Daftar 8 Daerah Larang ASN Mudik Pakai Kendaraan Dinas

Selasa, 19 April 2022 | 07:56 WIB
Daftar 8 Daerah Larang ASN Mudik Pakai Kendaraan Dinas
ILUSTRASI ASN. [Suara.com/Arief Hermawan P]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Dan imbauan ini bisa kita pantau. Pemantauannya bukan orangnya tidak boleh mudik, tapi kendaraannya yang tidak boleh dibawa mudik," tutur Bobby.

Ia mengatakan ASN di lingkungan Pemkot Medan yang menggunakan mobil dinas untuk mudik akan dijatuhi sanksi.

"Sanksinya, nanti kita bicarakan dahulu," kata dia.

2. Kabupaten Tangerang

Pemerintah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemkab setempat menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi atau mudik Lebaran 2022.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid di Tangerang, Senin, mengatakan ketentuan tersebut sesuai instruksi Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Agraria (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo, yakni larangan terhadap ASN menggunakan mobil dinas untuk kepentingan mudik.

"Sesuai instruksi Pak Bupati bagi ASN dilarang untuk menggunakan mobil dinas saat mudik ke kampung halaman nanti," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap para ASN selama masa mudik guna memastikan kendaraan dinas tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Jadi di tahun 2022 ini memang ASN dan masyarakat lainnya sudah dibolehkan dan bisa mudik Lebaran ke kampung halamannya," ujarnya.

Baca Juga: Pemprov Riau Kumpulkan Mobil Dinas, Larang Pejabat Pakai saat Cuti Lebaran

Jika ditemukan ASN terbukti melanggar larangan tersebut, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai ketentuan, baik lisan maupun tulisan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI