Apa Hukum Menikahi Sepupu? Begini Penjelasan Menurut Agama dan Undang-undang

Rifan Aditya | Suara.com

Rabu, 27 April 2022 | 20:27 WIB
Apa Hukum Menikahi Sepupu? Begini Penjelasan Menurut Agama dan Undang-undang
Apa Hukum Menikahi Sepupu? Begini Penjelasan Menurut Agama dan Undang-undang - Ilustrasi lebaran. (Freepik/odua)

Suara.com - Lebaran menjadi momen untuk menjalin silaturahmi dan bertemu dengan anggota keluarga yang jauh. Menariknya, setiap lebaran pula banyak yang mencari jawaban tentang apa hukum menikahi sepupu.

Memang kita tidak pernah tahu siapa jodoh yang telah dipersiapkan Allah. Bahkan bisa jadi jodoh itu adalah sepupu sendiri yang bertemu ketika momen lebaran Idul Fitri. Nah, apa hukum menikahi sepupu itu diperbolehkan?

Penjelasan atas pertanyaan itu dapat diketahui berdasarkan padangan agama Islam dan undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Apa Hukum Menikahi Sepupu menurut Agama Islam?

Sepupu merupakan hubungan kekerabatan antara anak-anak dari dua orang bersaudara atau bisa disebut saudara senenek. Misalnya keponakan dari ibu, keponakan dari bapak atau disebut juga anak dari paman dan bibi.

Hubungan persaudaraan itu bisa tiba-tiba berubah jadi rasa cinta. Dalam Islam apa boleh seseorang menikahi sepupu sendiri?

Berdasarkan surat An-Nisa ayat 23, seorang laki-laki diharamkan menikahi wanita yang termasuk mahramnya, yaitu

  • ibu kandung
  • saudara perempuan kandung
  • bibi
  • keponakan perempuan

Saudara sepupu tidak termasuk di dalam daftar tersebut. Artinya, saudara sepupu bukan mahram sehingga boleh dinikahi.

Hal ini diperjelas dalam surat Al-Ahzab ayat 50 yang bunyinya:

“Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu.” (QS. Al-Ahzab: 50)

Ayat ini memperjelas soal hukum menikahi sepupu yang memang diperbolehkan. Anak dari pakde, bude, paman maupun bibi tidak haram untuk dinikahi.

Dengan demikian bila ada yang jatuh cinta dengan sepupu sendiri, tidak masalah bila hubungan tersebut berlanjut hingga pernikahan. Apakah aturan hukum di Indonesia juga mendukung?

Silaturahmi dengan keluarga dan kerabat saat Lebaran. (Shutterstock)
Silaturahmi dengan keluarga dan kerabat saat Lebaran. (Shutterstock)

Apa Hukum Menikahi Sepupu menurut Undang-undang di Indonesia?

Hukum positif yang mengatur tentang larangan pernikahan terdapat pada UU No.1 Tahun 1974. Tepatnya pada pasal 8, sejumlah perkawinan yang dilarang antara dua orang dengan hubungan adalah sebagai berikut.

  • Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas, seperti ayah dan anak.
  • Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping, yaitu antara saudara, antara seseorang dengan saudara orang tua, dan antara seseorang dengan saudara neneknya.
  • Berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu, dan ibu/bapak tiri.
  • Berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan, dan bibi/ paman susuan.
  • Berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang.
  • Mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.

Jika mengacu dari undang-undang ini, menikah dengan saudara sepupu juga tidak dilarang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hukum Menikah dengan Saudara Sendiri

Hukum Menikah dengan Saudara Sendiri

News | Sabtu, 15 Mei 2021 | 19:54 WIB

Hukum Menikah dengan Sepupu, Apakah Boleh Menurut Islam?

Hukum Menikah dengan Sepupu, Apakah Boleh Menurut Islam?

News | Kamis, 13 Mei 2021 | 12:08 WIB

Lebaran Usai, Tren Pencarian ''Menikah dengan Sepupu'' Selalu Populer

Lebaran Usai, Tren Pencarian ''Menikah dengan Sepupu'' Selalu Populer

Tekno | Rabu, 12 Juni 2019 | 20:13 WIB

Keyword 'Menikah dengan Sepupu' Melonjak saat Lebaran, Ini Hukum Islamnya

Keyword 'Menikah dengan Sepupu' Melonjak saat Lebaran, Ini Hukum Islamnya

News | Rabu, 12 Juni 2019 | 14:32 WIB

Terkini

Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg

Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:55 WIB

Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan

Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:54 WIB

Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas

Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:52 WIB

Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa

Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:48 WIB

Turap Longsor di Kramat Jati, 50 Personel Gabungan Dikerahkan

Turap Longsor di Kramat Jati, 50 Personel Gabungan Dikerahkan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:42 WIB

Tentara Amerika Mulai Protes Disuruh Hancurkan Iran, Tak Sudi Mati Demi Israel

Tentara Amerika Mulai Protes Disuruh Hancurkan Iran, Tak Sudi Mati Demi Israel

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:39 WIB

Volume Kendaraan Arus Balik Membeludak, GT Purwomartani Kini Dibuka Hingga Pukul 20.00 WIB

Volume Kendaraan Arus Balik Membeludak, GT Purwomartani Kini Dibuka Hingga Pukul 20.00 WIB

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:37 WIB

Perang Darat Dimulai? AS Bakal Kirim Tentara Serang Pulau Kharg Iran

Perang Darat Dimulai? AS Bakal Kirim Tentara Serang Pulau Kharg Iran

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:32 WIB

Ribuan Marinir AS Dikirim Donald Trump ke Timur Tengah, Keluarga: Kapan Ini Akan Berakhir?

Ribuan Marinir AS Dikirim Donald Trump ke Timur Tengah, Keluarga: Kapan Ini Akan Berakhir?

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:28 WIB

Perang AS-Israel vs Iran Tak Kunjung Selesai, China Kirim Pernyataan Tegas

Perang AS-Israel vs Iran Tak Kunjung Selesai, China Kirim Pernyataan Tegas

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:19 WIB