Resmi! Ini Daftar Wilayah yang Tak Bisa Nonton Siaran TV Pakai Antena Biasa Mulai 30 April 2022

Rabu, 27 April 2022 | 12:29 WIB
Resmi! Ini Daftar Wilayah yang Tak Bisa Nonton Siaran TV Pakai Antena Biasa Mulai 30 April 2022
Mulai tanggal 30 April 2022, beberapa wilayah di Indonesia harus mulai menggunakan siaran digital sebagai bentuk transformasi dari siaran analog. (unsplash.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

22. Kalimantan Utara

Wilayah Kalimantan Utara - 1 yang akan memberlakukan kebijakan tv analog antara lain Kabupaten Bulungan dan Kota Tarakan. Untuk wilayah Kalimantan Utara - 3 meliputi Kota Nunukan.

23. Sulawesi Utara

Wilayah Sulawesi Utara - 1 meliputi Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara, Kota Manado, Kota Bitung, serta Kota Tomohon.

24. Sulawesi Tengah

Wilayah Sulawesi Tengah - 1 meliputi Kabupaten Sigi dan Kota Palu.

25. Sulawesi Selatan

Untuk wilayah Sulawesi Selatan - 1 meliputi Kabupaten Takalar, Kabupaten Gowa, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, dan Kota Makassar.

26. Sulawesi Tenggara

Baca Juga: Kominfo Harap Peralihan ke TV Digital Tak Menimbulkan Kegaduhan

Wilayah lain yaitu Sulawesi Tenggara - 1 meliputi Kabupaten Konawe, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Konawe Kepulauan, serta Kota Kendari.

27. Gorontalo

Provinsi Gorontalo juga akan menjadi provinsi dengan kebijakan penghentian TV analog dengan meliputi wilayah Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Gorontalo Utara, Kota Gorontalo, dan Kabupaten Boalemo.

28. Sulawesi Barat

Untuk Sulawesi Barat, wilayah yang akan diberlakukan kebijakan ini hanya Kabupaten Mamuju.

29. Maluku

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI