Untuk provinsi Lampung, kebijakan akan dilaksanakan mulai daerah Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Pringsewu, Kota Bandar Lampung, serta Kota Metro.
10. Kepulauan Bangka Belitung
Wilayah Bangka Belitung-1 akan memberlakukan kebijakan dari ibukota Provinsi, Kota Pangkal Pinang dan Kabupaten Bangka Tengah.
11. Banten
Wilayah provinsi Banten akan memulai kebijakan dari pembagian wilayah Banten - 1 antara lain Kabupaten Serang, Kota Cilegon, dan Kota Serang. Sedangkan wilaya Banten - 2 meliputi Kabupaten Pandeglang.
12. Jawa Barat
Provinsi Jawa Barat menjadi salah satu provinsi yang paling banyak memberlakukan peraturan ini. Wilayah Jawa Barat-2 meliputi Kabupaten Garut, Jawa Barat - 3 meliputi Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kota Cirebon, Jawa Barat - 4meliputi Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Banjar, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat - 7meliputi Kabupaten Cianjur, serta Jawa Barat - 8 meliputi Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Sumedang.
13. Jawa Tengah
Untuk wilayah Jawa Tengah - 2 antara lain Kabupaten Blora, Jawa Tengah - 3 meliputi Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Tegal, Kota Pekalongan, dan Kota Tegal. Untuk wilayah Jawa Tengah - 6 meliputi Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, untuk Jawa Tengah - 7 meliputi Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Purbalingga, serta Kabupaten Brebes.
Baca Juga: Kominfo Harap Peralihan ke TV Digital Tak Menimbulkan Kegaduhan
14. Jawa Timur