MRP Sebut Negara Baru Penuhi 4 Dari 24 Poin UU Otonomi Khusus Papua, Salah Satunya Pembentukan Partai Lokal

Bangun Santoso | Stefanus Aranditio | Suara.com

Kamis, 21 April 2022 | 12:37 WIB
MRP Sebut Negara Baru Penuhi 4 Dari 24 Poin UU Otonomi Khusus Papua, Salah Satunya Pembentukan Partai Lokal
Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib

Suara.com - Majelis Rakyat Papua (MRP) menyoroti banyak kewajiban yang belum dipenuhi pemerintah pusat dalam amanat Undang-Undang Otonomi Khusus Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Ketua MRP Timotius Murib mengungkapkan, dari 24 kewajiban yang harus dilakukan pemerintah pusat terhadap Papua, baru 4 yang sudah dilaksanakan.

"Empat itu, pembentukan MRP, pengangkatan satu seperempat anggota DPRD Papua, Gubernur dan Wakil Gubernur orang asli Papua, dan dana otonomi khusus, sedangkan 20 kewenangan sisanya itu belum dilakukan secara konsisten oleh negara," kata Timotius dalam jumpa pers, Kamis (21/4/2022).

Salah satu hal yang disoroti MRP poin pembentukan partai politik lokal di Papua yang diamanatkan dalam pasal 28 ayat 1 UU Otsus tapi tidak boleh dilakukan, Timotius membandingkan dengan Aceh yang memiliki Partai Aceh yang dahulu bernama Partai Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

"Pasal 28 tentang pembentukan partai lokal, itu peraturan pemerintah bisa membuat partai lokal, tapi ini tidak terjadi, kenapa teman-teman di Aceh boleh membentuk partai lokal, tetapi di Papua tidak boleh, ini ada apa? sementara Papua dan Aceh ini dua-duanya sama statusnya, daerah khusus." tegasnya.

"Di sana ada gerakan Aceh merdeka, di sini ada gerakan Papua merdeka, ini tidak pernah negara mencari solusi untuk persoalan Papua," sambung Timotius.

Oleh sebab itu dia menyebut UU Otsus ini tidak berjalan dengan baik dan perlu dikaji ulang melalui judicial review yang tengah ditempuh pihaknya di Mahkamah Konstitusi.

"Jadi MRP berpikir ini adalah kesalahan negara terhadap Otsus di Papua, protes itu terus terjadi karena kewenangan negara melalui UU Otsus tidak dilaksanakan, tapi kami dituduh, kami disebut pemberontak dan melawan negara," tutup Timotius.

Diketahui, MRP tengah mengajukan judicial review atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua) ke MK dengan nomor perkara 47/PUU-XIX/2021.

MRP menilai norma dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A, Pasal 28, Pasal 38, Pasal 59 ayat (3), Pasal 68A, Pasal 76 dan Pasal 77 UU Otsus Papua melanggar hak konstitusional mereka sebagai orang asli Papua (OAP).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Buntut Nonton Video Bokep, Masyarakat Adat Papua Barat Desak Harvey Malaiholo Diganti

Buntut Nonton Video Bokep, Masyarakat Adat Papua Barat Desak Harvey Malaiholo Diganti

Bogor | Kamis, 21 April 2022 | 11:33 WIB

Bonus Atlet Lampung Peraih Medali PON Papua Cair Mulai Hari Ini

Bonus Atlet Lampung Peraih Medali PON Papua Cair Mulai Hari Ini

Lampung | Kamis, 21 April 2022 | 10:53 WIB

Heboh Kasus Video Porno, Masyarakat Adat Papua Laporkan Harvey Malaiholo ke MKD DPR RI

Heboh Kasus Video Porno, Masyarakat Adat Papua Laporkan Harvey Malaiholo ke MKD DPR RI

Sumbar | Rabu, 20 April 2022 | 17:40 WIB

Majelis Rakyat Papua Temui Kepala Bappenas Desak Tunda Pemekaran Provinsi di Papua

