Harapan Irjen Napoleon Ke Hakim Saat Sidang Kasus Penganiayaan M Kece: Semoga Eksepsi Diterima

Bangun Santoso | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Kamis, 21 April 2022 | 13:24 WIB
Harapan Irjen Napoleon Ke Hakim Saat Sidang Kasus Penganiayaan M Kece: Semoga Eksepsi Diterima
Irjen Napoleon Bonaparte bersama tim pengacarannya usai sidang kasus kekerasan terhadap M Kece. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Irjen Napoleon Bonaparte, terdakwa kasus dugaan kekerasan terhadap Youtuber M. Kece. Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan dengan agenda tanggapan JPU.

Usai sidang, Irjen Napoleon Bonaperte tidak banyak bicara terkait tanggapan JPU atas nota keberatannya. Dia menyerahkan semua keputusan pada majelis hakim di agenda berikutnya, yakni putusan sela, Kamis (12/5/2022) mendatang.

Sudah disampaikan hakim bahwa hari ini hanya mendengarkan tanggapan atas eksepsi. Jadi sesuai dengan KUHAP ya, kami patuhi. Berikutnya, 12 Mei setelah lebaran itu acara putusan sela. Kita tunggu saja," kata Napoleon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/4/2022) hari ini.

Atas hal itu, perwira Polri aktif tersebut berharap adanya putusan terbaik. Dia berharap agar majelis hakim bisa menerima nota keberatan atau eksepsi yang telah disampaikan pada sidang sebelumnya.

"Tentunya semua pihak berharap yang terbaik ya itu doanya Ibu Elida (tim pengacara) semoga diterima eksepsinya, amin, tapi kami patuh. Saya masih penegak hukum. Kita harus patuh hukum duluan sebelum itu dipatuhi oleh masyarakat. kalau memang disidang saya, proses saya ikuti dari awal dari tahun lalu kok. bukan lari ya," papar Napoelon.

Tanggapan JPU

Dalam tanggapannya, JPU beranggapan jika alasan keberatan yang diajukan Napoleon beserta kuasa hukum keliru dan tidak berdasarkan hukum. Untuk itu, JPU meminta kepada majelis hakim untuk menolak seluruh keberatan yang diajukan Napoleon dalam perkara ini.

"Menolak seluruh eksepsi atau keberatan dari terdakwa atau penasihat hukum untuk seluruhnya," kata JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kepada majelis hakim, JPU juga meminta agar dakwaan terhadap Napoleon dalam perkara ini dinyatakan sah menurut hukum. Sebab, dalam hal ini, Napoleon selaku terdakwa keberatan atas dakwaan JPU.

"Menyatakan bahwa surat dakwaan nomor PDM-40/JKTSL/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 terdakwa Irjen. Pol. Drs. H. Napoleon Bonaparte, M.Si. telah dibuat secara sah menurut hukum," jelas JPU.

Kemudian, JPU juga meminta agar persidangan untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya. Mulai dari pemeriksaan saksi hingga barang bukti.

"Melanjutkan persidangan dan melanjutkan pemeriksaan saksi dan barang bukti serta memutuskan perkara tersebut dalam putusan sela atas nama terdakwa Irjen. Pol. Drs. H. Napoleon Bonaparte, M.Si berdasarkan surat dakwaan penuntut umum nomor PDM-40/JKTSL/02/2022 tanggal 10 Februari 2022," ucap JPU.

Pantauan di lokasi, Ketua majelis hakim Djuyamto membuka persidangan pada pukul 10.45 WIB. Selaku terdakwa, eks Kadiv Hubinter Bareskrim Polri itu tampak hadir secara langsung di dalam ruang persidangan.

Nota Keberatan

Napoleon membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebutnya melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap Muhammad Kosman alias M Kace saat keduanya mendekam di Rutan Bareskrim Polri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aniaya hingga Lumuri M Kece Pakai Tinja, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Irjen Napoleon

Aniaya hingga Lumuri M Kece Pakai Tinja, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Irjen Napoleon

News | Kamis, 21 April 2022 | 13:20 WIB

Jaksa Bakal Tanggapi Eksepsi Irjen Napoleon Terkait Kasus Kekerasan Terhadap M. Kece di Sidang Besok

Jaksa Bakal Tanggapi Eksepsi Irjen Napoleon Terkait Kasus Kekerasan Terhadap M. Kece di Sidang Besok

News | Rabu, 20 April 2022 | 21:09 WIB

Sumpahi Hakim Jika Tolak Eksepsi Irjen Napoleon, Eggi Sudjana: Saya Minta Allah Azab Kalian sampai Keturunannya

Sumpahi Hakim Jika Tolak Eksepsi Irjen Napoleon, Eggi Sudjana: Saya Minta Allah Azab Kalian sampai Keturunannya

News | Kamis, 07 April 2022 | 16:24 WIB

M Kace Divonis 10 Tahun Penjara, Irjen Napoleon Ngaku Sedih

M Kace Divonis 10 Tahun Penjara, Irjen Napoleon Ngaku Sedih

Bekaci | Kamis, 07 April 2022 | 16:00 WIB

Ngaku Sedih M Kece Divonis 10 Tahun Bui, Irjen Napoleon: Tak Ada Tujuan Saya Senang Melihat Orang Lain Menderita

Ngaku Sedih M Kece Divonis 10 Tahun Bui, Irjen Napoleon: Tak Ada Tujuan Saya Senang Melihat Orang Lain Menderita

News | Kamis, 07 April 2022 | 15:45 WIB

Tidak Didampingi Kuasa Hukum saat BAP, Dakwaan Terhadap Napoleon Disebut Tidak Sah

Tidak Didampingi Kuasa Hukum saat BAP, Dakwaan Terhadap Napoleon Disebut Tidak Sah

News | Kamis, 07 April 2022 | 14:57 WIB

Bantah Ramai-ramai, Irjen Napoleon Ngaku Sendiri Aniaya dan Lumuri Tinja ke Muka M Kece di Rutan Bareskrim

Bantah Ramai-ramai, Irjen Napoleon Ngaku Sendiri Aniaya dan Lumuri Tinja ke Muka M Kece di Rutan Bareskrim

News | Kamis, 07 April 2022 | 14:42 WIB

Terkini

Siapa Juwono Sudarsono? Profil Menhan Sipil Pertama dan Tokoh Reformis TNI

Siapa Juwono Sudarsono? Profil Menhan Sipil Pertama dan Tokoh Reformis TNI

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 17:20 WIB

Pengembang Game: Proteksi Belum Cukup, Anak Harus Diawasi 24 Jam

Pengembang Game: Proteksi Belum Cukup, Anak Harus Diawasi 24 Jam

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 17:02 WIB

Perang Klaim AS-Iran: Teheran Tepis Kabar Damai yang Digagas Trump

Perang Klaim AS-Iran: Teheran Tepis Kabar Damai yang Digagas Trump

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:56 WIB

Kabar Duka, Eks Menhan Juwono Sudarsono Meninggal Dunia di RSPI

Kabar Duka, Eks Menhan Juwono Sudarsono Meninggal Dunia di RSPI

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:39 WIB

Waspada Child Grooming, Pengamat Sebut PP Tunas Jadi Senjata Baru Lindungi Anak di Dunia Digital

Waspada Child Grooming, Pengamat Sebut PP Tunas Jadi Senjata Baru Lindungi Anak di Dunia Digital

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32 WIB

PP Tunas Berlaku, Menag Tekankan Fondasi Agama dan Etika untuk Lindungi Anak di Ruang Digital

PP Tunas Berlaku, Menag Tekankan Fondasi Agama dan Etika untuk Lindungi Anak di Ruang Digital

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:26 WIB

Krisis Selat Hormuz Memanas, Negara Teluk Siapkan Jalur Alternatif

Krisis Selat Hormuz Memanas, Negara Teluk Siapkan Jalur Alternatif

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:12 WIB

Siap-Siap! Besok Puncak Arus Balik Kedua di Kampung Rambutan, 6 Ribu Orang Bakal Tiba di Jakarta

Siap-Siap! Besok Puncak Arus Balik Kedua di Kampung Rambutan, 6 Ribu Orang Bakal Tiba di Jakarta

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 15:30 WIB

Fenomena Pendatang Baru: DPRD Ingatkan Pemprov DKI Jakarta Soal Bom Waktu Sosial

Fenomena Pendatang Baru: DPRD Ingatkan Pemprov DKI Jakarta Soal Bom Waktu Sosial

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 15:21 WIB

Soroti Penyalahgunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran, KPK: Bisa Jadi Pintu Masuk Korupsi

Soroti Penyalahgunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran, KPK: Bisa Jadi Pintu Masuk Korupsi

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 13:46 WIB