Ia tidak bisa mengambil ijazahnya yang ditahan karena harus membayar denda pinalti sebesar 25-30 juta.
"Kalo mau diambil harus bayar denda pinalti 25-30 juta karena saya tidak sanggup jadi saya biarkan ijasah ngendap di sana," lanjutnya.
Pria ini pun sudah meminta tolong kepada Depnaker Jakarta Pusat, tetapi pihak mereka tidak bisa berbuat apa-apa.
"Udah ikhtiar minta tolong ke Depnaker Jakpus tapi mereka juga gak bisa apa-apa," lanjutnya.
Kisah pilu pria ini sontak menuai beragam tanggapan dari warganet.
"Sekarang udah ga boleh loh perusahaan tahan-tahan ijazah," tulis salah seorang warganet.
"Semoga ada yang membantu kamu ya, menahan ijazah itu melanggar HAM. Parah banget perusahaan seperti itu," komentar warganet.
"Gemes emang sama perusahaan yang suka main tahan ijazah," ungkap warganet.
"Ehh gak boleh loh nahan ijazah orang. Harusnya perusahaannya kena sanksi juga sama depnaker. Kok malah depnaker gabisa apa-apa yak heran," imbuh yang lain.
Baca Juga: Dapat Kolak Pisang dari Tetangga untuk Buka Puasa, Bentuknya Bikin Salah Fokus