Otto Hasibuan Sebut Peradi Masih Pertimbangan Pengunduran Diri Hotman Paris Agar Tak Langgar UU Advokat

Chandra Iswinarno, Ummi Hadyah Saleh

Senin, 18 April 2022 | 16:53 WIB
Otto Hasibuan Sebut Peradi Masih Pertimbangan Pengunduran Diri Hotman Paris Agar Tak Langgar UU Advokat
Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan memberikan keterangan terkait pengunduran diri pengacara kondang Hotman Paris dari organisasi tersebut. [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Suara.com - Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan mengungkapkan, pihaknya tengah membahas pengunduran diri pengacara kondang Hotman Paris dari organisasi profesi tersebut.

Otto menuturkan, bagi Peradi mundurnya Hotman Paris, bukan permasalahan yang serius.

"Pengenai pengunduran dirinya ini sekarang ini sedang dibahas oleh Peradi. Terus terang saja, pengunduran diri itu, bagi kami tidak ada masalah sebenarnya, secara institusi, secara pribadi, fine-fine saja. Itu kan hal-hal yang bukan merupakan persoalan serius buat kami," ujar Otto dalam jumpa pers di Sekretariat DPN Peradi, Grand Slipi Tower, Jakarta, Senin (18/4/2022).

Untuk diketahui, Hotman Paris mengumumkan pengunduran diri dari keanggotaan Peradi pada Kamis (14/4/2022).

Otto mengemukakan, yang menjadi perhatian serius bagi Peradi terkait mundurnya Hotman yakni adanya ketentuan Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tentang advokat pasal 30 ayat 2. Pada pasal tersebut menyatakan, 'setiap Advokat yang diangkat berdasarkan UU itu, wajib menjadi anggota dari organisasi advokat itu.

"Dihubungkan dengan ketentuan pasal 32, seluruh advokat yang sudah diangkat, sebelum berlakunya UU itu, maksudnya UU 18/2003, itu dinyatakan menjadi advokat berdasarkan UU tersebut," ucap dia.

Karena itu berdasarkan UU, setiap advokat harus menjadi anggota organisasi advokat, dalam hal ini Peradi. Sehingga, pihaknya tak bisa langsung menerima pengunduran diri Hotman dari Peradi 

"Karena ini adalah kewajibannya advokatnya maka kalau kami menyatakan sekarang langsung menerima berarti kami melanggar UU nya, kira-kira begitu," paparnya.

"Karena ini adalah kewajiban dia untuk menjadi anggota dari organisasi advokat. Pertanyaannya adalah siapa yang dimaksud organisasi advokat itu. Kalau kita mengacu pada UU Advokat itu  adalah namanya Peradi," sambungnya. 

baca juga

Lebih lanjut, pihaknya masih mempertimbangkan pengunduran Hotman dari Peradi agar tak melanggar undang-undang. Sebab kata Otto, tak ada istilah mundur dari organisasi, melainkan mundur dari advokat.

"Secara UU, ini yang harus kami pertimbangkan jangan sampai kami yang melanggar UU. Karena di dalam ketentuan UU berhentinya seorang advokat itu tidak dikenal mengundurkan diri dari organisasi, yang dikenal itu adalah mengundurkan diri sebagai advokat," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hotman Paris Mengundurkan Diri dari Peradi, Ini Kata Otto Hasibuan

Hotman Paris Mengundurkan Diri dari Peradi, Ini Kata Otto Hasibuan

Entertainment | Senin, 18 April 2022 | 16:05 WIB

Otto Hasibuan Bantah Sebut Hotman Paris Langgar Kode Etik Advokat Karena Pamer Harta

Otto Hasibuan Bantah Sebut Hotman Paris Langgar Kode Etik Advokat Karena Pamer Harta

Entertainment | Senin, 18 April 2022 | 15:36 WIB

Sama-Sama Kelola Kelab Malam, Sunan Kalijaga Sindir Gaya Marketing Hotman Paris: Gak Perlu Pamer Wanita

Sama-Sama Kelola Kelab Malam, Sunan Kalijaga Sindir Gaya Marketing Hotman Paris: Gak Perlu Pamer Wanita

Entertainment | Senin, 18 April 2022 | 15:08 WIB

Terkini

Main di Kota Petir, Ini Jadwal Timnas Indonesia vs Vietnam dan Kamboja di Piala AFF 2026

Main di Kota Petir, Ini Jadwal Timnas Indonesia vs Vietnam dan Kamboja di Piala AFF 2026

Bola | Selasa, 21 Juli 2026 | 19:07 WIB

3 Skin Tint Lokal untuk Kulit Sawo Matang, Lengkap dengan Shade Rekomendasinya

3 Skin Tint Lokal untuk Kulit Sawo Matang, Lengkap dengan Shade Rekomendasinya

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 19:05 WIB

Lima Pejabat Tinggi Baru BGN Ditunjuk Langsung Presiden, Ini Nama-namanya

Lima Pejabat Tinggi Baru BGN Ditunjuk Langsung Presiden, Ini Nama-namanya

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 19:03 WIB

Teach You a Lesson: Drama Aksi Sekolah dengan Kritik Pedas Sistem Pendidikan

Teach You a Lesson: Drama Aksi Sekolah dengan Kritik Pedas Sistem Pendidikan

Your Say | Selasa, 21 Juli 2026 | 19:00 WIB

Kursi Prioritas Bukan Hadiah, Stasiun Cikoko Bukti Integrasi Itu Mungkin

Kursi Prioritas Bukan Hadiah, Stasiun Cikoko Bukti Integrasi Itu Mungkin

Your Say | Selasa, 21 Juli 2026 | 18:59 WIB

Aspal Jalan Kebon Sirih Terus Rusak, DKI Akhirnya Ganti dengan Beton

Aspal Jalan Kebon Sirih Terus Rusak, DKI Akhirnya Ganti dengan Beton

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 18:56 WIB

Usai OTT, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Resmi Ditahan KPK

Usai OTT, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Resmi Ditahan KPK

Foto | Selasa, 21 Juli 2026 | 18:50 WIB

3 Rekomendasi Moisturizer untuk Mengecilkan Pori-Pori, Wajah Mulus dan Glowing

3 Rekomendasi Moisturizer untuk Mengecilkan Pori-Pori, Wajah Mulus dan Glowing

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 18:49 WIB

Di Balik Hibah Kapal Induk Italia, Ada Ambisi Kejar Tayang 5 Oktober yang Bisa Sedot Anggaran Jumbo

Di Balik Hibah Kapal Induk Italia, Ada Ambisi Kejar Tayang 5 Oktober yang Bisa Sedot Anggaran Jumbo

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 18:48 WIB

Resmi Pakai Rompi Oranye KPK, Bupati Lombok Barat Bungkam Soal 3 Perkara yang Menjeratnya

Resmi Pakai Rompi Oranye KPK, Bupati Lombok Barat Bungkam Soal 3 Perkara yang Menjeratnya

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 18:42 WIB

×