Sidang Gugatan UU IKN di MK, Majelis Hakim Banyak Lakukan Koreksi Singgung 53 Kuasa Hukum yang Terlibat

Chandra Iswinarno | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Senin, 25 April 2022 | 12:13 WIB
Sidang Gugatan UU IKN di MK, Majelis Hakim Banyak Lakukan Koreksi Singgung 53 Kuasa Hukum yang Terlibat
Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dalam sidang gugatan UU IKN yang digelar Senin (25/4/2022). [Tangkap Layar YouTube MK RI]

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang gugatan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau UU IKN pada Senin (25/4/2022). Dalam persidangan, Majelis Hakim MK sempat menyinggung banyaknya jumlah kuasa hukum yang ikut dalam penggugatan tersebut, namun tidak seluruhnya ikut tanda tangan.

Gugatan pengujian formil UU IKN itu diajukan oleh mantan wakil ketua KPK Busyro Muqoddas, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi). Dalam laporan pemohon, terdapat 53 kuasa hukum yang ikut dalam terlibat.

"Anda tahu berapa orang yang jadi kuasa hukum?" tanya Hakim MK Saldi Isra.

"53 yang mulia," jawab kuasa hukum Tommy Indriadi Agustian.

Saldi lantas menyinggung dari 53 kuasa hukum yang tercantum dalam permohonan gugatan, baru ada 28 orang yang menandatangani. Lantaran itu, ia meminta kuasa hukum untuk mengecek ulang ketersediaan 25 kuasa hukum yang belum melakukan tanda tangan.

Ia juga menyebut kalau banyaknya kuasa hukum yang tertulis pada gugatan itu akan terlihat gagah. Padahal menurutnya, MK tidak menilai dari jumlah kuasa hukum yang terlibat tetapi dari argumentasi.

"Banyak sekali yang tidak tanda tangan, jangan-jangan coba-coba saja ini paling tidak ya numpang beken namanya ada di permohonan ini," ucapnya.

Karena itu, ia meminta kepada tim kuasa hukum untuk memperbaikinya karena harus mengikuti aturan yang ada.

"Saya ingatkan nanti tolong dicocokkan yang tanda tangan, yang sulit sekali dihubungi ya di-drop saja, lalu disesuaikan antara yang menandatangani di permohonan dengan yang menerima kuasa, supaya itu tidak terdapat lagi soal yang begini ke depan," katanya.

Selain itu, Saldi juga mengoreksi cara penulisan pemohon. Dalam permohonan tersebut, ada enam pemohon yang terdiri dari perseorangan dan kelompok.

Saldi meminta untuk pemohon dari kelompok atau organisasi dijelaskan secara detail siapa yang berhak mewakili. Orang yang mendapatkan penerima kuasa juga harus sesuai dengan AD/ART organisasi.

"Itu Aliansi Masyarakat Adat Nusantara dengan WALHI itu betul di anggaran dasarnya ini organisasi kalau dia ada masalah hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan siapa yang berhak mewakili organisasi apakah orang ini yang memberikan kuasa kepada kuasa hukum atau tidak, akan kami cek," jelasnya.

Kemudian, ia menekankan akan bukti-bukti dari apa yang dimohonkan untuk diuji ke MK. Semisal, apabila para pemohon menilai kalau UU IKN dibuat tanpa melibatkan partisipasi publik, maka tim kuasa hukum harus bisa menyantumkan secara detail.

"Oleh karena itu yang harus dijelaskan oleh kuasa pemohon kira-kira di tahap pengusulan yang itu ada ini dan segala macamnya, di mana partisipasi publik yang diabaikan, ketika persetujuan bersama di mana partisipasi publik yang diabaikan," katanya.

Atas dasar itu, sidang perkara Nomor 54/PUU-XX/2022 dilanjutkan dengan meminta tim kuasa hukum untuk melakukan perbaikan. Tim kuasa hukum diberi waktu dua minggu untuk melakukan perbaikan sejak sidang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aksi Jokowi Berkemah dan Ritual Kendi Nusantara, Apa Kabar Petisi Tokoh hingga Gugatan Masyarakat soal UU IKN di MK?

