Suara.com - Pada bulan Ramadhan umat Islam diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. Pembayaran zakat biasanya akan dilakukan di masjid terdekat, namun seiring dengan kemajuan teknologi kini zakat bisa dibayarkan secara online. Agar lebih praktis umat muslim dapat membayar melalui link zakat fitrah online.
Membayar zakat fitrah secara online memang belum terlalu banyak dilakukan oleh masyarakat. Sehingga banyak yang belum mengetahui caranya. Pembayaran lewat online pun kini dinilai lebih praktis dan tidak banyak menyita waktu di tengah kesibukan masyarakat. Apalagi kini banyak lembaga yang menyediakan layanan zakat fitrah online yang bisa diakses lewat link zakat fitrah online.
Sebelum megetahui link zakat fitrah online dan cara pembayarannya, ketahui dulu pengertian zakat fitrah bagi umat Islam.
Pengertian Zakat Fitrah
Zakat Fitrah wajib dibayarkan oleh setiap umat Islam baik laki-laki maupun perempuan yang sudah memiliki makanan berlebih untuk dirinya dan orang lain pada Idul Fitri dan malam harinya. Jika orang tidak memiliki persediaan makanan pada saat Idul Fitri dan malamnya maka ia tidak diwajibkan untuk berzakat.
Zakat dibayarkan dengan tujuan membantu memberi makan fakir miskin yang penghasilannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Selain itu membayar zakat fitrah juga dapat membersihkan diri dari segala dosa yang diperbuat selama bulan Ramadhan.
Pada dasarnya, Allah SWT mewajibkan umat Islam untuk berzakat agar mensucikan hartanya. Karena terdapat hak orang lain yang terdapat pada harta yang kita miliki. Zakat juga menjadi sarana seseorang untuk lebih mengasihi dengan semasan mausia.
Zakat fitrah yang dibayarkan berupa bahan makanan pokok seperti beras, gandum, jagung, kurna, anggur kering atau susu. Menurut sunnah zakat yang wajib dikeluarkan sebesar satu sha' atau senilai dengan 2,7 kg atau setara dengan 3,5 liter beras. Kualitas zakat yang hendak dibayarkan harus sama dengan bahan makanan yang kita makanan sehari-hari.
Selain itu, menurut kesepakatan mayoritas ulama zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk uang tunai senilai dengan bahan makanan pokok. Setiap daerah berbeda-beda, karena harga bahan makanan pokoknya tidak sama. Namun saat ini rata-rata per daerah nilai zakat fitrah berupa uang tunai sebesar Rp.25 ribu - Rp.40 ribu/jiwa.
Baca Juga: Tata Cara Zakat Fitrah, Lengkap dengan Bacaan Niat untuk Berbagai Situasi
Seiring dengan perkembangan zaman, saat ini masyarakat telah mendapatkan kemudahan dalam menjalani hidup. Salah satunya yaitu saat melakukan pembayaran zakat.
BERITA TERKAIT
Siap-Siap! DANA Kaget Khusus Anak Muda, Klaim Sekarang!
28 April 2025 | 18:58 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI