5 Fakta Tumpukan Uang Rp 3,7 Miliar Ditemukan di Dekat Exit Tol Mojokerto

Kamis, 21 April 2022 | 18:16 WIB
5 Fakta Tumpukan Uang Rp 3,7 Miliar Ditemukan di Dekat Exit Tol Mojokerto
Uang Rp 3,7 miliar yang diamankan dari dua mobil di Pintu Tol Gedek Mojokerto.[SuaraJatim/Dok Polresta Mojokerto].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Sudah beredar kurang lebih Rp 1,2 miliar. Sebanyak Rp 750 juta dan Rp 520 juta itu sudah beredar di wilayah Jombang dan Nganjuk," ucap Riski.

5. Terancam undang-undang pidana

Polisi masih melakukan penyidikan untuk membuktikan apakah uang tersebut dikeluarkan dari bank secara ilegal. Kepolisian juga menegaskan bahwa pihak yang terlibat dapat dipidanakan jika terbukti.

"Untuk pasal yang disangkakan nantinya pasal 49 ayat 1 dan 2 Undang-undang Perbankan. Ancaman pidana paling sedikit 3 tahun paling lama 15 tahun," tegas Rizki. 

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI