Suara.com - Pada bulan Ramadhan umat Islam diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. Pembayaran zakat biasanya akan dilakukan di masjid terdekat, namun seiring dengan kemajuan teknologi kini zakat bisa dibayarkan secara online. Agar lebih praktis umat muslim dapat membayar melalui link zakat fitrah online.
Membayar zakat fitrah secara online memang belum terlalu banyak dilakukan oleh masyarakat. Sehingga banyak yang belum mengetahui caranya. Pembayaran lewat online pun kini dinilai lebih praktis dan tidak banyak menyita waktu di tengah kesibukan masyarakat. Apalagi kini banyak lembaga yang menyediakan layanan zakat fitrah online yang bisa diakses lewat link zakat fitrah online.
Sebelum megetahui link zakat fitrah online dan cara pembayarannya, ketahui dulu pengertian zakat fitrah bagi umat Islam.
Pengertian Zakat Fitrah
Zakat Fitrah wajib dibayarkan oleh setiap umat Islam baik laki-laki maupun perempuan yang sudah memiliki makanan berlebih untuk dirinya dan orang lain pada Idul Fitri dan malam harinya. Jika orang tidak memiliki persediaan makanan pada saat Idul Fitri dan malamnya maka ia tidak diwajibkan untuk berzakat.
Zakat dibayarkan dengan tujuan membantu memberi makan fakir miskin yang penghasilannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Selain itu membayar zakat fitrah juga dapat membersihkan diri dari segala dosa yang diperbuat selama bulan Ramadhan.
Pada dasarnya, Allah SWT mewajibkan umat Islam untuk berzakat agar mensucikan hartanya. Karena terdapat hak orang lain yang terdapat pada harta yang kita miliki. Zakat juga menjadi sarana seseorang untuk lebih mengasihi dengan semasan mausia.
Zakat fitrah yang dibayarkan berupa bahan makanan pokok seperti beras, gandum, jagung, kurna, anggur kering atau susu. Menurut sunnah zakat yang wajib dikeluarkan sebesar satu sha' atau senilai dengan 2,7 kg atau setara dengan 3,5 liter beras. Kualitas zakat yang hendak dibayarkan harus sama dengan bahan makanan yang kita makanan sehari-hari.
Selain itu, menurut kesepakatan mayoritas ulama zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk uang tunai senilai dengan bahan makanan pokok. Setiap daerah berbeda-beda, karena harga bahan makanan pokoknya tidak sama. Namun saat ini rata-rata per daerah nilai zakat fitrah berupa uang tunai sebesar Rp.25 ribu - Rp.40 ribu/jiwa.
Seiring dengan perkembangan zaman, saat ini masyarakat telah mendapatkan kemudahan dalam menjalani hidup. Salah satunya yaitu saat melakukan pembayaran zakat.
Mereka dapat membayarkan zakat fitrah secara online melalui link zakat fitrah online tanpa perlu repot-repot datang ke tempat pembayaran zakat. Beberapa lembaga yang menyediakan menyediakan pembayaran zakat fitrah online diantaranya yaitu Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Rumah Zakat, Kita Bisa dan Dompet Duafa.
Lantas bagaimana cara membayar zakat fitrah online? Simak caranya berikut ini.
Cara Bayar Zakat Fitrah Online Melalui Baznas
1. Buka browser masuk ke laman link zakat fitrah online https://baznas.go.id/bayarzakat
2. Pilih Zakat
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Tata Cara Zakat Fitrah, Lengkap dengan Bacaan Niat untuk Berbagai Situasi
News | Rabu, 13 April 2022 | 22:30 WIB
Pengertian Zakat Fitrah: Ketentuan Hukum, Niat, Besarnya dan Waktu Terbaik Membayar
News | Rabu, 13 April 2022 | 17:03 WIB
Jangan Lupa Baca Niat dan Doa Zakat Fitrah, Selain Bantu Fakir Miskin Bisa Menumbuhkan Rasa Syukur bagi Muzakki
News | Rabu, 13 April 2022 | 12:09 WIB
Berapa Besarnya Zakat Fitrah yang Wajib Dibayarkan? Persiapkan, Segini Besaran Nominalnya
News | Rabu, 13 April 2022 | 15:15 WIB
Bayar Zakat Fitrah Online, Apa Bisa? Begini Hukum, Link Situs dan Tata Cara Pembayarannya
News | Selasa, 12 April 2022 | 16:15 WIB
Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Beserta Tata Cara Pemberian
News | Selasa, 12 April 2022 | 07:29 WIB
Terkini
Prabowo dan Megawati Bertemu 2 Jam di Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis hingga Geopolitik
News | Kamis, 19 Maret 2026 | 22:10 WIB
Dekat Vatikan, Gema Takbir Idul Fitri 2026 Dirayakan Umat Muslim bersama Warga Lokal
News | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:55 WIB
Bos Djarum Michael Bambang Hartono Wafat, Ini Jadwal Lengkap Pemakamannya di Rembang
News | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:50 WIB
Komnas HAM akan Panggil Panglima TNI, Usut Keterlibatan Anggota BAIS di Kasus Air Keras Andrie Yunus
News | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:25 WIB
Lebaran di Neraka Dunia: Ketika Kue Idul Fitri Jadi Simbol Perlawanan Hidup di Gaza
News | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:08 WIB
Prabowo Ungkap Alasan Strategis Indonesia Gabung 'Board of Peace' Demi Kemerdekaan Palestina
News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:51 WIB
Petaka Bangunan Tua SD Inpres Oepula: Siswa Kelas 1 Meninggal Dunia Usai Tertimpa Reruntuhan
News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:50 WIB
Prabowo Sebut Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tindakan Terorisme: Harus Diusut Aktornya
News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:47 WIB
Menag Nasaruddin Umar Imbau Umat Jaga Ketertiban Saat Lebaran, Tekankan Pentingnya Ukhuwah
News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:43 WIB