2. Tersangka Parulian Tumanggor, berkomunikasi secara intens dengan Tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Multimas Nabati Asahan. Kemudian mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).
3. Tersangka Stanley MA, berkomunikasi secara intens dengan Tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) Permata Hijau Group (PHG). Dan mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).
4. Tersangka Togar Sitanggang, berkomunikasi secara intens dengan Tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) PT Musim Mas. Dan mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).
Ternyata itulah sosok siapa mafia minyak goreng yang menyebabkan mahal dan langkanya minyak goreng akhir-akhir ini. Harapannya, semoga kasus ini segera selesai dan tidak akan terulang di kemudian hari.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama