Suara.com - Berita gembira bagi PNS di Indonesia karena tahun ini, Presiden Jokowi akan memberikan berbagai tunjangan selain THR meliputi gaji ke-13 dan tunjangan kinerja aias tukin. Lalu apa itu tunjangan kinerja?
Pertanyaan seputar apa itu tunjangan kinerja mulai muncul setelah Jokowi memberikan kebijakan terbarunya terkait THR dan gaji ke-13 PNS. Seperti yang sudah dijelaskan, Presiden Jokowi sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang memberikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, pensiunan ASN, penerima pensiun, dan pejabat negara.
Selian itu, Presiden Jokowi juga memberi tunjangan kinerja alias tukin sebesar 50 persen bagi ASN, TNI dan Polri yang memiliki tunjangan kinerja. Hal ini dijelaskan dalam keterangan pers melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (14/4/2022).
"Perlu saya sampaikan pada 13 april 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri ASN daerah Pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja."
Deretan bonus ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah pada PNS dan aparat yang membantu pemerintah dalam penanganan COVID-19 dan juga sebagi upaya pemerintah untuk mendorong pemulihan ekonomi.
Lalu apa itu tunjangan kinerja?
Menyadur situs resmi Kominfo, tunjangan kinerja adalah tunjangan yang diberikan pada pegawai berdasar capaian kinerja dari masing-masing pegawai.
Mereka akan menerima tunjangan penuh bila tugasnya dapat diselesaikan menyeluruh. Jika pekerjaan tidak menyeluruh, tunjangan kinerja yang didapatkan juga akan fluktuatif. Bisa turun, bisa juga naik.
Ada tiga unsur penilaian agar pegawai menerima tunjangan kinerja yaitu berdasarkan absensi elektronik atau kehadiran, kinerja atau capaian kerja, dan disiplin pegawai.
Direktur Pengelolaan Media Publik (PMP) Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Sadjan, M.Si., mengatakan nilai dan kelas suatu jabatan digunakan untuk menentukan besaran gaji.
Nilai ini harus adil dan layak, selaras dengan beban pekerjaan masing-masing pegawai dan tanggung jawab jabatan itu sendiri.
“Nilai dan kelas suatu jabatan diperoleh atau ditetapkan melalui proses yang disebut Evaluasi Jabatan yang akan digunakan dalam pemberian tunjangan”, ujarnya.
Jadi, tunjangan kinerja itu tidak semata-mata diberikan dengan angka bulat setiap bulan, tapi ada perhitungannya.
Oleh karena itu, prinsip yang harus dipahami bersama adalah tunjangan kinerja bisa naik atau bisa turun setiap bulannya, jelas Sadjan menambahkan naiknya tunjangan kinerja tak akan melebihi plafon.
Tunjangan kinerja ini melekat dengan tugas-tugas seluruh jabatan yang dimiliki PNS yang pada dasarnya memiliki jabatan.
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Simak Lagi Pernyataan Jokowi soal Pemberian THR Lebaran, Gaji-13 ASN hingga Pensiunan
News | Jum'at, 15 April 2022 | 18:29 WIB
THR Sudah Cair? Ini 3 Penggunaan Dana THR Agar Bermanfaat dan Tidak Habis Sia-sia
Lifestyle | Jum'at, 15 April 2022 | 17:08 WIB
Kabar Gembira, THR, Gaji ke-13 dan Tunjangan Kinerja Aparatur Negara Segera Cair
Lampung | Jum'at, 15 April 2022 | 10:41 WIB
Jadwal Cairnya THR Pekerja Tahun 2022, Lengkap dengan Aturan dan Cara Menghitung Besaran THR
Sumbar | Jum'at, 15 April 2022 | 09:15 WIB
Terkini
Prabowo dan Megawati Bertemu 2 Jam di Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis hingga Geopolitik
News | Kamis, 19 Maret 2026 | 22:10 WIB
Dekat Vatikan, Gema Takbir Idul Fitri 2026 Dirayakan Umat Muslim bersama Warga Lokal
News | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:55 WIB
Bos Djarum Michael Bambang Hartono Wafat, Ini Jadwal Lengkap Pemakamannya di Rembang
News | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:50 WIB
Komnas HAM akan Panggil Panglima TNI, Usut Keterlibatan Anggota BAIS di Kasus Air Keras Andrie Yunus
News | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:25 WIB
Lebaran di Neraka Dunia: Ketika Kue Idul Fitri Jadi Simbol Perlawanan Hidup di Gaza
News | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:08 WIB
Prabowo Ungkap Alasan Strategis Indonesia Gabung 'Board of Peace' Demi Kemerdekaan Palestina
News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:51 WIB
Petaka Bangunan Tua SD Inpres Oepula: Siswa Kelas 1 Meninggal Dunia Usai Tertimpa Reruntuhan
News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:50 WIB
Prabowo Sebut Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tindakan Terorisme: Harus Diusut Aktornya
News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:47 WIB
Menag Nasaruddin Umar Imbau Umat Jaga Ketertiban Saat Lebaran, Tekankan Pentingnya Ukhuwah
News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:43 WIB