Presiden Jokowi Teken PP 16/2022, Isinya Soal Aturan Pemberian THR dan Gaji ke-13

Chandra Iswinarno | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Senin, 18 April 2022 | 20:00 WIB
Presiden Jokowi Teken PP 16/2022, Isinya Soal Aturan Pemberian THR dan Gaji ke-13
Ilustrasi THR - Besaran THR Pensiunan 2022 (Pixabay)

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. Dalam PP tersebut dijelaskan siapa saja yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 secara detail.

PP 16/2022 tersebut telah ditandatangani Jokowi pada 13 April 2022. Pada Pasal 1 dijelaskan bahwa pihak yang berhak untuk menerima THR dan gaji ke-13 ialah ASN, calon ASN, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan ASN, dan penerima pensiun atau ahli waris yang sah, serta penerima tunjangan.

Kemudian dalam Pasal 2 diterangkan kalau pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 kepada mereka yang berhak sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Pada Pasal 6 dijelaskan bahwa THR dan gaji ke-13 yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bakal diberikan untuk ASN, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipi Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik ialah terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan 50 persen tunjangan kinerja.

Lebih lanjut dalam PP 16/2022 juga diterangkan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 itu dalam rangka menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional.

"Oleh karena itu, pemerintah memandang perlu untuk memberikan stimulus finansial berupa pemberian THR dan gaji ke-13, dengan tetap memperhatikan kebijakan Pemerintah berkaitan dengan penanganan Pandemi Covid-19," demikian yang dijelaskan dalam PP 16/2022.

Pemberian THR dan gaji ke-13 juga menjadi kebijakan Pemerintah sebagai wujud penghargaan atas pengabdian Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima pensiun, dan penerima tunjangan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional. Sementara itu, THR dan gaji ke-13 itu berasal dari APBN, APBD.

Sebelumnya, Jokowi sudah mengumumkan bahwa dirinya sudah menandatangani peraturan pemerintah (PP) yang isinya mengatur soal tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13. THR dan gaji ke-13 itu diperuntukkan bagi ASN hingga pensiunan.

"Saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, pensiunan dan pejabat negara," kata Jokowi sebagaimana dikutip melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (14/4/2022).

Bukan hanya itu, Jokowi juga memberikan tambahan tunjangan kinerja (tukin) bagi ASN, anggota TNI dan Polri yang aktif memiliki tukin. Tambahan tukin yang diberikan itu sebesar 50 persen.

Jokowi menerangkan bahwa kebijakan tersebut menjadi wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat serta daerah dalam menangani pandemi Covid-19. Ia juga berharap dengan adanya penambahan tukin bisa menambah daya beli masyarakat serta membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis THR dan gaji ke-13 ini akan diatur dengan peraturan menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan peraturan kepala daerah untuk yang bersumber pada APBD."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal Perda Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS di Jakarta, Ini Kata Wagub DKI

Soal Perda Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS di Jakarta, Ini Kata Wagub DKI

Jakarta | Senin, 18 April 2022 | 16:53 WIB

Berapa Besaran THR Jokowi dan Maruf Amin? Jangan Kaget Lihat Nominalnya!

Berapa Besaran THR Jokowi dan Maruf Amin? Jangan Kaget Lihat Nominalnya!

News | Senin, 18 April 2022 | 16:30 WIB

Bikin Penasaran, Segini THR yang Diterima Jokowi dan Ma'ruf Amin

Bikin Penasaran, Segini THR yang Diterima Jokowi dan Ma'ruf Amin

News | Senin, 18 April 2022 | 13:28 WIB

Apindo Jawa Barat Janjikan Pembayaran THR Dilakukan Tepat Waktu Tanpa Cicilan

Apindo Jawa Barat Janjikan Pembayaran THR Dilakukan Tepat Waktu Tanpa Cicilan

Bisnis | Senin, 18 April 2022 | 13:25 WIB

Terkini

Mahfud Tegaskan Gaya Militer Tak Cocok dalam Budaya Polri, Ini Penjelasan Lengkapnya

Mahfud Tegaskan Gaya Militer Tak Cocok dalam Budaya Polri, Ini Penjelasan Lengkapnya

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:39 WIB

Laga Persija vs Persib Digelar di Samarinda, PT LIB: Bobotoh Tetap Dilarang Hadir!

Laga Persija vs Persib Digelar di Samarinda, PT LIB: Bobotoh Tetap Dilarang Hadir!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:38 WIB

Mahfud Sebut Diskusi Reformasi Polri dengan Prabowo Berlangsung Hangat dan Mengasyikkan

Mahfud Sebut Diskusi Reformasi Polri dengan Prabowo Berlangsung Hangat dan Mengasyikkan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:33 WIB

Reformasi Polri: Kompolnas Bakal Diperkuat Jadi Lembaga Independen dengan Kewenangan Eksekutorial

Reformasi Polri: Kompolnas Bakal Diperkuat Jadi Lembaga Independen dengan Kewenangan Eksekutorial

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:20 WIB

Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN

Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:18 WIB

Misteri Sopir Minibus Tewas Membiru di Cengkareng: Mesin Masih Menyala, Ada Obat-obatan di Dasbor

Misteri Sopir Minibus Tewas Membiru di Cengkareng: Mesin Masih Menyala, Ada Obat-obatan di Dasbor

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:18 WIB

Penampakan Baju Lumat Andrie Yunus, Bukti Kejam Anggota BAIS di Persidangan

Penampakan Baju Lumat Andrie Yunus, Bukti Kejam Anggota BAIS di Persidangan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:09 WIB

Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai

Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:57 WIB

Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!

Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:46 WIB

Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun

Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:38 WIB