- Polrestabes Medan menangkap empat tersangka, termasuk FA sebagai dalang pembakaran rumah Hakim Khamozaro Waruwu.
- Motif utama pelaku utama FA adalah murni dendam pribadi setelah ia menjadi mantan karyawan korban.
- Tiga tersangka lain membantu FA menjual barang berharga curian, dan satu orang berperan sebagai penadah.
Suara.com - Misteri di balik kasus pembakaran rumah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, akhirnya terkuak. Jajaran Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan berhasil meringkus empat orang tersangka yang terlibat dalam aksi keji tersebut, mengungkap sebuah skenario yang didasari oleh dendam pribadi.
Dalang utama dari peristiwa ini ternyata adalah FA, seorang mantan karyawan korban yang menyimpan sakit hati. Fakta mengejutkan ini disampaikan langsung oleh Kapolrestabes Medan, Jean Calvijn, yang menegaskan bahwa aksi ini telah direncanakan dengan matang.
"Kami menangkap empat orang tersangka yakni FA. S, HS, MM," ujar Kapolrestabes Medan Jean Calvijn di Medan, Jumat (21/11/2025).
Menurut Jean, motif FA melakukan pembakaran murni karena dendam. Namun, aksinya tidak berhenti di situ. Setelah api melalap bagian rumah hakim, FA juga menjarah barang-barang berharga milik korban.
"Tersangka FA merupakan pelaku utama dalam aksi pembakaran rumah tersebut dikarenakan unsur sakit hati terhadap korban," jelas Jean sebagaimana dilansir Antara.
Dalam melancarkan aksinya, FA bertindak seorang diri saat membakar rumah. Namun, untuk menghilangkan jejak dan meraup keuntungan, ia dibantu oleh tiga rekannya. Ketiga tersangka lain, S, HS, dan MM, tidak terlibat langsung dalam pembakaran, tetapi memiliki peran krusial dalam rantai kejahatan ini.
"Tersangka FA membakar kamar serta mengambil barang berharga korban," kata dia.
Setelah berhasil mencuri perhiasan dan barang berharga lainnya, FA meminta bantuan S dan HS untuk menjual hasil jarahannya. Sementara itu, tersangka MM berperan sebagai penadah barang-barang curian tersebut.
"Tersangka S dan HS membantu tersangka FA untuk menjual perhiasan korban dan tersangka MM merupakan penadah barang curian tersebut," sebut Jean.
Baca Juga: Buntut Rumah Hakim Dibakar, Jaksa KPK di Medan Kini Dikawal Ketat Selama Sidang Korupsi PUPR Sumut
Untuk membuktikan kejahatan komplotan ini, Polrestabes Medan telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor, uang tunai, emas, pakaian yang dikenakan tersangka saat beraksi, serta beberapa peralatan yang digunakan. Proses penyelidikan kasus ini juga berjalan intensif dengan melibatkan puluhan saksi.
"Kami memeriksa 48 saksi dalam kasus ini," ujarnya.