Amerika Serikat Nilai PeduliLindungi Langgar HAM, Kemenkominfo RI Mengelak: Malah Lindungi Warga

Reza Gunadha, Ummi Hadyah Saleh

Senin, 18 April 2022 | 20:01 WIB
Amerika Serikat Nilai PeduliLindungi Langgar HAM, Kemenkominfo RI Mengelak: Malah Lindungi Warga
Fitur PeduliLindungi sudah terintegrasi dengan Aplikasi Traveloka terbaru. Foto: Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi. [Antara]

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membantah adanya dugaan pelanggaran HAM melalui aplikasi Pedulilindungi yang dilontarkan Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (AS).

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong.

"Tidak ada kejadian yang diduga atau yang dituduhkan oleh Amerika Serikat itu," ujar Usman saat dihubungi Suara.com, Senin (18/4/2022)

Usman menyebut aplikasi PeduliLindungi bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penularan Covid-19.

"Bahkan PeduliLindungi ini justru untuk melindungi masyarakat,  melindungi masyarakat supaya tidak terjangkit covid-19," ucap Usman.

Usman menegaskan pihaknya tak menemukan adanya penggunaan data atau kebocoran data di aplikasi pedulilindungi.

"Kita (Pemerintah) tidak menemukan adanya penggunaan data pribadi ataupun kebocoran data di Pedulilindungi sejauh ini," papar Usman.

Usman menuturkan Kemenkominfo bertugas melakukan pengawasan pada data yang dikelola Kementerian Kesehatan.

"Kominfo mengawasi lah Kemenkes dalam pengelolaan peduli lindungi. Tentang konteks pengawasan itu Kominfo tidak menemukan adanya misalnya katakanlah kebocoran data atau penggunaa data pribadi untuk kepentingan kepentingan tertentu," ucap dia.

Lebih lanjut, Usman menuturkan pengelolaan aplikasi Pedulilindungi yang dikelola Kemenkes berlangsung baik.

"Kominfo melihat pengelolaan aplikasi peduli lindungi oleh penyelenggara sistem elektronik dalam hal ini Kemenkes berlangsung sangat baik tidak ada kebocoran data, tidak ada penyalahgunaan data pribadi data di Pedulilindungi sejauh ini,"  katanya.

Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat merilis laporan yang berkaitan dengan adanya praktik pelanggaran HAM di seluruh dunia. Indonesia menjadi salah satu negara yang disorot, berkaitan dengan dugaan pelanggaran HAM penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang dibuat pemerintah Indonesia. Berikut ini ulasan mengenai beberapa tindakan yang termasuk ke dalam kategori pelanggaran HAM.

Dalam laporannya, Kemenlu AS menyebutkan bahwa penggunaan aplikasi PeduliLindungi berpotensi melanggar hukum yang berkaitan dengan privasi, keluarga, rumah dan korespondensi. Adanya pernyataan ini, berkaitan dengan laporan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Akan tetapi Kemenlu AS tidak menjelaskan LSM yang telah melaporkan dugaan praktik pelanggaran HAM tersebut.

 Lantas, apa saja kategori pelanggaran HAM?

Dikutip dari laporan bertajuk 2021 Country Reports on Human Rights Practices: Indonesia yang dirilis Menteri Luar Negeri AS Antony J Blinken. 

Berikut isi tudingan AS terkait dugaan pelanggaran HAM yang menyangkut aplikasi PeduliLindungi.

Aplikasi PeduliLindungi menyimpan informasi yang berkaitan dengan status vaksinasi individu. Melalui Kemenlu AS, LSM menyampaikan keprihatinan terdapat informasi yang dikumpulkan oleh aplikasi dan bagaimana data tersebut digunakan oleh pemerintah.

