Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru

Chandra Iswinarno, Faqih Fathurrahman

Selasa, 04 November 2025 | 23:51 WIB
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
Para aktivis dari sejumlah organisasi masyarakat sipil saat mengikuti Aksi Kamisan ke-883 di depan Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis (23/10/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Koalisi masyarakat sipil menolak keras wacana pemberian gelar pahlawan nasional untuk Soeharto.

  • Penolakan didasari catatan 9 kasus pelanggaran HAM berat yang belum terselesaikan hingga kini.

  • Soeharto dinilai tidak layak karena telah merusak profesionalisme militer selama 32 tahun berkuasa.

 

Suara.com - Wacana untuk menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada Presiden kedua RI, Soeharto, menuai penolakan tajam dari Koalisi Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto (Gemas).

Koalisi yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat sipil ini menilai rekam jejak Soeharto selama 32 tahun berkuasa sarat dengan catatan kelam yang tidak dapat diabaikan, terutama terkait pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dan kerusakan institusi militer.

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Andrie Yunus, menegaskan bahwa pihaknya telah secara aktif menyuarakan penolakan ini sejak pekan lalu dengan memberikan berbagai masukan dan catatan kritis.

“Kami dari Koalisi Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto atau GEMAS sejak Jumat kemarin telah banyak memberikan masukan catatan dan penolakan terhadap pemberian gelar pahlawan Soeharto,” katanya di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/11/2025).

Andrie menuturkan bahwa penolakan ini bukanlah sentimen tanpa dasar.

Sejarah mencatat bahwa nama Soeharto tidak pernah bisa dilepaskan dari berbagai peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi selama era Orde Baru.

Komnas HAM sendiri, lanjutnya, telah mengidentifikasi setidaknya ada sembilan kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di sepanjang periode Kepemimpinan Soeharto.

Hingga hari ini, kasus-kasus tersebut belum pernah diungkap secara tuntas, dan yang lebih memprihatinkan, para korban dan keluarganya belum mendapatkan keadilan yang semestinya.

Bagi koalisi, memulihkan hak korban jauh lebih mendesak daripada memberikan penghargaan simbolis.

baca juga

“Mengacu pada dasar tersebut, saya rasa lebih penting untuk mengedepankan keadilan bagi korban ketimbang memberikan secara simbolik terhadap gelar pahlawan untuk Soeharto,” jelasnya.

Merusak Profesionalisme Militer

Selain isu HAM, sorotan tajam juga diarahkan pada bagaimana kekuasaan Soeharto telah menyeret institusi militer ke dalam ranah yang seharusnya tidak mereka masuki.

Selama tiga dekade, militer secara sistematis dilibatkan dalam urusan politik praktis hingga bisnis, yang secara fundamental merusak prinsip profesionalisme tentara.

“Paling krusial adalah menempatkan militer dalam jabatan-jabatan sipil bahkan terlibat dalam urusan-urusan sipil,” kata Andrie.

Praktik ini, menurutnya, meninggalkan dampak jangka panjang yang bahkan masih terasa hingga kini.

Koordinator Kontras Andrie Yunus menegaskan koalisi masyarakat sipili menolak penganugerahan gelar pahlawan kepada Soeharto. [Suara.com/Faqih]
Koordinator Kontras Andrie Yunus menegaskan koalisi masyarakat sipili menolak penganugerahan gelar pahlawan kepada Soeharto. [Suara.com/Faqih]

Keterlibatan militer dalam ranah sipil dianggap sebagai salah satu warisan Orde Baru yang merusak tatanan demokrasi dan supremasi sipil.

“Soeharto telah merusak profesionalisme tentara dan hingga kini bahkan sempat terasa pasca undang-undang baru disahkan dan karena itu kami menilai Soeharto telah merusak keprofesionalisme tentara dan tidak layak menjadi pahlawan,” katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wacana Soeharto Pahlawan Nasional Picu Kontroversi, Asvi Warman Soroti Indikasi Pemutihan Sejarah

Wacana Soeharto Pahlawan Nasional Picu Kontroversi, Asvi Warman Soroti Indikasi Pemutihan Sejarah

News | Selasa, 04 November 2025 | 18:21 WIB

Kritik Rezim Prabowo, Mantan Jaksa Agung Bongkar Manuver Politik Muluskan Gelar Pahlawan Soeharto

Kritik Rezim Prabowo, Mantan Jaksa Agung Bongkar Manuver Politik Muluskan Gelar Pahlawan Soeharto

News | Selasa, 04 November 2025 | 17:18 WIB

Dicap Tak Layak Diberi Gelar Pahlawan, Romo Magnis Suseno Kuliti 'Dosa-dosa' Soeharto Penguasa Orba

Dicap Tak Layak Diberi Gelar Pahlawan, Romo Magnis Suseno Kuliti 'Dosa-dosa' Soeharto Penguasa Orba

News | Selasa, 04 November 2025 | 16:16 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×