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (Antara/ Reno Esni)
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (Antara/ Reno Esni)

Kini, Lili Pintauli Siregar kembali menghadapi dugaan pelanggaran etik karena diduga menerima gratifikasi berupa fasilitas nonton MotoGP Mandalika serta penginapan di Lombok saat acara perhelatan otomotif tersebut digelar.

Dugaan tersebut didapati melalui sebuah dokumen yang menunjukkan dirinya telah menerima sebuah fasilitas menonton MotoGP per tanggal 18 sampai 20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A-Red.

Lili juga menerima akomodasi di Amber Lombok Resort pada tanggal 16 Maret sampai 22 Maret 2022.

Kini, dugaan tersebut dalam proses klarifikasi. Pihak Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris membenarkan bahwa Lili kini sedang dilaporkan ke Dewas.

Baca Juga: Komisi III Ogah Ikut Campur Pelaporan Lili Pintauli ke Dewas KPK, Tapi Tetap akan Ditanya saat Rapat

"Ya, benar ada pengaduan terhadap ibu LPS (Lili Pintauli Siregar). Saat ini Dewas sedang mempelajari pengaduan tersebut sesuai prosedur operasional baku yang berlaku," ucap Syamsuddin mengkonfirmasi tahapan terbaru kasus Lili.

Kontributor : Armand Ilham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Tampilkan lebih banyak