Resmi! Ini Daftar Wilayah yang Tak Bisa Nonton Siaran TV Pakai Antena Biasa Mulai 30 April 2022

Rabu, 27 April 2022 | 12:29 WIB
Resmi! Ini Daftar Wilayah yang Tak Bisa Nonton Siaran TV Pakai Antena Biasa Mulai 30 April 2022
Mulai tanggal 30 April 2022, beberapa wilayah di Indonesia harus mulai menggunakan siaran digital sebagai bentuk transformasi dari siaran analog. (unsplash.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pemberlakuan kebijakan TV analog di wilayah Jawa Timur dimulai dari Jawa Timur - 3 meliputi Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur - 4 meliputi Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jember, dan Kabupaten Bondowoso. Untuk Jawa Timur - 5 meliputi Kabupaten Situbondo, Jawa Timur - 6 meliputi Kabupaten Banyuwangi, dan Jawa Timur - 10 meliputi Kabupaten Pacitan.

15. Bali

Wilayah provinsi Bali meliputi Kabupaten Jembrana, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Buleleng, serta Kota Denpasar.

16. Nusa Tenggara Barat

Untuk wilayah Nusa Tenggara Barat - 1 meliputi Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, dan Kota Mataram.

17. Nusa Tenggara Timur

Wilayah Nusa Tenggara Timur - 1 meliputi Kabupaten Kupang dan kota Kupang, Nusa Tenggara Timur - 3 meliputi Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur - 4 meliputi Kabupaten Belu dan Kabupaten Malaka.

18. Kalimantan Barat

Untuk wilayah Kalimantan Barat meliputi Kabupaten Mempawah, Kabupaten Kubu Raya, serta Kota Pontianak.

Baca Juga: Kominfo Harap Peralihan ke TV Digital Tak Menimbulkan Kegaduhan

19. Kalimantan Selatan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI