Selanjutnya, pihak perusahaan juga harus mendukung penuh dan menyerahkan kasus tersebut ke pihak kepolisian untuk diproses.
Demi memastikan tindakan serupa tidak terulang, Dela mengatakan harus ada tata tertib/peraturan perusahaan/perjanjian kerja bersama mencegah kekerasan berbasis gender.
"Ketiga pengawas ketenagakerjaan harus turun mengawasi perusahaan melakukan pencegahan dan penindakan untuk pelaku," ujar Dea.
"Menurutku pengawas yang harus desak perusahaan. Karena kalau ke pidana/kepolisian ini kan jadi tanggungjawab pelaku secara pribadi," lanjutnya.
Selain kepolisian, Dea juga menyarankan agar korban mengadukan kasus tersebut ke Komnas Perempuan. Hal itu dilakukan agar Komnas Perempuan bisa mengeluarkan rekomendasi dan rujuk korban untuk dapat pendampingan hukum.
"Lapor polisi. Desak perusahaan!” kata Dela.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Faksi Septian Mahargita mengatakan, pelaku sebelumnya sempat melakukan mediasi di kantin kantor pada Kamis (14/4/2022).
"Atas inisiasi pelaku, kemarin telah dilakukan mediasi namun pada awalnya yang akan hadir yaitu hanya pelaku, korban, dan kepala marketing saja," jelas Faksi.
"Akan tetapi pada saat proses tanda tangan, datang perwakilan outsourcing tanpa diundang oleh pelaku maupun oleh korban," kata Faksi kepada wartawan," lanjutnya.
Sayang, mediasi gagal karena perwakilan perusahaan dinilai melakukan tekanan psikis ke korban, sehingga membuat korban trauma. Perwakilan perusahaan disebut sempat melontarkan kalimat-kalimat yang tidak selayaknya diucapkan serta pengancaman terhadap korban.