Bagaimana Hukum dan Sejarah Ziarah Kubur Idul Fitri? Berikut Penjelasan Buya Yahya

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 22 April 2022 | 10:26 WIB
Bagaimana Hukum dan Sejarah Ziarah Kubur Idul Fitri? Berikut Penjelasan Buya Yahya
Bagaimana Hukum dan Sejarah Ziarah Kubur Idul Fitri? Berikut Penjelasan Buya Yahya - Warga menaburkan bunga saat ziarah kubur di TPU Padurenan, Mustikajaya, Kota Bekasi, Minggu (04/04/21). [Suara.com/Dian Latifah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menurut NU Online, pada masa awal-awal Islam, Rasulullah SAW sempat melarang umat Islam melakukan ziarah kubur untuk menjaga akidah agar tak menjadi penyembah kuburan. 

Setelah akidah umat Islam kuat dan tak ada kekhawatian berbuat syirik, Rasulullah SAW memperbolehkan sahabatnya melakukan ziarah kubur, karena hal ini bisa membantu umat Islam untuk mengingat kematian.

Buraidah meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Saya pernah melarang kamu berziarah kubur. Tapi sekarang Muhammad telah diberi izin untuk berziarah ke makam ibunya. Maka sekarang, berziarahlah! Karena perbuatan itu dapat mengingatkan kamu kepada akhirat.” (HR. At-Tirmidzi)

Kesimpulannya, ziarah kubur dianjurkan dalam Islam baik bagi laki-laki maupun perempuan dan manfaat sangat besar. 

Bagi orang yang telah meninggal, ziarah kubur membuat mereka menerima hadiah pahala bacaan Al-Qur’an, sedangkan bagi yang berziarah bisa mengingatkan manusia akan kematian.

Demikian penjelasan tentang hukum dan sejarah ziarah kubur Idul Fitri. Semoga informasi ini bermanfaat bagi umat muslim sekalian.

Kontributor : Rima Suliastini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI