"Sidang kita hari ini selesai tapi sebelum kita tutup kami perlu menyampaikan bahwa saudara diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan kalau saudara mau melakukan perbaikan tentu itu menjadi ranah saudara apakah akan melakukan perbaikan atau tidak kalau saudara ingin melakukan perbaikan saudara diberi waktu 14 hari sejak sidang hari ini," kata Majelis Hakim MK Aswanto yang memimpin sidang.
Sidang Gugatan UU IKN di MK, Majelis Hakim Banyak Lakukan Koreksi Singgung 53 Kuasa Hukum yang Terlibat
Senin, 25 April 2022 | 12:13 WIB

BERITA TERKAIT
Aksi Jokowi Berkemah dan Ritual Kendi Nusantara, Apa Kabar Petisi Tokoh hingga Gugatan Masyarakat soal UU IKN di MK?
14 Maret 2022 | 19:09 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI