Banding Ditolak, PTTUN Menangkan Anies Soal Kasus Pencopotan Kepala BPPBJ karena Lecehkan Karyawan

Chandra Iswinarno | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Senin, 18 April 2022 | 18:55 WIB
Banding Ditolak, PTTUN Menangkan Anies Soal Kasus Pencopotan Kepala BPPBJ karena Lecehkan Karyawan
Ilustrasi persidangan. (Antara)

Suara.com - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) menolak banding yang diajukan mantan Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda atas gugatannya terhadap Gubernur Anies Baswedan.

Dalam sengketa tersebut, Blessmiyanda dipecat Anies setelah terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap bawahannya di Balai Kota. Tidak terima dengan tindakan Anies, Blessmiyanda akhirnya menggugat ke PTUN.

Gugatan Blessmiyanda terdaftar dengan nomor perkara 162/G/2021/PTUN.JKT. Dalam gugatan yang didaftarkan pada 8 Juli 2021 itu, Blessmiyanda meminta PTUN Jakarta membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 499 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 23 April 2021.

SK tersebut berisi tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Tingkat Berat Berupa Pembebasan Dari Jabatan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atas nama Blessmiyanda.

Gugatan selanjutnya, Blessmiyanda meminta Anies untuk mencabut Kepgub yang membuatnya dijatuhi sanksi berat karena pelanggaran kepegawaian.

Terakhir, Blessmiyanda meminta Anies mengembalikan nama baik Blessmiyanda dan kembali membuatnya menjabat sebagai Kepala BPPBJ DKI jika memenangkan persidangan ini.

Namun, PTUN memutuskan untuk tidak mengambulkan seluruhnya gugatan yang disampaikan oleh Blessmiyanda. Tak terima, Blessmiyanda mengajukan banding kepada PT TUN, tapi juga ditolak.

"Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) nomor 162/G/2021/PTUN.JKT tanggal 16 Nopember 2021 yang dimohonkan banding," demikian bunyi amar putusan majelis hakim yang dikutip dari lama SIPP, Senin (18/4/2022).

Selanjutnya, Blessmiyanda juga diminta untuk menanggung seluruh biaya perkara.

"Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000."

Sebelumnya, Blessmiyanda diputuskan bersalah melakukan pelecehan seksual setelah menjalani pemeriksaan di Inspektorat DKI. Setelah itu Gubernur Anies Baswedan mengeluarkan rekomendasi atas hasil pemeriksaan Inspektorat.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, baik oleh Inspektur Provinsi maupun tim adhoc yang diketuai Pak Sekda, maka terhadap Pegawai Negeri Sipil atas nama Blessmiyanda terbukti melakukan perbuatan yang merendahkan martabat Pegawai Negeri Sipil,” kata Sigit.

Sigit juga menjelaskan terkait sanksi dari hukuman disiplin tingkat berat. Blessmiyanda menerima dua jenis hukuman. Pertama, pembebasan jabatan dan yang kedua dikenakan pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) selama 24 bulan sebesar 40 persen.

“Sanksinya diberikan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan lalu dikenakan pemotongan penghasilan TPP selama 24 bulan sebesar 40 persen,” katanya.

Ia juga menyatakan, Pemprov DKI Jakarta menjamin hak-hak korban dengan memberikan pendampingan melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berangkat Dari Kasus Blessmiyanda, Anies Terbitkan SE Pencegahan Pelecehan Seksual

Berangkat Dari Kasus Blessmiyanda, Anies Terbitkan SE Pencegahan Pelecehan Seksual

Jakarta | Jum'at, 10 September 2021 | 20:02 WIB

Tak Terima Dicopot karena Pelecehan Seksual, Blessmiyanda Gugat Anies ke PTUN

Tak Terima Dicopot karena Pelecehan Seksual, Blessmiyanda Gugat Anies ke PTUN

Jakarta | Kamis, 08 Juli 2021 | 17:50 WIB

Dihukum Kasus Pelecehan Seksual, Blessmiyanda Jadi Staf Dinas Pertanian

Dihukum Kasus Pelecehan Seksual, Blessmiyanda Jadi Staf Dinas Pertanian

News | Senin, 10 Mei 2021 | 17:15 WIB

Terkini

BNI Tambah Fitur Keamanan, Aplikasi wondr Tak Bisa Diakses Saat Ada Panggilan Masuk

BNI Tambah Fitur Keamanan, Aplikasi wondr Tak Bisa Diakses Saat Ada Panggilan Masuk

News | Jum'at, 03 April 2026 | 19:47 WIB

'Mirip Nazi!' Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel bagi Tawanan Palestina

'Mirip Nazi!' Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel bagi Tawanan Palestina

News | Jum'at, 03 April 2026 | 19:08 WIB

Gara-gara Bak Sampah dan Tatapan Sinis, Eks Ojol di Bekasi Sewa Orang Siram Tetangga Pakai Air Keras

Gara-gara Bak Sampah dan Tatapan Sinis, Eks Ojol di Bekasi Sewa Orang Siram Tetangga Pakai Air Keras

News | Jum'at, 03 April 2026 | 18:44 WIB

Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun, Ini Faktanya

Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun, Ini Faktanya

News | Jum'at, 03 April 2026 | 18:19 WIB

Fakta-fakta  Penggeledahan Rumah Ono Surono, Uang Ratusan Juta Disita Hingga Drama CCTV Dimatikan

Fakta-fakta Penggeledahan Rumah Ono Surono, Uang Ratusan Juta Disita Hingga Drama CCTV Dimatikan

News | Jum'at, 03 April 2026 | 17:57 WIB

Trump Klaim Hancurkan Jembatan Terbesar Iran, Menlu Araqchi: Kehancuran Moral Amerika Serikat!

Trump Klaim Hancurkan Jembatan Terbesar Iran, Menlu Araqchi: Kehancuran Moral Amerika Serikat!

News | Jum'at, 03 April 2026 | 17:33 WIB

Bantah 'Disingkirkan' Karena Ungkap Kasus Korupsi, Polda Sulut: Aipda Vicky Pensiun Dini

Bantah 'Disingkirkan' Karena Ungkap Kasus Korupsi, Polda Sulut: Aipda Vicky Pensiun Dini

News | Jum'at, 03 April 2026 | 17:13 WIB

Satgas PRR Percepat Huntap dan Huntara Demi Hunian Layak Penyintas Bencana

Satgas PRR Percepat Huntap dan Huntara Demi Hunian Layak Penyintas Bencana

News | Jum'at, 03 April 2026 | 17:11 WIB

Klaim Trump Terbantahkan, Intelijen AS Ungkap Iran Masih Simpan 50 Persen Rudal dan Ribuan Drone

Klaim Trump Terbantahkan, Intelijen AS Ungkap Iran Masih Simpan 50 Persen Rudal dan Ribuan Drone

News | Jum'at, 03 April 2026 | 16:50 WIB

Cerita Warga di Mereudu Gotong Royong Bareng Pemerintah dalam Pemulihan Pasca Bencana

Cerita Warga di Mereudu Gotong Royong Bareng Pemerintah dalam Pemulihan Pasca Bencana

News | Jum'at, 03 April 2026 | 16:35 WIB