Majelis Rakyat Papua Temui Kepala Bappenas Desak Tunda Pemekaran Provinsi di Papua

News | Rabu, 20 April 2022 | 14:18 WIB

Pria Mabuk Bawa Parang Serang Pos Koramil Di Maybrat Papua Barat

Pria Mabuk Bawa Parang Serang Pos Koramil Di Maybrat Papua Barat

News | Senin, 18 April 2022 | 06:13 WIB

Penyebab Gempa Papua 5,5 SR karena Tunjaman Nugini

Penyebab Gempa Papua 5,5 SR karena Tunjaman Nugini

News | Minggu, 17 April 2022 | 16:42 WIB

Gempa Bermagnituo 5,5 Guncang Papua, BMKG: Gempa Dangkal Dipicu Tunjaman Nugini

Gempa Bermagnituo 5,5 Guncang Papua, BMKG: Gempa Dangkal Dipicu Tunjaman Nugini

News | Minggu, 17 April 2022 | 15:02 WIB

Terkini

KPK OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Diamankan

KPK OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Diamankan

News | Jum'at, 10 April 2026 | 21:42 WIB

Seskab Teddy Pastikan Indonesia Tidak Akan Tarik Pasukan dari UNIFIL

Seskab Teddy Pastikan Indonesia Tidak Akan Tarik Pasukan dari UNIFIL

News | Jum'at, 10 April 2026 | 21:28 WIB

Lagi-lagi Singgung Iran, Ini Sesumbar Donald Trump Soal Pasokan Minyak

Lagi-lagi Singgung Iran, Ini Sesumbar Donald Trump Soal Pasokan Minyak

News | Jum'at, 10 April 2026 | 21:24 WIB

Kantor Kementerian PU Digeledah Kejati, Seskab Teddy: Silakan, Pemerintah Terbuka untuk Proses Hukum

Kantor Kementerian PU Digeledah Kejati, Seskab Teddy: Silakan, Pemerintah Terbuka untuk Proses Hukum

News | Jum'at, 10 April 2026 | 21:21 WIB

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Bakal ke Rusia Dalam Waktu Dekat

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Bakal ke Rusia Dalam Waktu Dekat

News | Jum'at, 10 April 2026 | 20:53 WIB

Pastikan Program Unggulan Presiden Berjalan, Mendagri Tinjau Program Perumahan Rakyat di Tomohon

Pastikan Program Unggulan Presiden Berjalan, Mendagri Tinjau Program Perumahan Rakyat di Tomohon

News | Jum'at, 10 April 2026 | 20:47 WIB

Seskab Teddy Bantah Isu Indonesia Bakal 'Chaos': Itu Narasi Keliru!

Seskab Teddy Bantah Isu Indonesia Bakal 'Chaos': Itu Narasi Keliru!

News | Jum'at, 10 April 2026 | 20:27 WIB

Diversifikasi Pasar Belum Optimal, Indonesia Rentan Terseret Dampak Konflik Timur Tengah

Diversifikasi Pasar Belum Optimal, Indonesia Rentan Terseret Dampak Konflik Timur Tengah

News | Jum'at, 10 April 2026 | 20:15 WIB

Seskab Teddy Sebut Ada Fenomena Inflasi Pengamat: Beri Data Keliru, Picu Kecemasan

Seskab Teddy Sebut Ada Fenomena Inflasi Pengamat: Beri Data Keliru, Picu Kecemasan

News | Jum'at, 10 April 2026 | 20:14 WIB

Kritik Wacana War Tiket Haji, Pakar UGM: Negara Seharusnya Beri Kesetaraan Bukan Ruang Kompetisi

Kritik Wacana War Tiket Haji, Pakar UGM: Negara Seharusnya Beri Kesetaraan Bukan Ruang Kompetisi

News | Jum'at, 10 April 2026 | 19:29 WIB