Posko tersebut dapat dimanfaatkan oleh pekerja dan pengusaha mulai 8 April hingga 8 Mei 2022 selama jam kerja yaitu 08.00 WIB s.d 15.00 WIB dan secara online melalui situs https://poskothr.kemnaker.go.id. (Antara)
Kementerian Tenaga Kerja Terima 2.114 Laporan THR: Tidak Dibayar Hingga Dibayar Tak Sesuai Ketentuan
Pebriansyah Ariefana Suara.Com
Kamis, 21 April 2022 | 18:31 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Nominal THR Dibandingkan dengan Ayu Ting Ting, Dewi Perssik Beri Reaksi Tak Terduga
13 April 2025 | 10:39 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI