Namun, itu dapat dilakukan bila anak-anak dalam rentang usia tersebut sudah mendapatkan vaksin COVID-19 dosis lengkap. Kemudian, bagi anak usia 6 tahun ke bawah diperbolehkan untuk ikut mudik dan tidak menyertakan hasil tes dengan syarat orang tua yang menjadi pendamping sudah memenuhi syarat perjalanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Akibat berkurangnya persyaratan pada anak tersebut, orang tua diharapkan dapat memenuhi syarat perjalanan, yakni sudah mendapatkan vaksin penguat dan melengkapi hasil tes COVID-19 bagi yang baru mendapatkan suntik dosis pertama dan dosis lengkap.
“Lindungilah anak-anak itu, lindungilah diri kita, lindungilah keluarga dari potensi penularan. Tapi, perjalanan juga harus aman, jadi betul-betul harus direncanakan agar semua menikmati mudik ini dengan baik,” ucap Wiku. [Antara]