Presiden Jokowi Teken PP 16/2022, Isinya Soal Aturan Pemberian THR dan Gaji ke-13

Chandra Iswinarno, Ria Rizki Nirmala Sari

Senin, 18 April 2022 | 20:00 WIB
Presiden Jokowi Teken PP 16/2022, Isinya Soal Aturan Pemberian THR dan Gaji ke-13
Ilustrasi THR - Besaran THR Pensiunan 2022 (Pixabay)

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. Dalam PP tersebut dijelaskan siapa saja yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 secara detail.

PP 16/2022 tersebut telah ditandatangani Jokowi pada 13 April 2022. Pada Pasal 1 dijelaskan bahwa pihak yang berhak untuk menerima THR dan gaji ke-13 ialah ASN, calon ASN, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan ASN, dan penerima pensiun atau ahli waris yang sah, serta penerima tunjangan.

Kemudian dalam Pasal 2 diterangkan kalau pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 kepada mereka yang berhak sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Pada Pasal 6 dijelaskan bahwa THR dan gaji ke-13 yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bakal diberikan untuk ASN, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipi Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik ialah terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan 50 persen tunjangan kinerja.

Lebih lanjut dalam PP 16/2022 juga diterangkan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 itu dalam rangka menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional.

"Oleh karena itu, pemerintah memandang perlu untuk memberikan stimulus finansial berupa pemberian THR dan gaji ke-13, dengan tetap memperhatikan kebijakan Pemerintah berkaitan dengan penanganan Pandemi Covid-19," demikian yang dijelaskan dalam PP 16/2022.

Pemberian THR dan gaji ke-13 juga menjadi kebijakan Pemerintah sebagai wujud penghargaan atas pengabdian Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima pensiun, dan penerima tunjangan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional. Sementara itu, THR dan gaji ke-13 itu berasal dari APBN, APBD.

Sebelumnya, Jokowi sudah mengumumkan bahwa dirinya sudah menandatangani peraturan pemerintah (PP) yang isinya mengatur soal tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13. THR dan gaji ke-13 itu diperuntukkan bagi ASN hingga pensiunan.

"Saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, pensiunan dan pejabat negara," kata Jokowi sebagaimana dikutip melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (14/4/2022).

baca juga

Bukan hanya itu, Jokowi juga memberikan tambahan tunjangan kinerja (tukin) bagi ASN, anggota TNI dan Polri yang aktif memiliki tukin. Tambahan tukin yang diberikan itu sebesar 50 persen.

Jokowi menerangkan bahwa kebijakan tersebut menjadi wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat serta daerah dalam menangani pandemi Covid-19. Ia juga berharap dengan adanya penambahan tukin bisa menambah daya beli masyarakat serta membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis THR dan gaji ke-13 ini akan diatur dengan peraturan menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan peraturan kepala daerah untuk yang bersumber pada APBD."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal Perda Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS di Jakarta, Ini Kata Wagub DKI

Soal Perda Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS di Jakarta, Ini Kata Wagub DKI

Jakarta | Senin, 18 April 2022 | 16:53 WIB

Berapa Besaran THR Jokowi dan Maruf Amin? Jangan Kaget Lihat Nominalnya!

Berapa Besaran THR Jokowi dan Maruf Amin? Jangan Kaget Lihat Nominalnya!

News | Senin, 18 April 2022 | 16:30 WIB

Bikin Penasaran, Segini THR yang Diterima Jokowi dan Ma'ruf Amin

Bikin Penasaran, Segini THR yang Diterima Jokowi dan Ma'ruf Amin

News | Senin, 18 April 2022 | 13:28 WIB

Apindo Jawa Barat Janjikan Pembayaran THR Dilakukan Tepat Waktu Tanpa Cicilan

Apindo Jawa Barat Janjikan Pembayaran THR Dilakukan Tepat Waktu Tanpa Cicilan

Bisnis | Senin, 18 April 2022 | 13:25 WIB

Terkini

Tren Co-Working Kian Berkembang, merch Padukan Produktivitas, Komunitas, dan Wellness

Tren Co-Working Kian Berkembang, merch Padukan Produktivitas, Komunitas, dan Wellness

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 18:55 WIB

Kemenhut Tangkap 3 Pelaku Pembalakan Liar di SM Kerumutan Riau

Kemenhut Tangkap 3 Pelaku Pembalakan Liar di SM Kerumutan Riau

Riau | Selasa, 04 Agustus 2026 | 18:54 WIB

Ancaman Baru Sriwijaya FC, Registration Ban FIFA Bisa Ganggu Kebangkitan Laskar Wong Kito

Ancaman Baru Sriwijaya FC, Registration Ban FIFA Bisa Ganggu Kebangkitan Laskar Wong Kito

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 18:52 WIB

Di Balik Kemudahan AI: Ancaman Krisis Listrik, Air Bersih, dan E-Waste Data Center di Indonesia

Di Balik Kemudahan AI: Ancaman Krisis Listrik, Air Bersih, dan E-Waste Data Center di Indonesia

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 18:47 WIB

Gagal di Pasaran, Sony Pictures Kapok Bikin Film Spin-off Spider-Man?

Gagal di Pasaran, Sony Pictures Kapok Bikin Film Spin-off Spider-Man?

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 18:45 WIB

El Clasico Milik Maung Bandung! Jalan Pandu Raya Bogor Mendadak Membiru Usai Persib Libas Persija

El Clasico Milik Maung Bandung! Jalan Pandu Raya Bogor Mendadak Membiru Usai Persib Libas Persija

Bogor | Selasa, 04 Agustus 2026 | 18:44 WIB

Pengamat: Penguntitan dan Penggeledahan Aset Eks Jampidsus Cerminkan Celah Kontra-Intelijen Kejagung

Pengamat: Penguntitan dan Penggeledahan Aset Eks Jampidsus Cerminkan Celah Kontra-Intelijen Kejagung

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 18:44 WIB

Cak Imin Soroti Sanitasi Pesantren: Ribuan Santri Cuma Punya Puluhan MCK

Cak Imin Soroti Sanitasi Pesantren: Ribuan Santri Cuma Punya Puluhan MCK

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 18:43 WIB

Gelombang Panas 'Panggang' Korea Selatan, 2 Orang Meninggal

Gelombang Panas 'Panggang' Korea Selatan, 2 Orang Meninggal

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 18:43 WIB

Peternak Rugi Ratusan Juta Gegara Listrik Padam, Bos PLN Diminta Tanggung Jawab

Peternak Rugi Ratusan Juta Gegara Listrik Padam, Bos PLN Diminta Tanggung Jawab

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 18:39 WIB

×