Eksaminasi Vonis 2 Polisi Pelaku Teror Air Keras, Novel: Semoga Orang yang Biasa Manipulasi Bisa Berpikir Ulang

Selasa, 19 April 2022 | 19:19 WIB
Eksaminasi Vonis 2 Polisi Pelaku Teror Air Keras, Novel: Semoga Orang yang Biasa Manipulasi Bisa Berpikir Ulang
Novel baswedan. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam perkara ini, JPU sebelumnya menuntut terdakwa Ronny Bugis dengan hukuman satu tahun penjara. Dia dinilai terbukti bersalah secara bersama-sama dengan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette melakukan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana termaktub dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1).

Tuntutan JPU terhadap terdakwa Rahmat Kadir dan Ronny Bugis itu sempat menuai kritik dari sejumlah masyarakat. Pasalnya, hukuman tersebut dinilai tidak adil.

Hanya saja, JPU berdalih bahwa pertimbangan pihaknya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara itu semata-mata berdasar fakta persidangan. Mereka berdalih bahwa kedua terdakwa tidak terbukti memiliki niat atau adanya unsur kesengajaan untuk melukai Novel sebagaimana yang tertera dalam Pasal 355 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI