Majelis Rakyat Papua Temui Kepala Bappenas Desak Tunda Pemekaran Provinsi di Papua

Dwi Bowo Raharjo, Stefanus Aranditio

Rabu, 20 April 2022 | 14:18 WIB
Majelis Rakyat Papua Temui Kepala Bappenas Desak Tunda Pemekaran Provinsi di Papua
Majelis Rakyat Papua Temui Kepala Bappenas Desak Tunda Pemekaran Provinsi di Papua. (Suara.com/Tyo)

Suara.com - Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Amnesty International Indonesia menemui Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa di Jakarta pada Selasa (19/4/2022).

Ketua MRP Timotius Murib mendesak pemerintah untuk menunda rencana daerah otonomi baru di Papua sampai hasil uji materi terhadap Undang-Undang Otonomi Khusus Papua diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.

“MRP optimis bahwa aspirasi masyarakat orang asli Papua terkait penundaan DOB akan segera dipertimbangkan oleh sejumlah menteri terkait dan para pimpinan partai politik nasional,“ kata Timotius.

Melalui Suharso, MRP juga menyerahkan surat aspirasi masyarakat Papua kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk bahan pertimbangan penundaan DOB.

Isi surat tersebut merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua yang menegaskan wewenang MRP dalam pemekaran Papua menjadi provinsi-provinsi.

"Kami juga menginginkan agar ada pertemuan dengan Bapak Presiden dan Wakil Presiden. Kami mendukung kebijakan pemerintah tentang moratorium pembentukan DOB," tuturnya.

Suharso menyebut, pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi tersebut kepada Presiden Jokowi agar DOB ditunda sampai ada keputusan dari MK.

"Saya sepaham dengan aspirasi MRP bahwa pemekaran Papua menjadi provinsi-provinsi sebaiknya dilakukan atas pertimbangan dan persetujuan MRP. Saya akan pertimbangkan usulan agar pemekaran ditunda sampai ada putusan MK," kata Suharso.

Diketahui, Indonesia akan memiliki tiga provinsi baru yang berada di ujung timur. Oleh karena itu, nantinya akan ada sebanyak 37 provinsi di tanah air.

baca juga

Regulasi rencana penambahan provinsi telah dimuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

RUU ini sudah disahkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada rapat pleno yang dilaksanakan hari Rabu (6/4/2022). Seluruh fraksi dalam rapat pleno itu sepakat dengan RUU tentang tiga provinsi tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gelar Rapimnas, PPP Belum Putuskan Satu Nama untuk Capres 2024

Gelar Rapimnas, PPP Belum Putuskan Satu Nama untuk Capres 2024

News | Jum'at, 15 April 2022 | 20:23 WIB

Sebut RUU Pemekaran Papua Merupakan Kemunduran Demokrasi, Amnesty International Indonesia: DPR Harus Hentikan Pembahasan

Sebut RUU Pemekaran Papua Merupakan Kemunduran Demokrasi, Amnesty International Indonesia: DPR Harus Hentikan Pembahasan

News | Kamis, 14 April 2022 | 13:54 WIB

Masyarakat Adat Meepago Dukung Pemekaran Wilayah Papua

Masyarakat Adat Meepago Dukung Pemekaran Wilayah Papua

News | Kamis, 14 April 2022 | 05:16 WIB

Paripurna Setuju Tiga RUU Daerah Otonomi Baru di Papua

Paripurna Setuju Tiga RUU Daerah Otonomi Baru di Papua

Sulsel | Selasa, 12 April 2022 | 16:33 WIB

Terkini

Peran Fahd A Rafiq: Orang Kepercayaan Nusron Wahid, Tampung Uang Gratifikasi Miliaran Rupiah!

Peran Fahd A Rafiq: Orang Kepercayaan Nusron Wahid, Tampung Uang Gratifikasi Miliaran Rupiah!

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:47 WIB

Kabut Asap Pekat, Siswa di Pekanbaru Kembali Belajar Jarak Jauh

Kabut Asap Pekat, Siswa di Pekanbaru Kembali Belajar Jarak Jauh

Riau | Selasa, 15 September 2026 | 20:46 WIB

Hasil Pemeriksaan Masih Berjalan, Jenazah di Enggano Belum Teridentifikasi Jurnalis Hilang

Hasil Pemeriksaan Masih Berjalan, Jenazah di Enggano Belum Teridentifikasi Jurnalis Hilang

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:44 WIB

Pit Stop Tahap II 2026 Rampung, Kilang Plaju Perkuat Keandalan dan Ekonomi Lokal

Pit Stop Tahap II 2026 Rampung, Kilang Plaju Perkuat Keandalan dan Ekonomi Lokal

Sumsel | Selasa, 15 September 2026 | 20:42 WIB

Mekanisme Reshuffle Kabinet: Hak Prerogatif atau Batas Konstitusi?

Mekanisme Reshuffle Kabinet: Hak Prerogatif atau Batas Konstitusi?

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 20:40 WIB

Cara Gampang Dapat Saldo Gratis Rp50.000 dari BRI, Langsung Bulan Ini

Cara Gampang Dapat Saldo Gratis Rp50.000 dari BRI, Langsung Bulan Ini

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 20:39 WIB

Pemerintah Tetapkan Libur Nasional 2027 18 hari, Cuti Bersama 8 Hari

Pemerintah Tetapkan Libur Nasional 2027 18 hari, Cuti Bersama 8 Hari

Video | Selasa, 15 September 2026 | 20:35 WIB

MBG Tetap Jalan Meski Sekolah di Kaltim Diliburkan karena Asap Karhutla

MBG Tetap Jalan Meski Sekolah di Kaltim Diliburkan karena Asap Karhutla

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:22 WIB

Hari Kedelapan Pencarian KM Arupadhatu 1: Tim SAR Sisir 500 Meter dari Krakatau, Hasil Masih Nihil

Hari Kedelapan Pencarian KM Arupadhatu 1: Tim SAR Sisir 500 Meter dari Krakatau, Hasil Masih Nihil

Banten | Selasa, 15 September 2026 | 20:19 WIB

Sebut Rentan Dikriminalisasi, PERKAPI Minta DPR Prioritaskan RUU Profesi Kurator

Sebut Rentan Dikriminalisasi, PERKAPI Minta DPR Prioritaskan RUU Profesi Kurator

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:19 WIB

×