LSM menuding petugas keamanan yang terkadang melakukan pengawasan tanpa adanya surat perintah terhadap seseorang dan pelacakan tempat tinggal serta memantau panggilan telepon mereka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

AS Tuding PeduliLindungi Langgar HAM, Puan Maharani Bereaksi

AS Tuding PeduliLindungi Langgar HAM, Puan Maharani Bereaksi

News | Senin, 18 April 2022 | 19:27 WIB

Catat, Ini Syarat Mudik Lebaran 2022 Gunakan Mobil Pribadi

Catat, Ini Syarat Mudik Lebaran 2022 Gunakan Mobil Pribadi

Otomotif | Senin, 18 April 2022 | 17:55 WIB

Kenapa PeduliLindungi Dituding Langgar HAM oleh AS?

Kenapa PeduliLindungi Dituding Langgar HAM oleh AS?

News | Senin, 18 April 2022 | 16:26 WIB

Puan: Pemerintah Harus Buktikan Layanan PeduliLindungi Tak Langgar Privacy

Puan: Pemerintah Harus Buktikan Layanan PeduliLindungi Tak Langgar Privacy

DPR | Senin, 18 April 2022 | 14:29 WIB

AS Sebut PeduliLindungi Langgar HAM, Jubir Kemlu Singgung Kasus George Floyd

AS Sebut PeduliLindungi Langgar HAM, Jubir Kemlu Singgung Kasus George Floyd

News | Senin, 18 April 2022 | 14:28 WIB

Jawab Tudingan AS Soal Dugaan Pelanggaran HAM Terkait Aplikasi PeduliLindungi, Ketua DPR: Pemerintah Harus Bisa Jelaskan

Jawab Tudingan AS Soal Dugaan Pelanggaran HAM Terkait Aplikasi PeduliLindungi, Ketua DPR: Pemerintah Harus Bisa Jelaskan

News | Senin, 18 April 2022 | 14:07 WIB

Kemenlu AS Sebut Aplikasi PeduliLindungi Termasuk Pelanggaran HAM di Indonesia, DPR: Perlu Disikapi dengan Jernih

Kemenlu AS Sebut Aplikasi PeduliLindungi Termasuk Pelanggaran HAM di Indonesia, DPR: Perlu Disikapi dengan Jernih

Surakarta | Minggu, 17 April 2022 | 15:14 WIB

Apa Itu Pelanggaran HAM? Ini Penjelasan Tudingan AS ke Aplikasi PeduliLindungi yang Dinilai Melanggar HAM

Apa Itu Pelanggaran HAM? Ini Penjelasan Tudingan AS ke Aplikasi PeduliLindungi yang Dinilai Melanggar HAM

News | Minggu, 17 April 2022 | 09:39 WIB

Terkini

Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal

Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 23:03 WIB

Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN

Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:42 WIB

Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN

Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:36 WIB

Dadan Hindayana Dicopot, Istana Jamin MBG Tetap Berjalan Normal

Dadan Hindayana Dicopot, Istana Jamin MBG Tetap Berjalan Normal

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:27 WIB

Dasco Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN: Dia Teruji di Lapangan

Dasco Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN: Dia Teruji di Lapangan

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:24 WIB

Alasan Prabowo Copot Pimpinan BGN: dari SOP hingga Kualitas Makanan

Alasan Prabowo Copot Pimpinan BGN: dari SOP hingga Kualitas Makanan

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:11 WIB

Kepala BGN Diganti, Dasco: DPR Apresiasi Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat

Kepala BGN Diganti, Dasco: DPR Apresiasi Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:06 WIB

Profil Wakil Kepala BGN Baru Agustina Arumsari

Profil Wakil Kepala BGN Baru Agustina Arumsari

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Copot Dadan Hindayana Sebagai Kepala BGN, Anggota Komisi IX DPR: Pergantian Yang Wajar

Pemerintah Copot Dadan Hindayana Sebagai Kepala BGN, Anggota Komisi IX DPR: Pergantian Yang Wajar

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 21:43 WIB

Bukan Cuma Dadan Hindayana, Prabowo Juga Copot Dua Wakil Kepala BGN

Bukan Cuma Dadan Hindayana, Prabowo Juga Copot Dua Wakil Kepala BGN

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 21:36 WIB