Mobil Tertabrak KRL di Depok, KAI Akan Tuntut Pengemudi Mobil Dengan Alasan Ini

Ruth Meliana Dwi Indriani

Rabu, 20 April 2022 | 20:33 WIB
Mobil Tertabrak KRL di Depok, KAI Akan Tuntut Pengemudi Mobil Dengan Alasan Ini
Kecelakaan KRL di Citayam. (bidik layar video Twitter)

Suara.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan mengambil sikap terkait kasus mobil yang tertabrak KRL di kawasan Citayam, Depok, Rabu (20/4/2022). Pengemudi mobil bakal dilaporkan dan dituntut pertanggungjawabannya oleh KAI.

Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, kecelakaan itu telah memicu gangguan perjalanan KRL Bogor-Jakarta Kota. Pihak KAI sendiri menyayangkan kecerobohan pengemudi mobil dalam kasus tersebut.

VP Public Relations KAI, Joni Martinus mengatakan, pengemudi mobil dinilai ceroboh karena tidak mendahulukan perjalanan kereta api . Hal itu membuat KAI berencana menuntut pengemudi mobil.

"KAI akan menuntut pengemudi mobil mempertanggungjawabkan tindakannya karena tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kerusakan sarana dan gangguan perjalanan," ujar Joni dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (20/4/2022).

Aksi pengemudi mobil dinilai membuat tabrakan tak terhindarkan, hingga memicu gangguan perjalanan KRL dan menghambat aktivitas masyarakat di pagi hari.

Akibatnya, sejumlah perjalanan KRL harus tertahan karena harus bergantian menggunakan 1 jalur, karena harus dilakukan proses evakuasi mobil yang tersangkut. Selain itu, sarana KRL juga mengalami kerusakan.

Beruntung dalam kejadian itu tidak ada korban jiwa, dan saat ini perjalanan KRL di lokasi tersebut sudah kembali normal. 

Lebih lanjut, Joni mengingatkan semua pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal ini diatur dalam UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kemudian pada  UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 menyatakan, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

baca juga

Demi meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, KAI bersama-sama dengan Direktorat Keselamatan DJKA Kementerian Perhubungan dan kewilayahan setempat telah menutup perlintasan liar tersebut.

Langkah itu dilakukan agar kejadian serupa tidak akan terulang lagi. Joni menegaskan KAI mendukung penuh seluruh program penutupan perlintasan, sebagai upaya menjamin keselamatan dan keamanan bersama.

"KAI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada," pesannya.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Depok Jadi Trending Topic Imbas Mobil yang Tertabrak KRL Jurusan Bogor-Jakarta, Warganet Ungkap Kekesalan

Depok Jadi Trending Topic Imbas Mobil yang Tertabrak KRL Jurusan Bogor-Jakarta, Warganet Ungkap Kekesalan

Bogor | Rabu, 20 April 2022 | 19:21 WIB

PT KAI Bakal Laporkan Pengemudi Mobil Yang Tabrakan dengan KRL Jurusan Bogor - Jakarta di Citayam Depok

PT KAI Bakal Laporkan Pengemudi Mobil Yang Tabrakan dengan KRL Jurusan Bogor - Jakarta di Citayam Depok

Bogor | Rabu, 20 April 2022 | 19:14 WIB

Alasan KAI Mau Tuntut Sopir Mobil Bertabrakan dengan KRL di Depok

Alasan KAI Mau Tuntut Sopir Mobil Bertabrakan dengan KRL di Depok

News | Rabu, 20 April 2022 | 16:50 WIB

Pengemudi Mobil yang Tertabrak KRL Jurusan Bogor-Jakarta Ungkapkan Detik-detik Ia Lolos dari Maut

Pengemudi Mobil yang Tertabrak KRL Jurusan Bogor-Jakarta Ungkapkan Detik-detik Ia Lolos dari Maut

Bogor | Rabu, 20 April 2022 | 16:44 WIB

Jadwal Buka Puasa Depok Lengkap dengan Bacaan Doanya, Hari Ini Rabu 20 April 2022

Jadwal Buka Puasa Depok Lengkap dengan Bacaan Doanya, Hari Ini Rabu 20 April 2022

Bogor | Rabu, 20 April 2022 | 16:37 WIB

KAI Bakal Tuntut Pengemudi Mobil yang Terlibat Kecelakaan KRL di Lintas Citayam - Depok

KAI Bakal Tuntut Pengemudi Mobil yang Terlibat Kecelakaan KRL di Lintas Citayam - Depok

Bisnis | Rabu, 20 April 2022 | 16:19 WIB

Terkini

Masalah Pedal Rem, BYD Recall Lebih dari 180 Ribu Mobil

Masalah Pedal Rem, BYD Recall Lebih dari 180 Ribu Mobil

Otomotif | Selasa, 22 September 2026 | 14:35 WIB

Polisi Makassar 'Geruduk' Balai Kota Blitar: Buru Keterangan Wawali Elim Soal Utang Pileg Rp214 Juta

Polisi Makassar 'Geruduk' Balai Kota Blitar: Buru Keterangan Wawali Elim Soal Utang Pileg Rp214 Juta

Jatim | Selasa, 22 September 2026 | 14:30 WIB

Wacana Dukungan 2 Fraksi untuk Capres, Peluang Anies Makin Berat dan Gerak Kubu Jokowi Tertutup

Wacana Dukungan 2 Fraksi untuk Capres, Peluang Anies Makin Berat dan Gerak Kubu Jokowi Tertutup

News | Selasa, 22 September 2026 | 14:30 WIB

Review Buku Nadira: Perjalanan Panjang Berdamai dengan Luka

Review Buku Nadira: Perjalanan Panjang Berdamai dengan Luka

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 14:30 WIB

Belajar Menjaga Sungai dari Tradisi Lubuk Larangan Malako Kociak

Belajar Menjaga Sungai dari Tradisi Lubuk Larangan Malako Kociak

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 14:30 WIB

Dilema Gaji UMR vs Gaya Hidup: Kenapa Bekerja Keras Rasanya Cuma Buat Numpang Lewat?

Dilema Gaji UMR vs Gaya Hidup: Kenapa Bekerja Keras Rasanya Cuma Buat Numpang Lewat?

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 14:28 WIB

DPR Sentil Penanganan Bencana Solok: Jangan Sibuk Cari Solusi Setelah Bencana Terjadi!

DPR Sentil Penanganan Bencana Solok: Jangan Sibuk Cari Solusi Setelah Bencana Terjadi!

News | Selasa, 22 September 2026 | 14:27 WIB

Special Day Cream Viva Manfaatnya untuk Apa? Krim Legendaris Cuma Rp7 Ribuan

Special Day Cream Viva Manfaatnya untuk Apa? Krim Legendaris Cuma Rp7 Ribuan

Lifestyle | Selasa, 22 September 2026 | 14:27 WIB

Purbaya dan Perry Tak Lagi Menjabat, Uang Rupiah Bertanda Tangannya Tetap Laku?

Purbaya dan Perry Tak Lagi Menjabat, Uang Rupiah Bertanda Tangannya Tetap Laku?

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 14:24 WIB

Wajib Coba! Intip Spot Nongkrong Baru di Kemayoran: Ada Donat Jepang dan Pancake Fluffy

Wajib Coba! Intip Spot Nongkrong Baru di Kemayoran: Ada Donat Jepang dan Pancake Fluffy

Lifestyle | Selasa, 22 September 2026 | 14:22 WIB

×