Kasus tersebut berawal dari laporan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) MAKI Boyamin Saiman kepada Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik Firli yang menggunakan Helikopter dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan.
Pada Kamis (24/9/2020), Dewan Pengawas KPK memvonis Ketua KPK Firli Bahuri bersalah atas kasus tersebut.
"Menyatakan terperiksa (Firli Bahuri) bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku tidak mengindahkan kewajiban menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan komisi dan menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hotorongan dalam pembacaan vonis, Kamis (24/9/2020).