6 Fakta Partai Mahasiswa Indonesia, Sudah Terdaftar di Kemenkumham

Agatha Vidya Nariswari

Selasa, 26 April 2022 | 11:54 WIB
6 Fakta Partai Mahasiswa Indonesia, Sudah Terdaftar di Kemenkumham
Penampakan kantor Partai Mahasiswa Indonesia di Cikini, Jakarta Pusat. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Partai Mahasiswa Indonesia mulai menunjukkan eksistensinya pada publik. Sempat muncul beberapa pertanyaan terkait sosok yang berada di balik partai ini.

Nah, berikut 6 fakta seputar Partai Mahasiswa Indonesia yang awalnya pernah disebut oleh salah satu pimpinan DPR.

Disampaikan oleh Wakil Ketua DPR

Keterangan awal terkait legalitas Partai Mahasiswa Indonesia diungkap oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Ini disampaikannya langsung saat beraudiensi dengan perwakilan demonstran mahasiswa dan buruh, Kamis (21/4/2022) lalu.

"Telah lahir partai baru, ada namanya Partai Buruh. Lalu kemudian ada juga Partai Mahasiswa Indonesia. Sudah sah di Departemen Hukum dan HAM," kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Lambang Partai Bergambar Topi Toga

Berdasarkan berkas digital Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM) tampak bahwa bentuk dasar dari lambang partai ini adalah lingkaran berwarna merah. Di dalamnya, terdapat gambar topi toga berwarna hitam. 

Di tengah toga, ada gambar sayap putih dengan titik bintang kuning di tengah. Sementara di bawah gambar toga hitam, terdapat huruf berwarna putih kapital bertuliskan 'Partai Mahasiswa Indonesia'. 

Mendapat Pengakuan Negara

baca juga

Partai Mahasiswa diketahui sudah sah di mata Kemenkumham dan diakui negara. Ini berdasarkan berkas digital 'Penyampaian Data Partai Politik yang Telah Berbadan Hukum' dari Kepala Bagian Humas Kementerian Hukum dan HAM, Tubagus Erif Faturahman, Sabtu (23/4/2022).

Daftar Pengurus Partai Mahasiswa

Menurut dokumen Kemenkumham, berikut daftar pengurus tingkat pusat Partai Mahasiswa Indonesia:

  • Ketua Umum: Eko Pratama.
  • Sekretaris Jenderal: Mohammad Al Hafiz.
  • Bendahara Umum: Muhammad Akmal Mauludin.
  • Ketua Mahkamah: Tegus Stiawan.
  • Anggota Mahkamah: Davistha A, Rican.

Profil Singkat Ketua Umum Partai Mahasiswa

Ketua Umum Partai Mahasiswa Indonesia, Eko Pratama juga menjabat sebagai Ketua BEM Nusantara. BEM Nusantara terbagi dua, yaitu kubu Eko dan kubu Dimas Prayoga. 

Kubunya bersama BEM lain pernah bertemu Wiranto pada 8 April lalu, sebelum demo 11 April berlangsung. Saat itu, BEM Nusantara kubu Eko memutuskan tidak ikut turun ke jalan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Heboh Partai Mahasiswa Indonesia, Begini Cara dan Syarat Bikin Parpol

Heboh Partai Mahasiswa Indonesia, Begini Cara dan Syarat Bikin Parpol

News | Selasa, 26 April 2022 | 10:52 WIB

PPP Wanti-wanti Munculnya Partai Mahasiswa: Bisa Raih Simpati Masyarakat? Itu Ujian

PPP Wanti-wanti Munculnya Partai Mahasiswa: Bisa Raih Simpati Masyarakat? Itu Ujian

News | Selasa, 26 April 2022 | 10:35 WIB

Profil Ketum Partai Mahasiswa Indonesia Eko Pratama, Eks Wapres BEM Calon Dokter Hewan

Profil Ketum Partai Mahasiswa Indonesia Eko Pratama, Eks Wapres BEM Calon Dokter Hewan

Jatim | Selasa, 26 April 2022 | 10:10 WIB

Sosok Ketum Partai Mahasiswa Indonesia Eko Pratama Pernah Juara Duta Kampus UWKS

Sosok Ketum Partai Mahasiswa Indonesia Eko Pratama Pernah Juara Duta Kampus UWKS

Jatim | Senin, 25 April 2022 | 20:14 WIB

Curigai Sumber Dana Partai Mahasiswa Indonesia, Kamhar Demokrat: Dirikan Parpol Tak Mudah dan Tak Murah

Curigai Sumber Dana Partai Mahasiswa Indonesia, Kamhar Demokrat: Dirikan Parpol Tak Mudah dan Tak Murah

News | Senin, 25 April 2022 | 19:53 WIB

Terkini

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:37 WIB

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Video | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:20 WIB

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Jabar | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:00 WIB

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Bogor | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:55 WIB

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Banten | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:46 WIB

×