Pemberlakuan kebijakan TV analog di wilayah Jawa Timur dimulai dari Jawa Timur - 3 meliputi Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur - 4 meliputi Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jember, dan Kabupaten Bondowoso. Untuk Jawa Timur - 5 meliputi Kabupaten Situbondo, Jawa Timur - 6 meliputi Kabupaten Banyuwangi, dan Jawa Timur - 10 meliputi Kabupaten Pacitan.
15. Bali
Wilayah provinsi Bali meliputi Kabupaten Jembrana, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Buleleng, serta Kota Denpasar.
16. Nusa Tenggara Barat
Untuk wilayah Nusa Tenggara Barat - 1 meliputi Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, dan Kota Mataram.
17. Nusa Tenggara Timur
Wilayah Nusa Tenggara Timur - 1 meliputi Kabupaten Kupang dan kota Kupang, Nusa Tenggara Timur - 3 meliputi Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur - 4 meliputi Kabupaten Belu dan Kabupaten Malaka.
18. Kalimantan Barat
Untuk wilayah Kalimantan Barat meliputi Kabupaten Mempawah, Kabupaten Kubu Raya, serta Kota Pontianak.
Baca Juga: Kominfo Harap Peralihan ke TV Digital Tak Menimbulkan Kegaduhan
19. Kalimantan Selatan
Wilayah Kalimantan Selatan terbagi menjadi 3, yaitu Kalimantan Selatan - 2 yang meliputi Kabupaten Tapin, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Balangan, wilayah Kalimantan Selatan - 3 meliputi Kabupaten Kotabaru, sedangkan Kalimantan Selatan - 4 meliputi Kabupaten Tabalong.
20. Kalimantan Tengah
Beralih ke provinsi Kalimantan Tengah, adapun wilayah Kalimantan Tengah - 1 meliputi Kabupaten Pulang Pisau dan Kota Palangkaraya.
21. Kalimantan Timur
Wilayah Kalimantan Timur dibagi menjadi 2 wilayah, yaitu Kalimantan Timur - 1 yang meliputi Kabupaten Kutai Kertanegara, Kota Samarinda, dan Kota Bontang. Sedangkan wilayah Kalimantan Timur - 2 meliputi Kabupaten Penajam Paser Utara serta Kota Balikpapan.