"Sudah beredar kurang lebih Rp 1,2 miliar. Sebanyak Rp 750 juta dan Rp 520 juta itu sudah beredar di wilayah Jombang dan Nganjuk," ucap Riski.
5. Terancam undang-undang pidana
Polisi masih melakukan penyidikan untuk membuktikan apakah uang tersebut dikeluarkan dari bank secara ilegal. Kepolisian juga menegaskan bahwa pihak yang terlibat dapat dipidanakan jika terbukti.
"Untuk pasal yang disangkakan nantinya pasal 49 ayat 1 dan 2 Undang-undang Perbankan. Ancaman pidana paling sedikit 3 tahun paling lama 15 tahun," tegas Rizki.