Tak Habis Pikir! Kakek-kakek Perkosa Kucing sampai Mati, Kini Terancam Hukuman Cambuk dan Bui 20 Tahun

Selasa, 26 April 2022 | 13:09 WIB
Tak Habis Pikir! Kakek-kakek Perkosa Kucing sampai Mati, Kini Terancam Hukuman Cambuk dan Bui 20 Tahun
ilustrasi kucing (Pexels)

Suara.com - Beberapa waktu lalu pemberitaan sempat dihebohkan dengan kasus pria di India yang memperkosa biawak. Kini kasus tak masuk akal serupa juga dilaporkan terjadi di Johor, Malaysia.

Melansir Kosmo! Online, dilaporkan seorang pria lanjut usia di Malaysia melakukan pemerkosaan terhadap seekor kucing hingga menyebabkan hewan itu mati.

Lebih lanjut dijelaskan, hubungan tidak wajar ini dilakukan Janting Anak Keling (63) di taman bermain di Taman Ungku Tun Aminah, Skudai, Johor pada 16 April 2022 pukul 04.30 waktu setempat.

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan di persidangan di Johor Bahru, Johor, Janting Anak Keling disebut melakukan pemerkosaan sampai menyebabkan seekor kucing mati.

Tak disangka perbuatan tak lazimnya ini disaksikan seorang warga di perumahan setempat sehingga Janting Anak Keling langsung dilaporkan ke pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, Janting Anak Keling didakwa melanggar Pasal 377 KUHP Malaysia dengan ancaman hukuman penjara sampai 20 tahun serta denda atau cambuk.

Seorang kakek di Malaysia bernama Janting Anak Keling diputus bersalah setelah mengakui dirinya memerkosa kucing milik tetangga hingga tewas. [Kosmo]
Seorang kakek di Malaysia bernama Janting Anak Keling diputus bersalah setelah mengakui dirinya memerkosa kucing milik tetangga hingga tewas. [Kosmo]

Semua dakwaan tersebut lantas diakui oleh Janting Anak Keling di persidangan. Pada kesempatan yang sama, lansia itu juga meminta keringanan besaran jaminan lantaran mengaku tidak bekerja.

Di persidangan, Janting Anak Keling mengaku berada di Johor semata untuk menjenguk anaknya alih-alih bekerja dan mempunyai penghasilan.

Karena itulah ia meminta keringanan besaran jaminan, yang kemudian ditetapkan oleh persidangan sebesar 6.000 Ringgit Malaysia atau setara sekitar Rp 19,9 juta.

Baca Juga: Keterlaluan! Rentenir Tega Marah-marah dan Larang Jenazah Dimandikan Diduga Akibat Masih Punya Utang

Persidangan itu juga menetapkan Janting Anak Keling untuk turut dijamin oleh satu orang tambahan. Selain itu, diputuskan pula persidangan akan kembali dilanjutkan dengan penyerahan ulang dokumen pada 25 Mei 2022 mendatang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI