"Namun korban melakukan visum atas luka-luka yang diterimanya," ucap Budhi
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit menambahkan, panggilan terhadap Putra Siregar baru terealisasikan setelah Putra Siregar menjalani ibadah umroh.
"Dari laporan, kita melayangkan panggilan. Sampai dengan alasan dari tersangka bahwa dia akan jalankan ibadah umroh. Nah itu direalisasikan, pas dia kembali kita lakukan panggilan lagi sampai dengan status tersangka," ujar Ridwan.
Untuk diketahui bukan kali pertama Putra Siregar berurusan dengan masalah hukum.
Pada 2020 silam, Putra Siregar juga diketahui terjerat kasus penyelundupan ponsel ilegal pada tahun 2017 dan mengeluarkan uang jaminan mencapai Rp 500 juta.
Namun, ketika kasusnya dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Putra Siregar malah divonis tidak bersalah. Dia dinilai oleh majelis hakim tidak melanggar kepabeanan yang menjadi dasar perkara.