Aksi Jokowi Berkemah dan Ritual Kendi Nusantara, Apa Kabar Petisi Tokoh hingga Gugatan Masyarakat soal UU IKN di MK?

News | Senin, 14 Maret 2022 | 19:09 WIB

Usai Lantik Pemimpin Otorita Ibu Kota Negara Baru, Jokowi Minta Aturan Turunan UU IKN Rampung Bulan Ini

Usai Lantik Pemimpin Otorita Ibu Kota Negara Baru, Jokowi Minta Aturan Turunan UU IKN Rampung Bulan Ini

News | Kamis, 10 Maret 2022 | 20:53 WIB

Otorita Ibu Kota Nusantara Bisa Langsung Beroperasi Jika Aturan Turunan UU IKN Sudah Terbit

Otorita Ibu Kota Nusantara Bisa Langsung Beroperasi Jika Aturan Turunan UU IKN Sudah Terbit

News | Selasa, 08 Maret 2022 | 10:01 WIB

Terkini

Dituduh Gembong Narkoba, 4 Orang Tewas Dirudal Militer AS di Perairan Pasifik

Dituduh Gembong Narkoba, 4 Orang Tewas Dirudal Militer AS di Perairan Pasifik

News | Rabu, 15 April 2026 | 12:12 WIB

Seksisme Bukan Candaan! Kemendukbangga Sentil Kasus Pelecehan di Grup Chat Mahasiswa FHUI

Seksisme Bukan Candaan! Kemendukbangga Sentil Kasus Pelecehan di Grup Chat Mahasiswa FHUI

News | Rabu, 15 April 2026 | 12:07 WIB

Alasan Hizbullah Boikot Pertemuan Diplomatik Lebanon-Israel di Washington

Alasan Hizbullah Boikot Pertemuan Diplomatik Lebanon-Israel di Washington

News | Rabu, 15 April 2026 | 12:00 WIB

Kasus Wanita Linglung Dilepas Polisi, Propam Turun Tangan Periksa Anggota Polsek Pasar Minggu

Kasus Wanita Linglung Dilepas Polisi, Propam Turun Tangan Periksa Anggota Polsek Pasar Minggu

News | Rabu, 15 April 2026 | 11:56 WIB

Makassar Ubah Sampah Jadi Listrik, Bisa Jadi Solusi Krisis Sampah?

Makassar Ubah Sampah Jadi Listrik, Bisa Jadi Solusi Krisis Sampah?

News | Rabu, 15 April 2026 | 11:55 WIB

Asal Bapak Senang! Pete Hegseth Dituding Sesatkan Donald Trump soal Perang Iran

Asal Bapak Senang! Pete Hegseth Dituding Sesatkan Donald Trump soal Perang Iran

News | Rabu, 15 April 2026 | 11:53 WIB

Baru Bertemu Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Perang AS Pete Hegseth Dihantam Isu Diskriminasi

Baru Bertemu Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Perang AS Pete Hegseth Dihantam Isu Diskriminasi

News | Rabu, 15 April 2026 | 11:44 WIB

Blokade Selat Hormuz Oleh Amerika Serikat Picu Protes China, Dinilai Memperburuk Krisis Timur Tengah

Blokade Selat Hormuz Oleh Amerika Serikat Picu Protes China, Dinilai Memperburuk Krisis Timur Tengah

News | Rabu, 15 April 2026 | 11:44 WIB

Italia Tangguhkan Perjanjian Pertahanan dengan Israel, Ini Penyebabnya

Italia Tangguhkan Perjanjian Pertahanan dengan Israel, Ini Penyebabnya

News | Rabu, 15 April 2026 | 11:25 WIB

BPKP Bongkar Borok Proyek Chromebook: Negara Rugi Rp2,1 Triliun, Ini Rinciannya

BPKP Bongkar Borok Proyek Chromebook: Negara Rugi Rp2,1 Triliun, Ini Rinciannya

News | Rabu, 15 April 2026 | 11:17 WIB